Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2024/PN Sag Destria Elviana, S.H. JULIUS Alias YUS Anak PENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 131/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-641/O.1.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Destria Elviana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIUS Alias YUS Anak PENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------Bahwa Terdakwa JULIUS Alias YUS Anak PENDI, bersama-sama dengan saksi BENI Anak ARIF SUGANDI dan saksi DANA SUPRIYATNA Alias NANANG Bin SUWARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di lokasi kuari batu yang terletak Desa Rawak Hulu Kec. Sekadau Hulu Kab. Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa yang merupakan karyawan yang memuat buah kelapa sawit milik PT. MJP ke mobil angkutan di loading (tempat penumpukan buah kwlapa sawit) untuk kemudian buah tersebut dibawa oleh mobil angkutan buah menuju ke pabrik PT. MJP di Desa Ensalang Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau, pada saat itu terdakwa sedang memuat buah ke bak mobil saksi NANANG sampai penuh sekitar kurang lebih seberat 7 (tujuh) ton. Kemudian pada saat itu juga datang saksi BENI ke loading menunggu antrian muat buah. Setelah terdakwa selesai memuat buah ke mobil saksi NANANG, kemudian terdakwa bersiap untuk memuat nuah kelapa sawit ke dalam mobil saksi BENI, akan tetapi sisa buah di loading hanya tersisa sekitar 3 (tiga) ton saja, sehingga terdakwa tidak jadi memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam mobil saksi BENI karena tidak sesuai dengan ongkos amprahnya.
  • Bahwa saksi GELINUS selaku bos terdakwa di PT. MJP menyampaikan minimal 6 (enam) ton keatas baru boleh dimuat dan diangkut supaya sesuai dengan upah amprahnya, kemudian saksi NANANG menyuruh terdakwa agar memuat saja separuh dari tumpukan buah tersebut ke mobil saksi BENI dan selanjutnya buah tersebut akan dibawa dan diturunkan di lokasi kuari batu Belangak. Kemudian saksi NANANG menyampaikan bahwa setelah selesai mengantar buah ke pabrik, saksi NANANG yang akan mengambil dan mengangkut buah yang di turunkan oleh saksi BENI di lokasi kuari batu Belangak tersebut;
  • Bahwa sekitar pukul 17.30 WIB saksi NANANG menelpon terdakwa agar menyusulnya ke lokasi kuari Belangak untuk membantu memuat buah yang di turunkan oleh saksi BENI, kemudian terdakwa pergi menuju lokasi tersebut dan membantu saksi NANANG untuk memuat buah sawit ke dalam bak mobil milik saksi NANANG. Pada saat terdakwa dan saksi NANANG tengah memuat buah tersebut datang Anggota Polsek Sekadau Hulu yang menanyakan perihal kepemilikan buah kelapa sawit tersebut kepada terdakwa dan saksi NANANG, mereka pun mengakui bahwa buah kelapa sawit yang mereka muat tersebut benar milik PT. MJP, kemudian terdakwa dan saksi NANANG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekadau Hulu untuk di proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa memiliki hubungan pekerjaan dengan PT. MJP III Kitak sekitar kurang lebih 7 (tujuh) tahun terdakwa menjadi karyawan yang mana tugas terdakwa sehari-hari adalah sebagai Karyawan yang memuat buah ke mobil angkutan di loading (tempat penumpukan buah kelapa sawit) untuk kemudian buah tersebut dibawa oleh mobil angkutan buah menuju ke pabrik PT. MJP di Desa Ensalang Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau;
  • Bahwa alat yang digunakan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi NANANG dan saksi BENI  untuk mengambil buah kelapa sawit segar milik PT. MJP Kiatak tersebut adalah dengan menggunakan 1 (satu) buah rojok (alat untuk mengangkat buah) untuk memuat buah kelapa sawit kedalam bak mobil dump truck merk ISUZU warna putih KB 8605 VB yang dikendarai oleh saksi BENI yang digunakan untuk mengangkut buah sawit dari loading menuju ke kuari batu. Kemudian 1 (satu) unit mobil dump truck merk MITSUBISHI warna kuning Nomor Polisi KB 9863 VA milik saksi NANANG yang di gunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit dari lokasi kuari;
  • Bahwa tujuan  terdakwa bersama saksi BENI dan saksi NANANG dalam mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dimiliki dan tanpa izin dari pemiliknya yang sah yaitu PT. MJP Kiatak;
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi PT. MJP Kiatak mengalami kerugian berupa ± 75 (kurang lebih tujuh puluh lima) tandan buah sawit dengan jumlah 1.600 kg (seribu enam ratus kilogram) senilai Rp. 4.446.400,- (empat juta empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana penipuan dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana-----------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa JULIUS Alias YUS Anak PENDI, bersama-sama dengan saksi BENI Anak ARIF SUGANDI dan saksi DANA SUPRIYATNA Alias NANANG Bin SUWARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di lokasi kuari batu yang terletak Desa Rawak Hulu Kec. Sekadau Hulu Kab. Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa sedang memuat buah ke bak mobil saksi NANANG sampai penuh sekitar kurang lebih seberat 7 (tujuh) ton. Kemudian pada saat itu juga datang saksi BENI ke loading menunggu antrian muat buah. Setelah terdakwa selesai memuat buah ke mobil saksi NANANG, kemudian terdakwa bersiap untuk memuat nuah kelapa sawit ke dalam mobil saksi BENI, akan tetapi sisa buah di loading hanya tersisa sekitar 3 (tiga) ton saja, sehingga terdakwa tidak jadi memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam mobil saksi BENI karena tidak sesuai dengan ongkos amprahnya.
  • Bahwa saksi GELINUS selaku bos terdakwa di PT. MJP menyampaikan minimal 6 (enam) ton keatas baru boleh dimuat dan diangkut supaya sesuai dengan upah amprahnya, kemudian saksi NANANG menyuruh terdakwa agar memuat saja separuh dari tumpukan buah tersebut ke mobil saksi BENI dan selanjutnya buah tersebut akan dibawa dan diturunkan di lokasi kuari batu Belangak. Kemudian saksi NANANG menyampaikan bahwa setelah selesai mengantar buah ke pabrik, saksi NANANG yang akan mengambil dan mengangkut buah yang di turunkan oleh saksi BENI di lokasi kuari batu Belangak tersebut;
  • Bahwa sekitar pukul 17.30 WIB saksi NANANG menelpon terdakwa agar menyusulnya ke lokasi kuari Belangak untuk membantu memuat buah yang di turunkan oleh saksi BENI, kemudian terdakwa pergi menuju lokasi tersebut dan membantu saksi NANANG untuk memuat buah sawit ke dalam bak mobil milik saksi NANANG. Pada saat terdakwa dan saksi NANANG tengah memuat buah tersebut datang Anggota Polsek Sekadau Hulu yang menanyakan perihal kepemilikan buah kelapa sawit tersebut kepada terdakwa dan saksi NANANG, mereka pun mengakui bahwa buah kelapa sawit yang mereka muat tersebut benar milik PT. MJP, kemudian terdakwa dan saksi NANANG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekadau Hulu untuk di proses lebih lanjut;
  • Bahwa alat yang digunakan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi NANANG dan saksi BENI  untuk mengambil buah kelapa sawit segar milik PT. MJP Kiatak tersebut adalah dengan menggunakan 1 (satu) buah rojok (alat untuk mengangkat buah) untuk memuat buah kelapa sawit kedalam bak mobil dump truck merk ISUZU warna putih KB 8605 VB yang dikendarai oleh saksi BENI yang digunakan untuk mengangkut buah sawit dari loading menuju ke kuari batu. Kemudian 1 (satu) unit mobil dump truck merk MITSUBISHI warna kuning Nomor Polisi KB 9863 VA milik saksi NANANG yang di gunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit dari lokasi kuari;
  • Bahwa tujuan  terdakwa bersama saksi BENI dan saksi NANANG dalam mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dimiliki dan tanpa izin dari pemiliknya yang sah yaitu PT. MJP Kiatak;
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi PT. MJP Kiatak mengalami kerugian berupa ± 75 (kurang lebih tujuh puluh lima) tandan buah sawit dengan jumlah 1.600 kg (seribu enam ratus kilogram) senilai Rp. 4.446.400,- (empat juta empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

-------Bahwa Terdakwa JULIUS Alias YUS Anak PENDI, bersama-sama dengan saksi BENI Anak ARIF SUGANDI dan saksi DANA SUPRIYATNA Alias NANANG Bin SUWARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di lokasi kuari batu yang terletak Desa Rawak Hulu Kec. Sekadau Hulu Kab. Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa sedang memuat buah ke bak mobil saksi NANANG sampai penuh sekitar kurang lebih seberat 7 (tujuh) ton. Kemudian pada saat itu juga datang saksi BENI ke loading menunggu antrian muat buah. Setelah terdakwa selesai memuat buah ke mobil saksi NANANG, kemudian terdakwa bersiap untuk memuat nuah kelapa sawit ke dalam mobil saksi BENI, akan tetapi sisa buah di loading hanya tersisa sekitar 3 (tiga) ton saja, sehingga terdakwa tidak jadi memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam mobil saksi BENI karena tidak sesuai dengan ongkos amprahnya.
  • Bahwa saksi GELINUS selaku bos terdakwa di PT. MJP menyampaikan minimal 6 (enam) ton keatas baru boleh dimuat dan diangkut supaya sesuai dengan upah amprahnya, kemudian saksi NANANG menyuruh terdakwa agar memuat saja separuh dari tumpukan buah tersebut ke mobil saksi BENI dan selanjutnya buah tersebut akan dibawa dan diturunkan di lokasi kuari batu Belangak. Kemudian saksi NANANG menyampaikan bahwa setelah selesai mengantar buah ke pabrik, saksi NANANG yang akan mengambil dan mengangkut buah yang di turunkan oleh saksi BENI di lokasi kuari batu Belangak tersebut;
  • Bahwa sekitar pukul 17.30 WIB saksi NANANG menelpon terdakwa agar menyusulnya ke lokasi kuari Belangak untuk membantu memuat buah yang di turunkan oleh saksi BENI, kemudian terdakwa pergi menuju lokasi tersebut dan membantu saksi NANANG untuk memuat buah sawit ke dalam bak mobil milik saksi NANANG. Pada saat terdakwa dan saksi NANANG tengah memuat buah tersebut datang Anggota Polsek Sekadau Hulu yang menanyakan perihal kepemilikan buah kelapa sawit tersebut kepada terdakwa dan saksi NANANG, mereka pun mengakui bahwa buah kelapa sawit yang mereka muat tersebut benar milik PT. MJP, kemudian terdakwa dan saksi NANANG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekadau Hulu untuk di proses lebih lanjut;
  • Bahwa alat yang digunakan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi NANANG dan saksi BENI  untuk mengambil buah kelapa sawit segar milik PT. MJP Kiatak tersebut adalah dengan menggunakan 1 (satu) buah rojok (alat untuk mengangkat buah) untuk memuat buah kelapa sawit kedalam bak mobil dump truck merk ISUZU warna putih KB 8605 VB yang dikendarai oleh saksi BENI yang digunakan untuk mengangkut buah sawit dari loading menuju ke kuari batu. Kemudian 1 (satu) unit mobil dump truck merk MITSUBISHI warna kuning Nomor Polisi KB 9863 VA milik saksi NANANG yang di gunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit dari lokasi kuari;
  • Bahwa tujuan  terdakwa bersama saksi BENI dan saksi NANANG dalam mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dimiliki dan tanpa izin dari pemiliknya yang sah yaitu PT. MJP Kiatak;
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi PT. MJP Kiatak mengalami kerugian berupa ± 75 (kurang lebih tujuh puluh lima) tandan buah sawit dengan jumlah 1.600 kg (seribu enam ratus kilogram) senilai Rp. 4.446.400,- (empat juta empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya