Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Sag ALI IMRON 1.HERRY MUSLIADI
2.JUMARIF
3.SOPIAN alias MINGGU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Sag
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat 036/G.Pdt/KA-BO/IV/2024
Penggugat
NoNama
1ALI IMRON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Basilius Oybur, SH., MH.ALI IMRON
Tergugat
NoNama
1HERRY MUSLIADI
2JUMARIF
3SOPIAN alias MINGGU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EMRI TUA SINAGA, S.H.HERRY MUSLIADI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Para Tergugat segera menghentikan semua aktifitas dan pembangunan di lokasi Obyek Sengketa dan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum, sejak perkara ini sudah didaftar di Pengadilan Negeri Sanggau sampai dengan  ada putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsde) dari Pengadilan;

PRIMAIR :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
3.    Menyatakan bahwa :
3.1.    Surat Pernyataan Tanah Nomor : 594/102/SPT/UM.A/2011 dikeluarkan oleh Kantor Desa Entikong Pada tanggal 05 Juli 2011 atas Nama NENGSIH SAFRIDA, DITANDA TANGANI Kepala Desa Entikong JAMIN, DENGAN UKURN Luas 12 x 25 M; Dikuasai sejak tahun 2011;
Dibeli dari BOBBY ORLANDO TOBING, Pekerjaan Swasta, Alamat Dusun Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong; Saksinya MATIUS dan LINA NINGSIH, Diketahui Kepala Desa Entikong: JAMIN  tertanggal 05 Juli 2011; Terletak di Jl. Raya Lintas Mallindo Dusun Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau; dengan batas-batas sebagai berikut :
~ Sebelah Timur dengan     : Jln Raya Lintas Malindo
~ Sebelah Bara dengan       : Tanah Edwin G.Hutapea
~ Sebelah Utara dengan      : Tanah Edwin G.Hutapea
~ Sebelah Selatan dengan : Tanah M.Yusuf
Saksi-saksinya yaitu : Matius dan Lina Ningsih
Kegunaan Sebagai : Rumah dan took
3.2.    Surat Pernyataan Tanah Nomor : 594/205/KD-ETK/VI/2019 dikeluarkan oleh Kantor Desa Entikong Pada tanggal 12 Juni 2019 atas Nama NENGSIH SAFRIDA, ditandatangani oleh Kepala Desa Entikong KIKI, Dengan Ukuran Luas 250 M2 dikuasai sejak tahun 2011; Terletak di Jl. Raya Lintas Mallindo Dusun Entikong, Desa Entikong Benuan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau; dengan batas-batas sebagai berikut :
~ Sebelah Utara dengan      : Tanah Edwin G.Hutapea;
~ Sebelah Timur dengan       : Jl. Raya Lintas Malindo;
~ Sebelah Selatan dengan    : Tanah M. Yusuf;
~ Sebelah Barat dengan    : Tanah Erwin G. Hutapea;
Kegunaan Sekarang     : Lahan KOSONG
Riwayat Asal Usul tanah    : Jual Blii
Lain-lain : Sisa Tanah Yang Terkena Dampak Pelebaran Jln.
Adalah tanah hak milik Penggugat dan ke 2 (dua) anaknya sebagai ahliwaris dari NENGSIH SAFRIDA
4.    Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT ingin Menguasai  Lahan milik Penggugat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan obyek sengketa dalam perkara ini kepada Penggugat dalam keadaan kosong; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar :
A.    Kerugian Materil :
a.    Usaha Kos-kosan :
~ Perhari Rp 50.000 x 4 pintu = Rp. 200.000,-
~ Perbulan Rp.200.000 x 26= Rp 5.200.000,-
~ Pertahun Rp.5.200.000 x 12 = Rp 62.400.000,-
b.    Usaha dagang Sembako dan pakaian
~ Perhari bisa menghasilkan Rp 500.000,-
~ Perbulan bisa menghasilkan rata-rata Rp 10.000.000
~ Pertahun 12 x Rp.10.000.000 = Rp 120.000.000,-
c.    Tanah ini mau dibeli seseorang dengan harga Rp 200.000.000,-
Jumlah Kerugian Materiil : Rp.62.400.000 + Rp.120.000.000 + Rp.200.000.000 = Rp.382.400.000,-
B.    Kerugian Immateril : Sangat wajar jika selama ini Penggugat yang menderita lahir batin, tertekan serta merasa telah dikucilkan dalam masyarkat menuntuk gantir rugi immaterial nya sebesar  Rp..500.000.000,-
Total Kerugian Rp.382.400.000 + Rp. 500.000.000 = Rp. 882.400.000 (delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,-(satu juta rupiah) perhari, jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan; -------------------------------------------------
8.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding, atau Kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad); -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini; -----------------------------------------

SUSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak