Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Sag PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk KANTOR CABANG SANGGAU SUJIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Sag
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk KANTOR CABANG SANGGAU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUJIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 203.730.776,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 101.865.388,- (SERATUS SATU JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar 82.018.662,- ( DELAPAN PULUH DUA JUTA DELAPAN BELAS RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 19.846.726,- ( SEMBILAN BELAS JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH ENAM), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak