Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2024/PN Sag Reza Daniyala Sitorus, S.H. SALMAN CHANIAGO Als SALMAN Bin SAPRIL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2155/O.1.14/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Daniyala Sitorus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALMAN CHANIAGO Als SALMAN Bin SAPRIL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa SALMAN CHANIAGO ALIAS SALMAN BIN SAPRIL (Alm) pada hari senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat Jalan raya Sosok – Kembayan, Dusun Dohik Empaning, Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024, terdakwa mendatangi warung/kios milik saksi DANIEL (dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) yang berada di Jalan Raya Sosok II-Sanggau Dusun Dohik Empaning Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau untuk memesan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah kepada saksi DANIEL;----------------------
  • Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 24 Juni 2024, terdakwa kembali menemui saksi DANIEL di warung/kios tersebut untuk mengambil bahan bakar minyak solar yang terdakwa pesan, saat itu terdakwa membeli bahan bakar minyak solar dari saksi DANIEL sebanyak 200 (dua ratus) Liter, yang disimpan didalam 10 (sepuluh) jerigan dengan ukuran 20 (dua puluh) liter per jerigen, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tersebut terdakwa bayarkan secara cash kepada saksi DANIEL dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) perliternya. Lalu Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tersebut terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) Unit kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Pick Up Mitsubishi/Colt T120SS 1.5 ED-R (4x2) M/T Warna Biru, Nomor Polisi KB 8138 DD Nomor rangka MK2U5TU2EHK00638, Nomor mesin 4G15-R55611. Kemudian terdakwa mengantri di SPBU Sosok Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per liternya, yang mana bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut terdakwa isi ke 1 (satu) Unit kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Pick Up Mitsubishi/Colt T120SS 1.5 ED-R (4x2) M/T Warna Biru, Nomor Polisi KB 8138 DD Nomor rangka MK2U5TU2EHK00638, Nomor mesin 4G15-R55611 milik terdakwa sebanyak 4 (empat) kali,  lalu Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang terdakwa dapat dari SPBU tersebut, terdakwa pindahkan dengan menggunakan 1 (satu) buah selang plastik berwarna bening dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter dan 1 (satu) buah corong warna coklat ke dalam 7 (tujuh) jerigen dengan ukuran 20 (dua puluh) liter per jerigen dan 1 (satu) jerigen  ukuran 10 (sepuluh) liter, sehingga terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 150 (seratus lima puluh) liter, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang berada di Dusun Melobo Rt/Rw : 003/001 Desa Rahayu Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau;--------------------------------
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 WIB, saat dalam perjalanan pulang, tepatnya saat terdakwa berada di Jalan raya Sosok – Kembayan, Dusun Dohik Empaning, Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggan, saksi ABDUL SALAM bersama-sama dengan saksi GERRY yang merupakan anggota Sat Reskrim Polres Sanggau memberhentikan mobil yang terdakwa kendarai, lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 (sepuluh) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar dengan jumlah 200 Liter lalu 7 (tujuh) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter dan 1 (satu) jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan julah 150 (seratu lima puluh) liter;----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa  Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 11.000 (sebelas ribu rupiah) per liternya, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) per liternya, sedangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite akan terdakwa jual dengan harga Rp. 11.700 (sebelas ribu tujuh ratus rupiah) perliternya, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.700 (seribu tujuh ratus rupiah) per liternya, yang mana keuntungan dari hasi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;-----------
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian sampel Bahan Bakar Minyak atau Test Report yang di lakukan PT. Pertamina Patra Niaga dengan No. 012/PK/PNK/PND943000/2024 dan  No. 011/PK/PNK/PND943000/2024, Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dan Pertalite tersebut merupakan Bahan Bakar Minya (BBM) jenis Solar dan Pertalite yang dipasarkan di dalam negeri;----------------------------------
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi IRWAN (Ahli) selaku PNS pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, tidak diperbolehkan seseorang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah dari SPBU, kemudian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut dijual kembali kepada kepada masyarakat, dikarenakan  BBM jenis Minyak Solar Bersubsidi hanya diperuntukkan langsung untuk konsumen pengguna sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan  berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Pasal 12 ayat (1) Untuk mendapatkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan melampirkan syarat administrative dan teknis;----------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa SALMAN CHANIAGO ALIAS SALMAN BIN SAPRIL (Alm) tidak memiliki izin dan rekomendasi yang sah dari pihak yang berwenang untuk meniagakan, membeli dan mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis Solar dan Pertalite yang disubsidi pemerintah;-------------------------------------------------

----------Perbuatan Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya