Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.B/2024/PN Sag 1.M Nur Suryadi, S.H.
2.Destria Elviana, S.H.
PETRUS MARKAN alias MARKAN Anak MARKUS MARJELON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 242/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-934/O.1.20/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Nur Suryadi, S.H.
2Destria Elviana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS MARKAN alias MARKAN Anak MARKUS MARJELON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa ia terdakwa PETRUS MARKAN Alias MARKAN Anak MARKUS MARJELON bersama-sama dengan saksi ALOISIUS Alias TIMPAS Anak MARKUS MARJELON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi PAULUS RAFFEISEN Alias ANGGA Anak KONTAN K KASTUS (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi ANGGERIUS PURNAMA Alias ANGGER Anak ISWADI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekitar jam 08.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Perkebunan Blok C6.1-1 PT. MJP (Multi Jaya Perkasa) yang beralamat di Desa Nanga Menterap Kecamatan Sekadau, Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :------------------------------

 

------ Bermula di hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekitar jam 15.30 wib saat saksi ANGGERIUS PURNAMA Alias ANGGER Anak ISWADI datang kerumah saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO, dimana saat itu saksi ANGGERIUS PURNAMA Alias ANGGER Anak ISWADI bertanya kepada saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO dengan pertanyaan “ada ndak akses untuk menurunkan buah”  yang dijawab oleh saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO “kalau mereka emang mau, bisa ikut ngeluarkannya dulu, habis tu baru kita nyari perahu untuk dibawa ke Ng. kerabat, setelah di Ng. Kerabat baru kita mencari mobil “  selanjutnya disekitar jam 21.00 wib bertempat di Mess PT. MJP (Multi Jaya Perkasa) dimana saat itu ditempat itu hadir terdakwa, saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO, saksi ALOISIUS Alias TIMPAS Anak MARKUS MARJELON, saksi PAULUS RAFFEISEN Alias ANGGA Anak KONTAN K KASTUS dan saksi ANGGERIUS PURNAMA Alias ANGGER Anak ISWADI, yang dalam kesempatan itu saksi ANGGERIUS PURNAMA Alias ANGGER Anak ISWADI mengajak terdakwa, saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO, saksi ALOISIUS Alias TIMPAS Anak MARKUS MARJELON, saksi PAULUS RAFFEISEN Alias ANGGA Anak KONTAN K KASTUS untuk mengambil buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit milik PT. MJP untuk kemudian di jual dan hasil penjualannya akan dibagi rata kepada kelima orang yang hadir saat itu, atas ajakan saksi ANGGERIUS PURNAMA Alias ANGGER Anak ISWADI disetujui oleh semua yang hadir saat itu, kemudian keesokan harinya di hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekitar jam 08.40 wib, terdakwa bersama dengan saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO, saksi ALOISIUS Alias TIMPAS Anak MARKUS MARJELON, saksi PAULUS RAFFEISEN Alias ANGGA Anak KONTAN K KASTUS dan saksi ANGGERIUS PURNAMA Alias ANGGER Anak ISWADI menyiapkan peralatan berupa 3 (tiga) buah dodos bergagang kayu dan 1 (satu) bilah parang yang akan dipergunakan untuk memanen buah kelapa sawit kemudian berangkat dari Mess PT. MJP dengan berjalan kaki menuju ke kebun kelapa sawit milik  PT. MJP yang beralamat di Blok C6.1-1, Desa Nanga Menterap Kecamatan Sekadau, Kabupaten Sekadau, dengan tujuan untuk mengambil buah kelapa sawit yang terdapat di kebun tersebut, yang sesampainya di kebun tersebut terdakwa beserta keempat orang lainnya lalu membagi tugas dimana terdakwa, saksi ANGGERIUS PURNAMA Alias ANGGER Anak ISWADI dan saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO bertugas sebagai pemanen kemudian membawa buah kelapa sawit yang selesai dipanen dari dalam blok menuju ke tepi jalan, sementara itu saksi ALOISIUS Alias TIMPAS Anak MARKUS MARJELON dan saksi PAULUS RAFFEISEN Alias ANGGA Anak KONTAN K KASTUS bertugas mengangkut buah kelapa sawit dari dalam blok ke tepi jalan, setelah itu terdakwa dan keempat orang rekan terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit yang terdapat dikebun tersebut dengan cara menusuk buah kelapa sawit yang berada diatas pohon menggunakan dodos hingga buah kelapa sawit tersebut jatuh ketanah kemudian menumpuk buah kelapa sawit tersebut ditepi jalan, hingga sekitar jam 12.00 wib terdakwa dan keempat orang rekan terdakwa selesai mengambil buah kelapa sawit di kebun PT. MJP tersebut kemudian pulang ke Mess untuk beristirahat.-----------------------------------------------------------------------

