Tindak Pidana “ Penganiayaan Ringan “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 Ayat 1 KUHPindana yang dilakukan oleh WINDI GARJITO Als ERWIN Als WIN Bin WOLTER SUMIJAN yang terjadi pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira jam 14.00 Wib di depan rumah dinas Kehutanan Provinsi yang terletak di Jalan Cermai RT 001 RW 001 Kel. Tanjung Kapuas Kec. Kapuas Kab. Sanggau ( Samping TK Bhayangkari Sanggau ).
Dengan kronologis :
Tersangka WINDI GARJITO Als ERWIN Als WIN Bin WOLTER SUMIJAN pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira jam 14.00 Wib di depan rumah dinas Kehutanan Provinsi yang terletak di Jalan Cermai RT 001 RW 001 Kel. Tanjung Kapuas Kec. Kapuas Kab. Sanggau ( Samping TK Bhayangkari Sanggau ) telah melakukan penganiayaan terhadap korban an. ABDURRANI dengan cara meninju bagian wajah dari korban an. Sdra ABDURRANI yang mana akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka tersebut menyebabkan Sdra ABDURRANI mengalami luka dan lebam pada bagian mulut dan pipi sebelah kanan serta hidung yang mengeluarkan darah yang mana alasan Tersangka WINDI GARJITO Als ERWIN Als WIN Bin WOLTER SUMIJAN melakukan penganiayaan tersebut dilatar belakangi Tersangka WINDI GARJITO Als ERWIN Als WIN Bin WOLTER SUMIJAN tidak terima istri dan anak dari Sdra ABDURRANI yang bernama DESI telah memaki-maki isteri dan anak Tersangka sehingga kemudian Tersangka WINDI GARJITO Als ERWIN Als WIN Bin WOLTER SUMIJAN emosi dan mencari korban di rumah dinas Kehutanan Provinsi yang terletak di Jalan Cermai RT 001 RW 001 Kel. Tanjung Kapuas Kec. Kapuas Kab. Sanggau ( Samping TK Bhayangkari Sanggau ) untuk kemudian Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. |