Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2024/PN Sag KARTIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2024/PN Sag
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KARTIKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Anak Pemohon pada Paspor Pemohon No. C3951396 dari MARLENE IVANIA TOMMI menjadi MERLIN IVANIA TOMMI;
3.    Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Entikong setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register Paspor Anak Pemohon kalau Paspor tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Entikong;
4.    Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak