Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2024/PN Sag Bella Septi Lestari, S.H. HERONIMUS BONDI Alias BONDI anak dari BENSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 203/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2022/O.1.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Bella Septi Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERONIMUS BONDI Alias BONDI anak dari BENSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa HERONIMUS BONDI Alias BONDI Anak Dari BENSEN pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Dusun Engkolai Rt.012 Rw.006 Desa Tanggung Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa HERONIMUS BONDI Alias BONDI Anak Dari BENSEN pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Dusun Engkolai Rt.012 Rw.006 Desa Tanggung Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:           

  • Berawal ketika Terdakwa yang hendak pulang dari acara gawai, berjalan kaki melewati parkiran sepeda motor yang berada tidak jauh dari lokasi gawai tersebut. Kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam merah dengan Nomor polisi : KB 5735 UF, Nomor rangka : MH1JBK112JK541407, Nomor Mesin : JBK1E1537617 milik Saksi Theodorus Ramli yang sedang terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang. Selanjutnya Terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menarik 2 (dua) kabel yang berada di bawah kunci kontak sepeda motor hingga terputus, lalu membakar dan menyambungkannya hingga mesin sepeda motor dapat dihidupkan dan langsung membawa pergi sepeda motor milik Saksi Theodorus Ramli ke daerah Entikong dengan tujuan untuk dijual.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan ijin dari Saksi Theodorus Ramli hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

---   Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------------

Pihak Dipublikasikan Ya