Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2024/PN Sag DIAN NOVITA, S.H., M.H. NUR AINI Binti SAGER (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1653/O.1.14/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NOVITA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR AINI Binti SAGER (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa NUR AINI Binti SAGER (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. YUDI (DPO) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di depan Polsek Kembayan Dusun Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadili, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana di maksud dalam pasal 69 (yaitu : orang perseorangan dilarang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara  sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa bermula sekira pertengahan bulan April 2024 terdakwa dihubungi oleh Sdr. YUDI (DPO) melalui Whatsapp dan menanyakan kepada terdakwa “kapan berangkat ke Malaysia?” kemudian terdakwa menjawab “belumlah soalnya Sdr. BAGUS SAPUTRA, Sdri. LUSIANA, Sdr. DONNI DAMARA dan Sdr. SYAIFUL belum dapat kerja”. Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 Sdr. YUDI (DPO) menghubungi terdakwa dan memberitahukan dan mengatakan "pek ada pekerjaan untuk Sdr. BAGUS SAPUTRA, Sdri. LUSIANA, Sdr. DONNI DAMARA dan Sdr. SYAIFUL" dan terdakwa menanyakan “kerja apa?” kemudian Sdr. YUDI (DPO) menjawab “kerje Kedai Makan untuk LUSIANA”. Setelah itu, tidak lama kemudian Sdr. YUDI (DPO) mengirim pesan melalui Whatsapp kepada terdakwa dan mengatakan “ada kerjaan yang lebih enak” dan terdakwa membalas “kerja apa tu Pek?” dan Sdr. YUDI (DPO) menjawab “kerja santai yaitu Kerja Kedai Judi Online”;----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari senin tanggal 22 April 2024 terdakwa menghubungi Saksi BAGUS SAPUTRA, Saksi DONNI  DAMARA, Saksi SYAIFUL dan Saksi LUSIANA melalui Whatsapp untuk menawarkan pekerjaan jaga kedai di     Malaysia dan apabila Saksi BAGUS SAPUTRA, Saksi DONNI  DAMARA, Saksi SYAIFUL dan Saksi LUSIANA mau maka hari Rabu Tanggal 24 April 2024 akan berangkat, dan Saksi BAGUS SAPUTRA, Saksi DONNI  DAMARA, Saksi SYAIFUL dan Saksi LUSIANA menerima tawaran terdakwa tersebut. Setelah itu terdakwa meminta Sdr. YUDI (DPO) untuk mencarikan travel yang bisa mengantar tedakwa, Saksi BAGUS SAPUTRA, Saksi DONNI         DAMARA, Saksi SYAIFUL dan Saksi LUSIANA menuju ke entikong;--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa bersama Saksi BAGUS SAPUTRA, Saksi DONNI DAMARA, Saksi SYAIFUL dan Saksi LUSIANA berangkat dari Kuala Ambawang menuju ke entikong dijemput oleh Saksi MUHAMMAD RIZKI yang merupakan supir travel yang telah dipesan Sdr. YUDI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Calya Nopol KB 1638 GK warna hitam --------
  • Bahwa saat diperjalanan sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Kembayan depan Polsek Kembayan Dsn. Serambai, Ds. Tanjung Merpati, Kec. Kembayan, Kab. Sanggau mobil yang di tumpangi terdakwa bersama Saksi BAGUS SAPUTRA, Saksi DONNI DAMARA, Saksi SYAIFUL dan Saksi LUSIANA diberhentikan oleh petugas kepolisian Polsek Kembayan yang sedang melakukan giat razia, kemudian petugas kepolisian Polsek Kembayan yaitu saksi ZAKARIA OCEN dan saksi ANGGA JAYA MAHENDRA  menanyakan kepada semua penumpang yang ada didalam taksi tersebut “tujuan mau kemana?” kemudian dijawab mau bekerja ke Malaysia. Selanjutnya petugas kepolisian Polsek Kembayan menanyakan kepada semua penumpang terkait dokumen persyaratan Pekerja Migran Indonesia, ternyata terdakwa, Saksi BAGUS SAPUTRA, Saksi DONNI DAMARA, Saksi SYAIFUL dan Saksi LUSIANA tidak memiliki dokumen tersebut tetapi hanya memiliki pasport kemudian petugas kepolisian Polsek Kembayan menanyakan siapa yang mengajak untuk bekerja di Malaysia dan Saksi BAGUS SAPUTRA, Saksi DONNI DAMARA, Saksi SYAIFUL dan Saksi LUSIANA menyebutkan terdakwa yang mengajak mereka untuk bekerja ke Malaysia. Setelah itu  petugas kepolisian Polsek Kembayan membawa tersangka bersama Saksi BAGUS SAPUTRA, Saksi DONNI DAMARA, Saksi SYAIFUL, Saksi LUSIANA dan saksi MUHAMMAD RIZKI dan     barang bukti ke Polres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut; ----------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan adalah tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

---- Perbuatan Terdakwa NUR AINI Binti SAGER (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa NUR AINI Binti SAGER (Alm) aik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. YUDI (DPO) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di depan Polsek Kembayan Dusun Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadili, Yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara  sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula sekira pertengahan bulan April 2024 terdakwa dihubungi oleh Sdr. YUDI (DPO) melalui Whatsapp dan menanyakan kepada terdakwa “kapan berangkat ke Malaysia?” kemudian terdakwa menjawab “belumlah soalnya Sdr. BAGUS SAPUTRA, Sdri. LUSIANA, Sdr. DONNI DAMARA dan Sdr. SYAIFUL belum dapat kerja”. Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 Sdr. YUDI (DPO) menghubungi terdakwa dan memberitahukan dan mengatakan "pek ada pekerjaan untuk Sdr. BAGUS SAPUTRA, Sdri. LUSIANA, Sdr. DONNI DAMARA dan Sdr. SYAIFUL" dan terdakwa menanyakan “kerja apa?” kemudian Sdr. YUDI (DPO) menjawab “kerje Kedai Makan untuk LUSIANA”. Setelah itu, tidak lama kemudian Sdr. YUDI (DPO) mengirim pesan melalui Whatsapp kepada terdakwa dan mengatakan “ada kerjaan yang lebih enak” dan terdakwa membalas “kerja apa tu Pek?” dan Sdr. YUDI (DPO) menjawab “kerja santai yaitu Kerja Kedai Judi Online”;----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari senin tanggal 22 April 2024 terdakwa menghubungi Saksi BAGUS SAPUTRA, Saksi DONNI  DAMARA, Saksi SYAIFUL dan Saksi LUSIANA melalui Whatsapp untuk menawarkan pekerjaan jaga kedai di     Malaysia dan apabila Saksi BAGUS SAPUTRA, Saksi DONNI  DAMARA, Saksi SYAIFUL dan Saksi LUSIANA mau maka hari Rabu Tanggal 24 April 2024 akan berangkat, dan Saksi BAGUS SAPUTRA, Saksi DONNI  DAMARA, Saksi SYAIFUL dan Saksi LUSIANA menerima tawaran terdakwa tersebut. Setelah itu terdakwa meminta Sdr. YUDI (DPO) untuk mencarikan travel yang bisa mengantar tedakwa, Saksi BAGUS SAPUTRA, Saksi DONNI DAMARA, Saksi SYAIFUL dan Saksi LUSIANA menuju ke entikong;------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa bersama Saksi BAGUS SAPUTRA, Saksi DONNI DAMARA, Saksi SYAIFUL dan Saksi LUSIANA berangkat dari Kuala Ambawang menuju ke entikong dijemput oleh Saksi MUHAMMAD RIZKI yang merupakan supir travel yang telah dipesan Sdr. YUDI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Calya Nopol KB 1638 GK warna hitam --------
  • Bahwa saat diperjalanan sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Kembayan depan Polsek Kembayan Dsn. Serambai, Ds. Tanjung Merpati, Kec. Kembayan, Kab. Sanggau mobil yang di tumpangi terdakwa bersama Saksi BAGUS SAPUTRA, Saksi DONNI DAMARA, Saksi SYAIFUL dan Saksi LUSIANA diberhentikan oleh petugas kepolisian Polsek Kembayan yang sedang melakukan giat razia, kemudian petugas kepolisian Polsek Kembayan yaitu saksi ZAKARIA OCEN dan saksi ANGGA JAYA MAHENDRA  menanyakan kepada semua penumpang yang ada didalam taksi tersebut “tujuan mau kemana?” kemudian dijawab mau bekerja ke Malaysia. Selanjutnya petugas kepolisian Polsek Kembayan menanyakan kepada semua penumpang terkait dokumen persyaratan Pekerja Migran Indonesia, ternyata terdakwa, Saksi BAGUS SAPUTRA, Saksi DONNI DAMARA, Saksi SYAIFUL dan Saksi LUSIANA tidak memiliki dokumen tersebut tetapi hanya memiliki pasport kemudian petugas kepolisian Polsek Kembayan menanyakan siapa yang mengajak untuk bekerja di Malaysia dan Saksi BAGUS SAPUTRA, Saksi DONNI DAMARA, Saksi SYAIFUL dan Saksi LUSIANA menyebutkan terdakwa yang mengajak mereka untuk bekerja ke Malaysia. Setelah itu  petugas kepolisian Polsek Kembayan membawa tersangka bersama Saksi BAGUS SAPUTRA, Saksi DONNI DAMARA, Saksi SYAIFUL, Saksi LUSIANA dan saksi MUHAMMAD RIZKI dan     barang bukti ke Polres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut; ----------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan adalah tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

---- Perbuatan Terdakwa terdakwa NUR AINI Binti SAGER (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya