Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2024/PN Sag Robin Pratama, S.H. YOGI TRI WAHYUDI Als YOGI Bin HARIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1686/O.1.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Robin Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI TRI WAHYUDI Als YOGI Bin HARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa YOGI TRI WAHYUDI Als YOGI Bin HARIANTO pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 bertempat di Dusun Bakai I Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau (rumah terdakwa) atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau,  tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula saat terdakwa pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa menghubungi teman terdakwa bernama Iwan yang masuk dalam daftar pencharian orang (DPO) melalui Handphone yang memberitahukan bahwa persediaan barang (shabu) miliknya hampir habis, oleh karena itu terdakwa berniat untuk memesan shabu kepada saudara Iwan. Lalu pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 saudara Iwan menghubungi terdakwa dengan mengatakan “aku sudah dekat rumahmu” lalu terdakwa jawab “baik bang saya merapat”, selanjutnya terdakwa dan saudara Iwan bertemu di jalan dekat rumah terdakwa, lalu saudara Iwan menyerahkan 1 (satu) kantong plastic bening berklip yang berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis Shabu kepada terdakwa dan terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada saudara Iwan yang telah disepakati sebelumnya, setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib saudara Evan (DPO) menghubungi terdakwa melalui Handphone dengan mengatakan “Yog, minta tolong bagikan barang punya mu untuk saya” lalu tersangaka menjawab “barangku sudah tidak banyak lagi” selanjutnya saudara Evan berkata “Tolonglah” akhirnya terdakwapun menyetujui untuk memberikan Sebagian barang miliknya dengan mengatakan “ya sudahlah, kamu suruh kawanmu bawa timbangannya kerumah abang”, lalu saudara Evan menjawab “baik bang”. Setelah itu saudara Evan menyuruh saudara Hafis (DPO) datang ke rumah terdakwa dengan membawa timbangan digital, dan setelah bertemu saudara Hafis terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dari saudara Iwan, lalu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa timbang dengan timbangan yang telah dibawa oleh saudara Hafis dan diketahui berat narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) gram, setelah itu narkotika jenis shabu tersebut terdakwa serahkan kepada saudara Hafis dan saudara Hafis lalu memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sambil berkata “bang ini titipan dari Evan, baru separuhnya” lalu terdakwa menjawab “iyalah gk apa-apa”. Kemudian selanjutnya saudara Hafis pergi meningalkan terdakwa, lalu sekira pukul 11.30 Wib datang 3 (tiga) orang dari balai karangan yang sebelumnya terdakwa tidak kenal, mereka datang dengan maksud untuk membeli narkotik jenis shabu dengan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan harga sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) setelah terdakwa menerima uangnya lalu terdakwa langsung memberikan narkotika jenis shabu kepada mereka. Kemudian sekira pukul 13.30 Wib tiba-tiba datang beberapa orang menggunakan pakaian bebas datang kerumah terdakwa dan mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Polres Sanggau yaitu saksi Hendratno saksi Ganda Riskan beserta tim dan langsung mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam kamarnya, setelah terdakwa diamankan barulah saksi Hendratno dan Saksi Ganda Riskan melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa, lalu ditemukanlah barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip, 2 (dua) bundel kantong plastik bening berklip, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, uang tunai sejumlah Rp. 1.673.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan 1 (satu) unit timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam di dalam kamar terdakwa tepatnya diatas lantai, dan pada saat penggeledahan tersebut juga di saksikan oleh saksi Harudin dan saski Ismail yang merupakan warga sekitar. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau guna proses selanjutnya;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan narkotika jenis sabu, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per-paketnya;
  • Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Nomor : 94/10871.00/2024 pada tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh Iwan Perdana, NIK.P81211, Selaku Senior Manager pada PT.Pegadaian (Persero) Cabang Sanggau, telah melakukan penimbangan terhadap 4 (empat) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,83 Gram, selanjutnya disisihkan seberat 0,13 (nol koma satu tiga) gram untuk pengujian di Balai POM;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratoris Kriminalistik  Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor Lab :0042/NNF/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh AKBP Admiral, S.T Nrp.75061110, selaku KABIDLABFOR POLDA KALBAR, hasil pengujian dari contoh BB diduga Sabu seberat 0,1308 gram dengan hasil pengujian kimia / fisika positif teridentifikasi “metamfetamina” yang terdaftar dalam Narkotika golongan I (satu) pada lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

 

----------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa YOGI TRI WAHYUDI Als YOGI Bin HARIANTO pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 bertempat di Dusun Bakai I Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau (rumah terdakwa) atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula saat terdakwa pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa menghubungi teman terdakwa bernama Iwan yang masuk dalam daftar pencharian orang (DPO) melalui Handphone yang memberitahukan bahwa persediaan barang (shabu) miliknya hampir habis, oleh karena itu terdakwa berniat untuk memesan shabu kepada saudara Iwan. Lalu pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 saudara Iwan menghubungi terdakwa dengan mengatakan “aku sudah dekat rumahmu” lalu terdakwa jawab “baik bang saya merapat”, selanjutnya terdakwa dan saudara Iwan bertemu di jalan dekat rumah terdakwa, lalu saudara Iwan menyerahkan 1 (satu) kantong plastic bening berklip yang berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis Shabu kepada terdakwa dan terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada saudara Iwan yang telah disepakati sebelumnya, setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib saudara Evan (DPO) menghubungi terdakwa melalui Handphone dengan mengatakan “Yog, minta tolong bagikan barang punya mu untuk saya” lalu tersangaka menjawab “barangku sudah tidak banyak lagi” selanjutnya saudara Evan berkata “Tolonglah” akhirnya terdakwapun menyetujui untuk memberikan Sebagian barang miliknya dengan mengatakan “ya sudahlah, kamu suruh kawanmu bawa timbangannya kerumah abang”, lalu saudara Evan menjawab “baik bang”. Setelah itu saudara Evan menyuruh saudara Hafis (DPO) datang ke rumah terdakwa dengan membawa timbangan digital, dan setelah bertemu saudara Hafis terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dari saudara Iwan, lalu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa timbang dengan timbangan yang telah dibawa oleh saudara Hafis dan diketahui berat narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) gram, setelah itu narkotika jenis shabu tersebut terdakwa serahkan kepada saudara Hafis dan saudara Hafis lalu memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sambil berkata “bang ini titipan dari Evan, baru separuhnya” lalu terdakwa menjawab “iyalah gk apa-apa”. Kemudian selanjutnya saudara Hafis pergi meningalkan terdakwa, lalu sekira pukul 11.30 Wib datang 3 (tiga) orang dari balai karangan yang sebelumnya terdakwa tidak kenal, mereka datang dengan maksud untuk membeli narkotik jenis shabu dengan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan harga sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) setelah terdakwa menerima uangnya lalu terdakwa langsung memberikan narkotika jenis shabu kepada mereka. Kemudian sekira pukul 13.30 Wib tiba-tiba datang beberapa orang menggunakan pakaian bebas datang kerumah terdakwa dan mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Polres Sanggau yaitu saksi Hendratno saksi Ganda Riskan beserta tim dan langsung mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam kamarnya, setelah terdakwa diamankan barulah saksi Hendratno dan Saksi Ganda Riskan melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa, lalu ditemukanlah barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip, 2 (dua) bundel kantong plastik bening berklip, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, uang tunai sejumlah Rp. 1.673.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan 1 (satu) unit timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam di dalam kamar terdakwa tepatnya diatas lantai, dan pada saat penggeledahan tersebut juga di saksikan oleh saksi Harudin dan saski Ismail yang merupakan warga sekitar. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau guna proses selanjutnya;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan narkotika jenis sabu, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per-paketnya;
  • Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Nomor : 94/10871.00/2024 pada tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh Iwan Perdana, NIK.P81211, Selaku Senior Manager pada PT.Pegadaian (Persero) Cabang Sanggau, telah melakukan penimbangan terhadap 4 (empat) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,83 Gram, selanjutnya disisihkan seberat 0,13 (nol koma satu tiga) gram untuk pengujian di Balai POM;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratoris Kriminalistik  Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor Lab :0042/NNF/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh AKBP Admiral, S.T Nrp.75061110, selaku KABIDLABFOR POLDA KALBAR, hasil pengujian dari contoh BB diduga Sabu seberat 0,1308 gram dengan hasil pengujian kimia / fisika positif teridentifikasi “metamfetamina” yang terdaftar dalam Narkotika golongan I (satu) pada lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya