Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Sag SANTI AN NISAA PEMERINTAH RI Cq. KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALBAR Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SANGGAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sag
Tanggal Surat Senin, 25 Jul. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SANTI AN NISAA
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH RI Cq. KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALBAR Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SANGGAU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan yang mendasari diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:

  1. FAKTA HUKUM
  1. Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab / Bagian Kesatu KUHAP dan BAB XII Bagian kesatu KUHAP secara  tegas dimaksudkan sebagai saranan kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum sebagai upaya koreksi terhadap pengguna wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud / tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara  tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap manusia  termasuk dalam hal ini Pemohon;
  2. Bahwa tujuan Praperadilan seperti tersirat dalam penjelasan pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran serta mengawasi tindakan atau upaya yang dilakukan Penyidik atau Penuntut Umum dalam menjalankan proses penyidikan dalam suatu perkara pidana, sehingga dapat dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, secara profesional, tidak bertentangan dengan hukum (KUHAP dan aturan hukum lainnya) dan Penyidik atau Penuntut Umum tidak sembarangan menghentikan proses penyidikan suatu perkara;

 

  1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi sebagai berikut : “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

a.) sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

 

  1. Bahwa dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi sebagai berikut: “Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya”;

 

  1. Bahwa yang menjadi obyek Permohonan Praperadilan ini adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPPP/3/VI/2022/Reskrim tertanggal 06 Juni 2022 dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/3/VI/2022/Reskrim tertanggal 06 Juni 2022 yang telah diterbitkan oleh Termohon, dalam hal ini Legal Standing Pemohon adalah sebagai Pihak Ketiga yang merasa dirugikan karena terbitnya SP3 dan Surat Ketetapan SP3 tersebut;  

 

  1. Bahwa Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon dengan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/3/VI/2022/Reskrim tersebut adalah sangat tidak wajar menurut hukum karena peristiwa yang dilaporkan oleh Pemohon (SANTI AN’NISAA/Pelapor) dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 287 / X / 2021 / SPKT.Kriminalitas / Polres Sanggau / Polda Kalbar tertanggal 21 Oktober 2021 adalah peristiwa meninggalnya secara tidak wajar seseorang bernama Hendrikus Hendra Als Apin (Alm)            (43 tahun) NIK : 6103091206790001, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Katholik, Alamat : Dusun Empaong Rt/Rw : 002/001, Desa : Embala, Kec.:Parindu, Kab.Sanggau, Kalimantan Barat (yang merupakan Tempat Kejadian Perkara);

 

  1. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2021 Pemohon diminta datang ke Polres Sanggau   oleh Penyidik untuk menandatangani Surat Permohonan Otopsi terhadap jasad                  sdr. Hendrikus Hendra Als Apin (Alm), kemudian pada tanggal 25 Oktober 2021 telah dilakukan bedah mayat/otopsi oleh Ahli Forensik bernama dr. Monang Siahaan, M.Ked (For), Spf, akan tetapi sampai saat ini Pemohon tidak mendapatkan salinan hasil otopsi tersebut dan keterangan mengenai penyebab kematian sdr. Hendrikus Hendra Als Apin (Alm) yang diberikan oleh Termohon selalu berubah-ubah dan tidak disertakan dengan bukti yang jelas;

 

  1. Bahwa sdr Hendrikus Hendra Als Apin (Alm) selama hidupnya tidak pernah mengalami sakit jantung yang rentan dengan kematian tiba-tiba atau kematian saat tidur, adapun  dulunya sdr Hendrikus Hendra Als Apin (Alm) pernah sakit TBC tetapi sejak tahun 2011 sudah dinyatakan tuntas dan sembuh dari TBC, selama ini sdr Hendrikus Hendra Als Apin (Alm) tinggal bersama-sama dengan istrinya bernama Marta Yanti dan keempat orang anak-anaknya bernama Febryanus Aseng, Oktafianus Jimi, Meisa Fanesa, dan Marsiana Chu tetapi istri dan keempat orang anaknya itu tidak tertular penyakit TBC, sehingga sangat tidak masuk logika hukum jika sdr Hendrikus Hendra Als Apin (Alm) disudutkan meninggal karena TBC karena seorang penderita TBC tidak pernah mengalami kematian secara mendadak seperti yang dialami sdr Hendrikus Hendra Als Apin (Alm);

 

  1. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2021 terbit Surat Perintah Penyidikkan Nomor :       SP-Sidik/67/X/2021/Reksrim, setelah itu terbit juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/57/X/2021/Reskrim tertanggal 27 Oktober 2021;  

 

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menerangkan “Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada Penuntut Umum, Pelapor/Korban, dan Terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan”, dalam hal ini Pemohon baru mendapatkan SPDP Nomor : SPDP/57/X/2021/Reskrim tertanggal 27 Oktober 2021 tersebut pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022;  

 

  1. Bahwa dalam perkara yang dilaporkan oleh Pemohon ini, Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sampai akhirnya dilakukan Penghentian Penyidikan belum memenuhi syarat formil yang sah secara hukum karena waktu peristiwa meninggalnya                sdr. Hendrikus Hendra Als Apin (Alm) yaitu pada tanggal 12 Oktober 2021 sampai akhirnya penghentian penyidikan tanggal 06 Juni 2022 adalah waktu yang relatif sangat singkat dan belum kedaluarsa;

 

  1. Bahwa Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPPP/3/VI/2022/Reskrim dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/3/VI/2022 tertanggal 06 Juni 2022 adalah dengan alasan peristiwa tersebut bukan Tindak Pidana dengan pertimbangan hanya berdasarkan Rekomendasi Hasil Gelar Perkara tanpa melalui Proses Penyelidikan Ilmiah (Scientific Crime Investigation), hal tersebut adalah alasan dan dasar hukum yang tidak benar karena bagaimana bisa suatu Rekomendasi Hasil Gelar Perkara dapat menentukan dugaan ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa meninggalnya seseorang secara tidak wajar, tetapi ada alat bukti sah lainnya berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan Ahli, Visum Et Repertum/Otopsi (alat bukti surat), dan Petunjuk (foto-foto, video dan rekaman CCTV), terlebih-lebih dalam peristiwa meninggalnya sdr Hendrikus Hendra Als Apin (Alm) ini terjadi proses pencairan dana Asuransi Prudential sebesar           Rp 1.500.000.000,- (Satu Milyard Lima Ratus Juta Rupiah), berdasarkan fakta-fakta tersebut seharusnya dapat didalami Proses Penyidikannya oleh Penyidik Polres Sanggau dan/atau Penyidik Polri Reskrimum Polda Kalimantan Barat atau Reskrimsus Polda Kalimantan Barat;

 

  1. Bahwa Ahli Forensik bernama dr. Monang Siahaan, M.Ked (For), Spf memberikan keterangan kepada seorang awak media Pontianak Post bahwa saat melakukan otopsi terhadap jasad sdr. Hendrikus Hendra Als Apin (Alm), ditemukan luka-luka kecil pada beberapa bagian tubuh sdr. Hendrikus Hendra Als Apin (Alm) diantaranya luka di dahi dan luka lecet lebam pada bagian bibir bawah bagian dalam yang disebabkan adanya beban berat dari atas, kemudian melakukan pembedahan terhadap jenazah dan hasilnya ditemukan adanya pelebaran pembuluh darah di otak akibat kekurangan oksigen dan posisi jenazah telungkup mencium bantal, menurut Ahli dr. Monang Siahaan, M.Ked (For), Spf ada keanehan dalam hal ini yaitu yang menjadi penghalang oksigen masuk dari hidung dan mulut Almarhum menuju ke paru-paru adalah bantal, seharusnya Almarhum merubah posisi tidurnya tetapi Almarhum sampai pagi tidak merubah posisi tidurnya, dan dari semua yang diuraikan oleh Ahli dr. Monang Siahaan, M.Ked (For), Spf maka itu semua dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang;

 

  1. Bahwa berdasarkan pernyataan Ahli dr. Monang Siahaan, M.Ked (For), Spf yang telah terpublikasi sebagaimana terebut diatas menunjukan benar sdr Hendrikus Hendra Als Apin (Alm) meninggal dunia secara tidak wajar, oleh karena itu melalui proses permohonan praperadilan ini dapat membuka kembali Proses Penyidikannya, menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Ketetapan SP3 tersebut diatas harus dibatalkan, selanjutnya dilakukan secara maksimal dan secara ilmiah tindakan-tindakan lainnya yang belum dilakukan guna terungkapnya siapa pelakunya dan apa yang menjadi penyebab kematian sdr Hendrikus Hendra                Als Apin (Alm);

 

  1. Bahwa In Casu Pemohon merasa terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP/SP3) Nomor : SPPP/3/VI/2022/Reskrim tidak sah secara hukum karena Rekomendasi Hasil Gelar Perkara (dasar terbitnya SP3) bukanlah satu-satunya alat bukti yang sah secara hukum untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, tetapi masih ada Hasil Otopsi yang dilakukan tanggal 25 Oktober 2021 yang dapat dijadikan alat bukti sah secara hukum dan juga masih alat bukti petunjuk lainnya, Pemohon juga menilai jika Termohon terlalu tergesa-gesa dalam menerbitkan SP3 tersebut mengingat peristiwa ini berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang secara tidak wajar dan berdasarkan pernyataan Ahli dr. Monang Siahaan, M.Ked (For), Spf yang telah terpublikasi sebagaimana terebut diatas menunjukan benar sdr Hendrikus Hendra Als Apin (Alm) meninggal dunia secara tidak wajar, oleh karena itu melalui proses permohonan praperadilan ini dapat membuka kembali Proses Penyidikannya, menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Ketetapan SP3 tersebut diatas harus dibatalkan, selanjutnya dilakukan secara maksimal dan secara ilmiah tindakan-tindakan lainnya yang belum dilakukan guna terungkapnya siapa pelakunya dan apa yang menjadi penyebab kematian sdr Hendrikus Hendra                Als Apin (Alm);
  2. Bahwa agar hasil Penyidikannya dapat dipercaya bagi pihak Pemohon maka sebaiknya penyidikannya dapat dilakukan atau ditarik oleh Penyidik Polri tingkat Polda Kalimantan Barat, hal ini dimaksudkan agar penyidikannya lebih professional, objektif, dan memiliki nilai kepercayaan bagi pihak Pemohon, adapun hal-hal yang patut dipertanyakan adalah sdr Hendrikus Hendra Als Apin (Alm) meninggal sekira pukul 07.00 Wib kemudian langsung dimakamkan pukul 09.00 Wib dengan mengabaikan kehadiran keluarga besar sdr Hendrikus Hendra Als Apin (Alm) (termasuk Pelapor dan kedua orang tuanya) padahal sebelumnya sudah dikomunikasikan tetapi tidak hiraukan dan Almarhum tetap dimakamkan, selain itu kematian sdr Hendrikus Hendra Als     Apin (Alm) secara tidak wajar ini tidak langsung dilaporkan oleh keluarga inti sdr Hendrikus Hendra Als Apin (Alm) yaitu istri dan keempat orang anak-anaknya, tetapi justru yang melaporkan peristiwa ini adalah Pemohon (SANTI AN’NISAA/adik kandungnya) ke Polres Sanggau pada tanggal 17 Oktober 2021 dengan Surat Pengaduan Nomor : STPLP/107/X/2021 meskipun sempat mendapatkan pertentangan dari istri dan anak-anak sdr Hendrikus Hendra Als Apin (Alm);

 

  1. Bahwa kedudukan Termohon ada di Pengadilan Negeri Sanggau maka dalam hal ini Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon ini.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau untuk memanggil Termohon dalam suatu Persidangan Praperadilan yang telah ditetapkan dan berkenan untuk memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Praperadilan ini dengan amarnya, sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan  Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP/SP3) Nomor : SPPP/3/VI/2022/Reskrim tertanggal 06 Juni 2022 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan perkara yang dilaporkan oleh Pemohon dengan Laporan Polisi Nomor : LP. B / 287 / X / 2021 / SPKT. Kriminalitas / Polres Sanggau / Polda Kalbar tanggal 21 Oktober 2021;  
  4. Memerintahkan untuk perkara yang dilaporkan oleh Pemohon dengan Laporan Polisi Nomor : LP. B / 287 / X / 2021 / SPKT. Kriminalitas / Polres Sanggau / Polda Kalbar tanggal 21 Oktober 2021 untuk dialihkan kepada Kepolisian Republik Indonesia Daerah (Polda) Kalimantan Barat ;
  5. Membebankan kepada Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau :

Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya