Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2023/PN Sag Didi Ismartunus, S.H., M.H. RAHMAD SUGADA ALIAS AMAT BIN SUKARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2023/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan T-1/O.1.14/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Didi Ismartunus, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD SUGADA ALIAS AMAT BIN SUKARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa RAHMAD SUGADA Als AMAT Bin SUKARMAN pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 atau pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Masjid Araudah Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---
-    Bermula pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 sekitar pukul 00.45 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang tidak jauh dari masjid Araudah dengan berjalan kaki kemudian Terdakwa sampai sekitar pukul 01.00 Wib dan Terdakwa melihat sekitar masjid Araudah sepi/tidak ada orang lalu Terdakwa menuju dapur masjid Araudah dan melihat kunci dapur masih menempel di pintu kemudian Terdakwa langsung masuk kedapur masjid dan melihat-lihat isi dapur dan melihat ada tabung gas elpiji 3 (tiga) Kg lalu  Terdakwa melepaskan Regulator selang gas dari tabung gas tersebut selanjutnya Terdakwa keluar dari dalam dapur dan menyimpan tabung gas tersebut diatas seng dapur biar tidak terlihat cctv kemudian Terdakwa keluar dari lingkungan masjid dan mengambil tabung gas yang Terdakwa simpan diatas seng dapur masjid lalu Terdakwa bawa pulang kerumah, Bahwa sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa keluar dari rumah dan berjalan kaki membawa tabung gas tersebut ketempat kios tabung gas milik Saksi DEDE, setelah itu Terdakwa menjual tabung gas tersebut dengan harga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa pulang kerumah.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak baik sebagian atau seluruhnya terhadap 1 (satu) buah tabung warna hijau dengan berat 3 (tiga) Kg yang Terdakwa ambil di dapur masjid Araudah.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil 1 (satu) buah tabung warna hijau dengan berat 3 (tiga) Kg milik Masjid Araudah.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Masjid Araudah mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
------Perbuatan Terdakwa RAHMAD SUGADA Als AMAT Bin SUKARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya