Tanggal Pendaftaran |
Senin, 08 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
35/Pdt.G/2024/PN Sag |
Tanggal Surat |
Senin, 08 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Martinus Ekok,SH.,MH | LILI INDRAWATI. H |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIATBK Pusat Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Sanggau | 2 | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DJKN Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Pontianak |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | NOTARIS / PPAT ANITA, S.H.,M.KN | 2 | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Wilayah Kalimantan Barat Cq. Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sanggau |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I Wanprestasi;
- Memerintahkan Kepada Tergugat I menarik Pengajuan Pendaftaran Lelang dengan Tergugat II Atas SHM No. 994/Desa Meliau Hilir berukuran luas : 276 m persegi, diuraikan dalam surat ukur No. 55/Meliau Hilir/2007 tanggal 1 November 2007, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau sertipikat tertanggal 28 Desember 2008 didaftar atas nama : LILI INDRAWATI;
- Menetapkan sisa hutang Penggugat dengan Tergugat I sebesar Rp. 1.197.658.014.-;
- Memerintahkan Tergugat II untuk menunda lelang tanah/bangunan ruko milik Penggugat SHM No. 994/Desa Meliau Hilir berukuran luas : 276 m persegi, diuraikan dalam surat ukur No. 55/Meliau Hilir/2007 tanggal 1 November 2007, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau sertipikat tertanggal 28 Desember 2008 didaftar atas nama : LILI INDRAWATI sampai perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh pada putusan perkara aquo;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini :
Dan atau jika : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aquo Et Bono ) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |