Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Sag Andre Orlando Siahaan, S.H. AGUS SAPARUDIN Als AGUS Bin AHMAD EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1405/O.1.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andre Orlando Siahaan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SAPARUDIN Als AGUS Bin AHMAD EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------Bahwa terdakwa AGUS SAPARUDIN Als AGUS Bin AHMAD EFENDI pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Balai Karangan I Desa Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :----------------------------------------

--------Bermula pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang bernama sdra. IWAN (yang masuk dalam Surat Perintah Pencarian Orang) di Pasar Balai Karangan, selanjutnya sdra. IWAN bertanya ke terdakwa “Geng, ada barang atau shabu nih, kau mau beli ndak?“, terdakwa jawab “Aku lagi ndak ada duit nih, aku minta bagi sedikit jak ya“, dijawab oleh sdra. IWAN “Kau minta bagi berape?“, terdakwa jawab “Duit aku cuma ada satu juta dua ratus ribu rupiah nih, kau atur jak berape kau maok ngasi shabunye“,  lalu terdakwa langsung menyerahkan uang milik terdakwa sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdra. IWAN, selanjutnya sdra. IWAN langsung menyerahkan kepada terdakwa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+) 2 (dua) gram/ji, setelah itu terdakwa pulang ke rumah. Setibanya di rumah terdakwa selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut terdakwa ambil sedikit untuk terdakwa konsumsi atau pakai sendirian di dalam kamar tidur terdakwa, setelah selesai mengkonsumsi shabu itu selanjutnya 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+) 2 gram/ji tersebut, ada terdakwa bagi (pecah) menjadi 12 (dua belas) paket dengan menggunakan sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik. Tujuan terdakwa memecah atau memaketkan shabu itu menjadi 12 (dua belas) paket adalah agar lebih mudah dan cepat kalau ada orang lain yang mau minta bagi atau beli ke terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setelah itu, 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan di dalam saku depan sebelah kanan celana panjang merk Seventifour warna hitam milik terdakwa. Lalu pada sekitar pukul 00.00 WIB, terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis shabu milik terdakwa untuk terdakwa konsumsi atau pakai lagi sendirian di kamar tidur terdakwa dan setelah selesai mengkonsumsi shabu selanjutnya terdakwa langsung istirahat (tidur);---------------------------

--------Bahwa setelah itu pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis shabu milik terdakwa untuk terdakwa konsumsi atau pakai sendirian di kamar tidur terdakwa. Sekitar pukul 10.00 WIB, teman terdakwa yang bernama sdra. OGI (yang masuk dalam Surat Perintah Pencarian Orang) datang ke rumah terdakwa, selanjutnya sdra. OGI bilang kepada terdakwa “Adakah barang punya kau Gus?“, terdakwa jawab “Ada nih“, dijawab sdra. OGI “Bagilah seratus“, langsung sdra. OGI menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan di saku depan sebelah kanan celana panjang merk Seventifour warna hitam milik terdakwa untuk terdakwa serahkan kepada sdra. OGI. Setelah sdra. OGI menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dari terdakwa, lalu sdra. OGI langsung pergi dari rumah terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 10.30 WIB ada kenalan terdakwa yang biasa terdakwa panggil ”Genk” (yang masuk dalam Surat Perintah Pencarian Orang), yang nama aslinya terdakwa tidak tahu, datang ke rumah terdakwa dan langsung bilang kepada terdakwa “Ada bahan ndak Gus?“, terdakwa jawab “Ada“, selanjutnya kenalan terdakwa yang biasa terdakwa panggil ”Genk” itu menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada kenalan terdakwa yang biasa terdakwa panggil ”Genk” tersebut dan selanjutnya Sdra. GENK itu langsung pergi dari rumah terdakwa. Setelah itu semua narkoba jenis shabu terdakwa simpan atau sembunyikan di saku celana panjang merek Seventifour warna hitam yang terdakwa pakai waktu itu dan selanjutnya terdakwa istirahat (tidur) di dalam kamar terdakwa. Pada waktu hendak tidur atau istirahat itu, terdakwa ada melepaskan dulu celana panjang merek Seventifour warna hitam yang terdakwa pakai lalu terdakwa meletakkan celana itu di lantai kamar pribadi rumah terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung istirahat atau tidur di dalam kamar terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa beberapa saat kemudian datang beberapa petugas Kepolisian yang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa beserta rumah terdakwa, kemudian petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip, 1 (satu) bundel kantong plastik bening berklip, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik ditemukan oleh petugas Kepolisian di saku depan sebelah kanan celana panjang merk Seventifour warna hitam yang berada di lantai kamar tidur terdakwa, selanjutnya uang tunai sejumlah Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ditemukan oleh petugas Kepolisian ada di saku depan sebelah kiri celana panjang merk Seventifour warna hitam  milik terdakwa itu;-------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa Hasil yang diperoleh dari pengujian dan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidlabfor Polda Kalbar adalah sebagai berikut :-------------

Nomor Kode Sampel                      :           0018/2024/NF----------------------------------------------------

     I.            Pemerian                     :           Kristal warna putih-----------------------------------------------

     II.          Hasil pemeriksaan       :           (+) Positip Metamfetamina-----------------------------------

     III.         Kesimpulan                 :           Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang dilakukan pemeriksaan  adalah benar mengandung metamfetamina----------------------------------------------------------------

     IV.         Keterangan                  :           Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat negara atau instansi negara RI (Republik Indonesia) yang berwenang dalam hal perbuatannya yang telah melakukan transaksi jual beli, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai semua narkotika jenis shabu tersebut;--------

--------Perbuatan terdakwa AGUS SAPARUDIN Als AGUS Bin AHMAD EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

Atau

 

Kedua :

--------Bahwa terdakwa AGUS SAPARUDIN Als AGUS Bin AHMAD EFENDI pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Balai Karangan I Desa Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bermula pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang bernama sdra. IWAN (yang masuk dalam Surat Perintah Pencarian Orang) di Pasar Balai Karangan, selanjutnya sdra. IWAN bertanya ke terdakwa “Geng, ada barang atau shabu nih, kau mau beli ndak?“, terdakwa jawab “Aku lagi ndak ada duit nih, aku minta bagi sedikit jak ya“, dijawab oleh sdra. IWAN “Kau minta bagi berape?“, terdakwa jawab “Duit aku cuma ada satu juta dua ratus ribu rupiah nih, kau atur jak berape kau maok ngasi shabunye“,  lalu terdakwa langsung menyerahkan uang milik terdakwa sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdra. IWAN, selanjutnya sdra. IWAN langsung menyerahkan kepada terdakwa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+) 2 (dua) gram/ji, setelah itu terdakwa pulang ke rumah. Setibanya di rumah terdakwa selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut terdakwa ambil sedikit untuk terdakwa konsumsi atau pakai sendirian di dalam kamar tidur terdakwa, setelah selesai mengkonsumsi shabu itu selanjutnya 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+) 2 gram/ji tersebut, ada terdakwa bagi (pecah) menjadi 12 (dua belas) paket dengan menggunakan sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik. Tujuan terdakwa memecah atau memaketkan shabu itu menjadi 12 (dua belas) paket adalah agar lebih mudah dan cepat kalau ada orang lain yang mau minta bagi atau beli ke terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setelah itu, 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan di dalam saku depan sebelah kanan celana panjang merk Seventifour warna hitam milik terdakwa. Lalu pada sekitar pukul 00.00 WIB, terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis shabu milik terdakwa untuk terdakwa konsumsi atau pakai lagi sendirian di kamar tidur terdakwa dan setelah selesai mengkonsumsi shabu selanjutnya terdakwa langsung istirahat (tidur);---------------------------

--------Bahwa setelah itu pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis shabu milik terdakwa untuk terdakwa konsumsi atau pakai sendirian di kamar tidur terdakwa. Sekitar pukul 10.00 WIB, teman terdakwa yang bernama sdra. OGI (yang masuk dalam Surat Perintah Pencarian Orang) datang ke rumah terdakwa, selanjutnya sdra. OGI bilang kepada terdakwa “Adakah barang punya kau Gus?“, terdakwa jawab “Ada nih“, dijawab sdra. OGI “Bagilah seratus“, langsung sdra. OGI menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan di saku depan sebelah kanan celana panjang merk Seventifour warna hitam milik terdakwa untuk terdakwa serahkan kepada sdra. OGI. Setelah sdra. OGI menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dari terdakwa, lalu sdra. OGI langsung pergi dari rumah terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 10.30 WIB ada kenalan terdakwa yang biasa terdakwa panggil ”Genk” (yang masuk dalam Surat Perintah Pencarian Orang), yang nama aslinya terdakwa tidak tahu, datang ke rumah terdakwa dan langsung bilang kepada terdakwa “Ada bahan ndak Gus?“, terdakwa jawab “Ada“, selanjutnya kenalan terdakwa yang biasa terdakwa panggil ”Genk” itu menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada kenalan terdakwa yang biasa terdakwa panggil ”Genk” tersebut dan selanjutnya Sdra. GENK itu langsung pergi dari rumah terdakwa. Setelah itu semua narkoba jenis shabu terdakwa simpan atau sembunyikan di saku celana panjang merek Seventifour warna hitam yang terdakwa pakai waktu itu dan selanjutnya terdakwa istirahat (tidur) di dalam kamar terdakwa. Pada waktu hendak tidur atau istirahat itu, terdakwa ada melepaskan dulu celana panjang merek Seventifour warna hitam yang terdakwa pakai lalu terdakwa meletakkan celana itu di lantai kamar pribadi rumah terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung istirahat atau tidur di dalam kamar terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa beberapa saat kemudian datang beberapa petugas Kepolisian yang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa beserta rumah terdakwa, kemudian petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip, 1 (satu) bundel kantong plastik bening berklip, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik ditemukan oleh petugas Kepolisian di saku depan sebelah kanan celana panjang merk Seventifour warna hitam yang berada di lantai kamar tidur terdakwa, selanjutnya uang tunai sejumlah Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ditemukan oleh petugas Kepolisian ada di saku depan sebelah kiri celana panjang merk Seventifour warna hitam  milik terdakwa itu;-------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa Hasil yang diperoleh dari pengujian dan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidlabfor Polda Kalbar adalah sebagai berikut :-------------

Nomor Kode Sampel                      :           0018/2024/NF----------------------------------------------------

     I.            Pemerian                     :           Kristal warna putih-----------------------------------------------

     II.          Hasil pemeriksaan       :           (+) Positip Metamfetamina-----------------------------------

     III.         Kesimpulan                 :           Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang dilakukan pemeriksaan  adalah benar mengandung metamfetamina----------------------------------------------------------------

     IV.         Keterangan                  :           Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat negara atau instansi negara RI (Republik Indonesia) yang berwenang dalam hal perbuatannya yang telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan semua narkotika jenis shabu tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa AGUS SAPARUDIN Als AGUS Bin AHMAD EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

Pihak Dipublikasikan Ya