Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2024/PN Sag Esther Melinia Sondang, S.H. BUJANG Alias UJANG Bin JAINI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 134/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1463/O.1.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Esther Melinia Sondang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUJANG Alias UJANG Bin JAINI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa BUJANG Alias UJANG Bin JAINI (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. H. Agus Salim Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 04.30 WIB di Jl. H. Agus Salim Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, Terdakwa yang sedang berjalan kaki melihat 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Yamaha tipe B65 warna hitam, no. polisi: KB 6947 UQ, no. rangka: MH3SG4610LJ284491, no. mesin: G3J1E0472346 yang sedang terparkir di pinggir jalan dengan keadaan kunci masih melekat pada stop kontak sepeda motor tersebut. Lalu, Terdakwa melihat Saksi SYAFARUDIN selaku pemilik sepeda motor tersebut sedang menyusun dagangannya, sehingga Terdakwa langsung mengambil kesempatan untuk menghidupkan sepeda motor dengan memutar kunci yang melekat pada stop kontak motor tersebut. Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor, Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke arah Sintang. Kemudian, Saksi DWI SAPUTRA dan Saksi MUCHTI FARDI yang juga melihat kejadian tersebut langsung mengejar Terdakwa. Saat melewati lampu merah Simpang Empat Masjid Agung, Terdakwa berhenti untuk mengecek ban sepeda motor, namun selanjutnya Terdakwa diamankan oleh Saksi DWI SAPUTRA dan Saksi MUCHTI FARDI dan dilaporkan ke Polres Sanggau; ------------------------------------------------------

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Yamaha tipe B65 warna hitam, no. polisi: KB 6947 UQ, no. rangka: MH3SG4610LJ284491, no. mesin: G3J1E0472346 tersebut adalah untuk dijual dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari; -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi SYAFARUDIN selaku pemilik sepeda motor; ----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SYAFARUDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). ---------------------
  • ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------------
Pihak Dipublikasikan Ya