------- Bahwa masih dihari yang sama di hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 disekitar jam 21.00 wib, terdakwa bersama dengan keempat orang rekan terdakwa lalu kembali ketempat penumpukan buah kelapa sawit sebelumnya, dimana saat itu  terdakwa datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna hitam dengan no. rangka : MH1KC0119PK052968, No. Mesin : KC01E1052975 dengan nomor polisi KB 4731VW, dan sesampainya ditempat penumpukan buah, saksi  PAULUS RAFFEISEN Alias ANGGA Anak KONTAN K KASTUS dan saksi ANGGERIUS PURNAMA Alias ANGGER Anak ISWADI lalu memasukkan buah kelapa sawit telah ditumpuk ditepi jalan ke dalam karung yang didapatkan dari sekitar lokasi itu, kemudian memuat karung berisi buah kelapa sawit keatas sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor lalu membawa karung berisi buah kelapa sawit tersebut menuju ke tepi sungai, dimana telah menunggu saksi ALOISIUS Alias TIMPAS Anak MARKUS MARJELON dan saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO, yang kemudian saksi ALOISIUS Alias TIMPAS Anak MARKUS MARJELON dan saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO membantu menurunkan karung berisikan buah kelapa sawit dari atas sepeda motor yang kendarai terdakwa, setelah itu saksi ALOISIUS Alias TIMPAS Anak MARKUS MARJELON dan saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO mengeluarkan buah kelapa sawit dari dalam karung dan menumpuknya ditepi sungai, sedangkan terdakwa kembali lagi untuk mengangkut buah kelapa sawit lainnya, demikian seterusnya hingga seluruh buah kelapa sawit sejumlah 338 (tiga ratus tiga puluh delapan) janjang yang diambil sebelumnya tertumpuk ditepi sungai, dan kemudian diatas tumpukan buah kelapa sawit tersebut ditutup oleh daun, dan setelahnya terdakwa bersama dengan keempat orang rekan terdakwa pulang ke Mess, untuk beristirahat sambil menyiapkan sampan untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa dipagi harinya, di hari Senin tanggal 8 Juli 2024, sekitar jam 06.00 wib, terdakwa bersama dengan saksi ANGGERIUS PURNAMA Alias ANGGER Anak ISWADI, saksi ALOISIUS Alias TIMPAS Anak MARKUS MARJELON berangkat dari Mess menuju ke tepi sungai tempat tumpukan buah sawit sebelumnya, sambil menunggu saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO dan saksi PAULUS RAFFEISEN Alias ANGGA Anak KONTAN K KASTUS yang akan datang menggunakan sampan, namun saat saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO dan saksi PAULUS RAFFEISEN Alias ANGGA Anak KONTAN K KASTUS datang menggunakan sampan, ternyata perbuatan terdakwa bersama dengan keempat rekan terdakwa diketahui oleh karyawan PT. MJP yang langsung mengamankan terdakwa beserta dengan keempat rekan terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan saksi ALOISIUS Alias TIMPAS Anak MARKUS MARJELON, saksi PAULUS RAFFEISEN Alias ANGGA Anak KONTAN K KASTUS, saksi ANGGERIUS PURNAMA Alias ANGGER Anak ISWADI dan saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan PT. MJP selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut.-----------------------------------------------------

