Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2024/PN Sag Debby Evianta Manik, SPd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2024/PN Sag
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Debby Evianta Manik, SPd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon.-----------------------------------------------------------------------

2.   Menyatakan dan menetapkan Pemohon Debby Evianta Manik, SPd sebagai Wali dari anak-anak Alm Presmanda Manik dan adik ipar dari Almh Risma Suwantina yang bernama:

a. hervina Christzentia Pephayoza, Perempuan, tempat tanggal lahir: Sungai Mayam , 05 April 2010, Agama Kristen Protestan, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 6103-LT-03102022-0022 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Sanggau tanggal 03 Oktober 2022. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

b. Rahel Manik Chanova, Perempuan, tempat tanggal lahir: Sungai Mayam, 07 Maret 2020, Agama Kristen  sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 6103-LT-21122021-0040 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil  Kabupaten  Sanggau tanggal 22 Desemebr 2021.

c. Deborah Manik Pehulisa, Perempuan, tempat tanggal lahir: Sanggau, 13 April 2021, Agama Kristen Protestan, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 6103-LT-21122021-0037 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil  Kabupaten  Sanggau tanggal 22 Desemebr 2021.; ------------------------------------------------------------------------------------------

3.   Membebankan kepada Pemohon membayar biaya ini.----------------------------------------------------

Atau apabila Hakim berpendapat Lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak