Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Sag Indah Yoelanda, S.H. YOHANES WIBISANA Als ANES Anak Dari WILLIBRORDUS WELLY (ALM) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-817/O.1.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indah Yoelanda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES WIBISANA Als ANES Anak Dari WILLIBRORDUS WELLY (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa YOHANES WIBISANA Alias ANES Anak Dari WILLIBRORDUS WELLY (Alm) pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekitar jam 07.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di rumah orang tua terdakwa yang beralamat di JIn Perintis Gg. Mahkota No. 05 Rt/Rw : 033/009 Kel. Beringin Kec. Kapuas Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua”, milik kakak kandung terdakwa yaitu saksi VALENTINA PRIMATURA perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekitar jam 07.00 Wib di rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Jalan Perintis Gg. Mahkota No. 05 Rt/Rw : 033/009 Kel. Beringin Kec. Kapuas Kab. Sanggau terdakwa meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Nopol KB 3925 UP dengan Noka MH1JFC115CK162978 dan Nosin JFC1E1163446 milik saksi VALENTINA PRIMATURA untuk menjemput anak terdakwa dari sekolahnya, kemudian terdakwa mengambil kunci motor tersebut yang digantung saksi VALENTINA PRIMATURA di tiang ruang tamu rumah tersebut. Kemudian setelah itu terdakwa pergi menjemput anak terdakwa dari sekolah dan setelah itu terdakwa pergi keluar rumah dengan membawa motor tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira jam 18.30 Wib terdakwa sedang berjalan melewati Jalan Perintis kemudian terdakwa melihat saksi Dwi Septia Rizal kemudian terdakwa tanpa izin Saksi VALENTINA PRIMATURA menawarkan untuk menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Nopol KB 3925 UP dengan Noka MHJFC115CK162978 dan Nosin JFC1E1163446 an. VALENTINA PRIMATURA kepada saksi Dwi Septia Rizal seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa bertemu lagi dengan saksi Dwi Septia Rizal di depan Hotel Semboja untuk melakukan transaksi pembayaran 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Nopol KB 3925 UP dengan Noka MHJFC115CK162978 dan Nosin JFC1E1163446 seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian setelah berjalan 1 (satu) bulan terdakwa datang ke tempat saksi Dwi Septia Rizal berkerja dan menebus motor tersebut dengan nilai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah menebus motor tersebut terdakwa menggunakan motor tersebut untuk kegiatan sehari-hari.          Kemudian saksi VALENTINA PRIMATURA meminta motor tersebut kepada terdakwa dengan berkata “Kembalikan motor tersebut kalau tidak akan diproses” namun terdakwa tidak mengembalikan motor tersebut. Kemudian pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 saksi Kopriandi mengamankan terdakwa di Jalan Perintis Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau terkait laporan dari saksi VALENTINA PRIMATURA di Polsek Kapuas tentang penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Vario KB 3925 UP warna hitam abu-abu Noka MH1JFC115CK162978, Nosin : JFC1E1163446, setelah itu saksi Kopriandi menginterogasi terdakwa dan terdakwa mengakui telah melakukan penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Vario KB 3925 UP warna hitam abu-abu Noka MH1JFC115CK162978, Nosin : JFC1E1163446 dan sepeda motor tersebut disimpan di kost terdakwa setelah itu saksi Kopriandi mengamankan sepeda motor beserta terdakwa ke Polsek Kapuas untuk dimintai keterangan proses penyidikan hukum lebih lanjut;------------------------------
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi VALENTINA PRIMATURA mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.0000,- ( sembilan belas juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan Terdakwa YOHANES WIBISANA Alias ANES Anak Dari WILLIBRORDUS WELLY (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 376 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 367 Ayat (2)  Kitab Undang-undang Hukum Pidana  Jo Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya