Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Sag FLORENTINUS NEGEK, S.Sos. Kejaksaan Negeri Sekadau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Sag
Tanggal Surat Selasa, 19 Apr. 2016
Nomor Surat 2016
Pemohon
NoNama
1FLORENTINUS NEGEK, S.Sos.
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Sekadau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas, bersama ini mohon kepada Ketua pengadilan Negeri Sanggau cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini, Berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seulruhnya.
2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum "Surat Panggilan Tersangka dari Kejaksaan Negeri Sekadau Nomor : SPT-69/Q.1.20/Fd.1/03/2016 Tanggal 10 Maret 2016" dan surat Panggilan Tersangka dari Kejaksaan Negeri Sekadau Nomor : SPS-71/Q.1.20/Fd.1/03/2016 tanggal 17 Maret 2016" Serta surat Panggilan tersangka dari kejaksaan Negeri Sekadau Nomor : SPS/Q.1.20/Fd.1/03/2016 Tanggal 8 April 2016" dan "Surat Rahasia Kejaksaan Negeri Sekadau Nomor : R-18/Q.1.20/Dek.3/04/2015 Tanggal 13 April 2015” Serta “ Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau Nomor: Print-01/Q.1.20/Fd.1/06/2015 Tanggal 12 Juni 2015”
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hokum penetapan status tersangka terhadap pemohon praperadilan Florentinus Negek, S.Sos oleh termohon Praperadilan
4. Menghukum dan memerintahkan termohon praperadilan untuk mencabut status tersangka Pemohon Praperadilan  Sebagaimana “surat  panggilan tersangka dari kejaksaan Negeri Sekadau Nomor : SPT-69/Q.1.20/Fd.1/03/2016 Tanggal 10 Maret 2016" dan surat Panggilan Tersangka dari Kejaksaan Negeri Sekadau Nomor : SPS-71/Q.1.20/Fd.1/03/2016 tanggal 17 Maret 2016" Serta surat Panggilan tersangka dari kejaksaan Negeri Sekadau Nomor : SPS/Q.1.20/Fd.1/03/2016 Tanggal 8 April 2016" dan "Surat Rahasia Kejaksaan Negeri Sekadau Nomor : R-18/Q.1.20/Dek.3/04/2015 Tanggal 13 April 2015” Serta “ Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau Nomor: Print-01/Q.1.20/Fd.1/06/2015 Tanggal 12 Juni 2015” dan memulihkan nama baik Pemohon pada Kehormatan dan kedudukannya segera dan seketika sejak putusan ini dibacakan.
5. Menyatakan tidak sah penyitaan terhadap 1 (satu)  buah buku Tabungan Credit Union (CU) Keling kumang Sekadau, Rekening Nomor : 2.14.0001212, berisi uang kas Desa Gonis Tekam yang Disita termohon Praperadilan serta menghukum Termohon Praperadilan untuk mengembalikannya kepada FERONIKA AINUN segera dan seketika sejak putusan ini dibacakan.
6. Menghukum termohon Praperadilan untuk membayar biaya yang timbul dalam praperadilan ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya