Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
16/Pdt.P/2024/PN Sag | Nali | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.P/2024/PN Sag | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.---------------------------------------- 2. Menyatakan dan menetapkan sah Perkawinan pemohon (Nali) dengan istri pemohon (almh Dara) yang telah dilaksanakan secara Adat Dayak pada 25 Mei 1980, sesuai dengan Surat Keterangan Kawin Adat Nomor: 474.2/04/Kependudukan/X/2023 yang dikeluarkan oleh Ketua Adat Desa Semabi pada tanggal 20 Oktober 2023 dan surat keterangan Nikah adat dari Desa Semabi Nomor: 474.2/02/Kependudukan/III/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Semabi pada tanggal 25 Maret 2024 ------------------------- 3. Menetapkan kepada Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon (Nali) dengan istri Pemohon (Dara) sebagaimana ketentuan yang berlaku. ---------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menetapkan biaya perkara kepada pemohon. -------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |