Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Sag Lay Tjok Nen Alias Anentoro 1.Direktur Reserse Kriminal UmumPolda Kalbar
2.Kepolisian Resor Sekadau
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Sag
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Lay Tjok Nen Alias Anentoro
Termohon
NoNama
1Direktur Reserse Kriminal UmumPolda Kalbar
2Kepolisian Resor Sekadau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.

2.     Menyatakan Penetapan Nomor : 04/G/2011/PTUN-PTK., dari Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak., tanggal 03 September 2013 adalah sah dan berkekuatan hukum.

3.      Menyatakan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 04/Pbt/BPN.61/2014., tanggal 17 November 2014 Tentang Pencabutan dan Pembatalan :

        Sertifikat Hak Milik Nomor 1842/Desa Sungai Ringin an. Yenti Susana,
        Sertifikat Hak Milik Nomor 2445/Desa Sungai Ringin an. Kong Chiu Jun,
        Sertifikat Hak Milik Nomor 2446/Desa Sunagi Ringin an. Tju Moy
        Sertifikat Hak Milik Nomor 2447/Desa sungai Ringin an. Yenti Susana
        Sertifikat Hak Milik Nomor 2448/Desa Sungai Ringin an. Yenti Susana
        Sertifikat hak Milik Nomor 1904/Desa Sungai Ringin an. Rudi Hartono

4.                                                                                                                                                       
5.            
6.    
        terletak di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Sudah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, adalah sah dan berkekuatan hukum.

4.    Menyatakan Penetapan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) tanggal 12 Oktober 2010, Nomor : SP2HP/69/X/ 2010/Reskrim, dari TERMOHON II adalah tidak sah.

5.    Memerintahkan TERMOHON II untuk membuka Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) tanggal 12 Oktober 2010, Nomor : SP2HP/69/X/ 2010/Reskrim untuk dibuka dan dilanjutkan dalam proses penyidikan pidana.

6.    Menyatakan Penetapan TERSANGKA kepada PEMOHON oleh TERMOHON I berdasarkan Surat Nomor : B/148a/XII/ 2019/Dit Reskrimum, tanggal 2 Desember 2019 dari TERMOHON I adalah tidak sah.

7.    Memerintahkan SURAT TANDA TERIMA PENGADUAN Nomor : STTP/37/V/2019/ Kalbar/SPKT Res Skd., tanggal 22 Mei 2019 untuk dilanjutkan dalam proses penyidikan pidana.

8.    Memerintahkan TERMOHON I dan TERMOHON II untuk patuh mentaati isi putusan ini.

9.    Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya