Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2024/PN Sag Esther Melinia Sondang, S.H. MAKARIUS FEBRIAN UDI BIELLY ALS UDI Anak Dari SABINUS SOBIANTO D (Alm) Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 167/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1690/O.1.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Esther Melinia Sondang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAKARIUS FEBRIAN UDI BIELLY ALS UDI Anak Dari SABINUS SOBIANTO D (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa MAKARIUS FEBRIAN UDI BIELLY ALS UDI Anak Dari SABINUS SOBIATO. D (Alm) pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Komyos Sudarso Gg Haji Haji Arif 1 RT/RW : 002/001, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa berjalan kaki dengan membawa gunting besi warna hijau menuju ke Surau AL IKHLAS yang beralamat di Jl. Komyos Sudarso Gg Haji Arif RT/RW : 002/001, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Sesampainya Terdakwa di depan Surau AL IKHLAS, Terdakwa memanjat melalui pagar Surau AL IKHLAS. Setelah berhasil memasuki pekarangan Surau AL IKHLAS, Terdakwa berjalan ke arah pintu belakang Surau AL IKHLAS untuk menyimpan gunting besi warna hijau yang telah dibawa oleh Terdakwa sebelumnya. Kemudian, Terdakwa masuk ke dalam Surau AL IKHLAS melalui pintu depan dan langsung berjalan menuju pintu belakang, lalu membuka pintu belakang Surau AL IKHLAS untuk mengambil gunting besi warna hijau yang telah Terdakwa letakkan sebelumnya. Selanjutnya, Terdakwa kembali masuk ke dalam Surau AL IKHLAS dan memindahkan kotak amal dari dalam Surau AL IKHLAS ke samping mimbar Imam. Setelah itu, Terdakwa memotong 

  • gembok kotak amal menggunakan gunting besi warna hijau yang dibawa oleh Terdakwa. Setelah kotak amal berhasil dibuka, Terdakwa mengambil sejumlah uang di dalam kotak amal dan memasukkan uang tersebut ke dalam baju Terdakwa. Kemudian, Terdakwa langsung keluar melewati pintu belakang dan membuang gembok kotak amal tersebut ke halaman luar Surau AL IKHLAS. Selanjutnya, Terdakwa keluar dari Surau AL IKHLAS dan berjalan kaki untuk pulang ke rumah. Selama di perjalanan, Terdakwa menghitung uang yang telah diambil dari kotak amal milik Surau AL IKHLAS yang mana total uang tersebut sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah); ---------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil sejumlah uang dalam kotak amal milik Surau AL IKHLAS sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari; --------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi A.M ARIFIN selaku Ketua Pengurus Surau AL IKHLAS serta Saksi MURSIDI dan Saksi RAHMAD selaku pengurus Surau AL IKHLAS; -----------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Surau AL IKHLAS mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) -------------------------------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa MAKARIUS FEBRIAN UDI BIELLY ALS UDI Anak Dari SABINUS SOBIATO. D (Alm) pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Komyos Sudarso Gg Haji Haji Arif 1 RT/RW : 002/001, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa berjalan kaki dengan membawa gunting besi warna hijau menuju ke Surau AL IKHLAS yang beralamat di Jl. Komyos Sudarso Gg Haji Arif RT/RW : 002/001, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Sesampainya Terdakwa di depan Surau AL IKHLAS, Terdakwa memanjat melalui pagar Surau AL IKHLAS. Setelah berhasil memasuki pekarangan Surau AL IKHLAS, Terdakwa berjalan ke arah pintu belakang Surau AL IKHLAS untuk menyimpan gunting besi warna hijau yang telah dibawa oleh Terdakwa sebelumnya. Kemudian, Terdakwa masuk ke dalam Surau AL IKHLAS melalui pintu depan dan langsung berjalan menuju pintu belakang, lalu membuka pintu belakang Surau AL IKHLAS untuk mengambil gunting besi warna hijau yang telah Terdakwa letakkan sebelumnya. Selanjutnya, Terdakwa kembali masuk ke dalam Surau AL IKHLAS dan memindahkan kotak amal dari dalam Surau AL IKHLAS ke samping mimbar Imam. Setelah itu, Terdakwa memotong gembok kotak amal menggunakan gunting besi warna hijau yang dibawa oleh Terdakwa. Setelah kotak amal berhasil dibuka, Terdakwa mengambil sejumlah uang di dalam kotak amal dan memasukkan uang tersebut ke dalam baju Terdakwa. Kemudian, Terdakwa langsung keluar melewati pintu belakang dan membuang gembok kotak amal tersebut ke halaman luar Surau AL IKHLAS. Selanjutnya, Terdakwa keluar dari Surau AL IKHLAS dan berjalan kaki untuk pulang ke rumah. Selama di perjalanan, Terdakwa menghitung uang yang telah diambil dari kotak amal milik Surau AL IKHLAS yang mana total uang tersebut sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah); ---------------------------------

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil sejumlah uang dalam kotak amal milik Surau AL IKHLAS sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari; --------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi A.M ARIFIN selaku Ketua Pengurus Surau AL IKHLAS serta Saksi MURSIDI dan Saksi RAHMAD selaku pengurus Surau AL IKHLAS; -----------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Surau AL IKHLAS mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) -------------------------------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------------

Pihak Dipublikasikan Ya