------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi ALOISIUS Alias TIMPAS Anak MARKUS MARJELON, saksi PAULUS RAFFEISEN Alias ANGGA Anak KONTAN K KASTUS, saksi ANGGERIUS PURNAMA Alias ANGGER Anak ISWADI dan saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO menyebabkan PT. MJP mengalami kerugian sekitar sebesar Rp.8.387.000,- (delapan juta tiga ratus delapan puluh rujuh ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa PETRUS MARKAN Alias MARKAN Anak MARKUS MARJELON, pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekitar jam 08.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Perkebunan Blok C6.1-1 PT. MJP (Multi Jaya Perkasa) yang beralamat di Desa Nanga Menterap Kecamatan Sekadau, Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bermula di hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekitar jam 15.30 wib saat saksi ANGGERIUS PURNAMA Alias ANGGER Anak ISWADI datang kerumah saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO, dimana saat itu saksi ANGGERIUS PURNAMA Alias ANGGER Anak ISWADI bertanya kepada saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO dengan pertanyaan “ada ndak akses untuk menurunkan buah”  yang dijawab oleh saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO “kalau mereka emang mau, bisa ikut ngeluarkannya dulu, habis tu baru kita nyari perahu untuk dibawa ke Ng. kerabat, setelah di Ng. Kerabat baru kita mencari mobil “  selanjutnya disekitar jam 21.00 wib bertempat di Mess PT. MJP (Multi Jaya Perkasa) dimana saat itu ditempat itu hadir terdakwa, saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO, saksi ALOISIUS Alias TIMPAS Anak MARKUS MARJELON, saksi PAULUS RAFFEISEN Alias ANGGA Anak KONTAN K KASTUS dan saksi ANGGERIUS PURNAMA Alias ANGGER Anak ISWADI, yang dalam kesempatan itu saksi ANGGERIUS PURNAMA Alias ANGGER Anak ISWADI mengajak terdakwa, saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO, saksi ALOISIUS Alias TIMPAS Anak MARKUS MARJELON, saksi PAULUS RAFFEISEN Alias ANGGA Anak KONTAN K KASTUS untuk mengambil buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit milik PT. MJP untuk kemudian di jual dan hasil penjualannya akan dibagi rata kepada kelima orang yang hadir saat itu, atas ajakan saksi ANGGERIUS PURNAMA Alias ANGGER Anak ISWADI disetujui oleh semua yang hadir saat itu, kemudian keesokan harinya di hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekitar jam 08.40 wib, terdakwa bersama dengan saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO, saksi ALOISIUS Alias TIMPAS Anak MARKUS MARJELON, saksi PAULUS RAFFEISEN Alias ANGGA Anak KONTAN K KASTUS dan saksi ANGGERIUS PURNAMA Alias ANGGER Anak ISWADI menyiapkan peralatan berupa 3 (tiga) buah dodos bergagang kayu dan 1 (satu) bilah parang yang akan dipergunakan untuk memanen buah kelapa sawit kemudian berangkat dari Mess PT. MJP dengan berjalan kaki menuju ke kebun kelapa sawit milik  PT. MJP yang beralamat di Blok C6.1-1, Desa Nanga Menterap Kecamatan Sekadau, Kabupaten Sekadau, dengan tujuan untuk mengambil buah kelapa sawit yang terdapat di kebun tersebut, yang sesampainya di kebun tersebut terdakwa beserta keempat orang lainnya lalu membagi tugas dimana terdakwa, saksi ANGGERIUS PURNAMA Alias ANGGER Anak ISWADI dan saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO bertugas sebagai pemanen kemudian membawa buah kelapa sawit yang selesai dipanen dari dalam blok menuju ke tepi jalan, sementara itu saksi ALOISIUS Alias TIMPAS Anak MARKUS MARJELON dan saksi PAULUS RAFFEISEN Alias ANGGA Anak KONTAN K KASTUS bertugas mengangkut buah kelapa sawit dari dalam blok ke tepi jalan, setelah itu terdakwa dan keempat orang rekan terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit yang terdapat dikebun tersebut dengan cara menusuk buah kelapa sawit yang berada diatas pohon menggunakan dodos hingga buah kelapa sawit tersebut jatuh ketanah kemudian menumpuk buah kelapa sawit tersebut ditepi jalan, hingga sekitar jam 12.00 wib terdakwa dan keempat orang rekan terdakwa selesai mengambil buah kelapa sawit di kebun PT. MJP tersebut kemudian pulang ke Mess untuk beristirahat.-----------------------------------------------------------------------

------- Bahwa masih dihari yang sama di hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 disekitar jam 21.00 wib, terdakwa bersama dengan keempat orang rekan terdakwa lalu kembali ketempat penumpukan buah kelapa sawit sebelumnya, dimana saat itu  terdakwa datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna hitam dengan no. rangka : MH1KC0119PK052968, No. Mesin : KC01E1052975 dengan nomor polisi KB 4731, dan sesampainya ditempat penumpukan buah, saksi  PAULUS RAFFEISEN Alias ANGGA Anak KONTAN K KASTUS dan saksi ANGGERIUS PURNAMA Alias ANGGER Anak ISWADI lalu memasukkan buah kelapa sawit telah ditumpuk ditepi jalan ke dalam karung yang didapatkan dari sekitar lokasi itu, kemudian memuat karung berisi buah kelapa sawit keatas sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor lalu membawa karung berisi buah kelapa sawit tersebut menuju ke tepi sungai, dimana telah menunggu saksi ALOISIUS Alias TIMPAS Anak MARKUS MARJELON dan saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO, yang kemudian saksi ALOISIUS Alias TIMPAS Anak MARKUS MARJELON dan saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO membantu menurunkan karung berisikan buah kelapa sawit dari atas sepeda motor yang kendarai terdakwa, setelah itu saksi ALOISIUS Alias TIMPAS Anak MARKUS MARJELON dan saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO mengeluarkan buah kelapa sawit dari dalam karung dan menumpuknya ditepi sungai, sedangkan terdakwa kembali lagi untuk mengangkut buah kelapa sawit lainnya, demikian seterusnya hingga seluruh buah kelapa sawit sejumlah 338 (tiga ratus tiga puluh delapan) janjang yang diambil sebelumnya tertumpuk ditepi sungai, dan kemudian diatas tumpukan buah kelapa sawit tersebut ditutup oleh daun, dan setelahnya terdakwa bersama dengan keempat orang rekan terdakwa pulang ke Mess, untuk beristirahat sambil menyiapkan sampan untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa dipagi harinya, di hari Senin tanggal 8 Juli 2024, sekitar jam 06.00 wib, terdakwa bersama dengan saksi ANGGERIUS PURNAMA Alias ANGGER Anak ISWADI, saksi ALOISIUS Alias TIMPAS Anak MARKUS MARJELON berangkat dari Mess menuju ke tepi sungai tempat tumpukan buah sawit sebelumnya, sambil menunggu saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO dan saksi PAULUS RAFFEISEN Alias ANGGA Anak KONTAN K KASTUS yang akan datang menggunakan sampan, namun saat saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO dan saksi PAULUS RAFFEISEN Alias ANGGA Anak KONTAN K KASTUS datang menggunakan sampan, ternyata perbuatan terdakwa bersama dengan keempat rekan terdakwa diketahui oleh karyawan PT. MJP yang langsung mengamankan terdakwa beserta dengan keempat rekan terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan saksi ALOISIUS Alias TIMPAS Anak MARKUS MARJELON, saksi PAULUS RAFFEISEN Alias ANGGA Anak KONTAN K KASTUS, saksi ANGGERIUS PURNAMA Alias ANGGER Anak ISWADI dan saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan PT. MJP selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut.-----------------------------------------------------

 

 

 

 

 

------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi ALOISIUS Alias TIMPAS Anak MARKUS MARJELON, saksi PAULUS RAFFEISEN Alias ANGGA Anak KONTAN K KASTUS, saksi ANGGERIUS PURNAMA Alias ANGGER Anak ISWADI dan saksi DODI PETRUS SUHENDRA Alias DODI Anak SUKRINO menyebabkan PT. MJP mengalami kerugian sekitar sebesar Rp.8.387.000,- (delapan juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya