Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
141/Pid.Sus/2024/PN Sag | Utari Handayani, S.H.,M.H. | Mikael Ricson Als Jack Als Achan anak dari Sabinus | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 141/Pid.Sus/2024/PN Sag | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1505/O.1.14/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------ Bahwa terdakwa MIKAEL RICSON ALS JACK ALS ACHAN ANAK DARI SABINUS pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di depan rumah terdakwa di Dusun Tani Jaya Rt.006/Rw.002 Desa Pusat Damai Kec. Parindu Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berhak mengadili perkara tersebut “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh UPC PT. Pegadaian (Persero) cabang Sanggau Nomor : 78 / 10871.00/2024, tanggal 9 April 2024, terhadap barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa MIKAEL RICSON ALS JACK ALS ACHAN ANAK DARI SABINUS yang menerangkan bahwa : 1 (satu) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis shabu dengan total berat Netto 3,73 g (tiga koma tujuh tiga gram).-------------------------------------- ---- Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium oleh Bidang Laboratorium Forensik POLDA KALBAR , terhadap contoh dalam kantong plastik bening berklip, bersegel utuh, sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0034/NNF/2024 tanggal 16 April 2024, dengan kesimpulan Metamfetamin :Positif (Narkotika Gol I menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa terdakwa MIKAEL RICSON ALS JACK ALS ACHAN ANAK DARI SABINUS tidak ada izin dari pejabat negara atau instansi negara yang berwenang dalam hal membeli, menjual, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisi narkotika jenis Metamfetamin (shabu) tersebut.------------------------------------------------------- ------ Perbuatan terdakwa MIKAEL RICSON ALS JACK ALS ACHAN ANAK DARI SABINUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------
KEDUA
------ Bahwa terdakwa MIKAEL RICSON ALS JACK ALS ACHAN ANAK DARI SABINUS pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di depan rumah terdakwa di Dusun Tani Jaya Rt.006/Rw.002 Desa Pusat Damai Kec. Parindu Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berhak mengadili perkara tersebut “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh UPC PT. Pegadaian (Persero) cabang Sanggau Nomor : 78 / 10871.00/2024, tanggal 9 April 2024, terhadap barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa MIKAEL RICSON ALS JACK ALS ACHAN ANAK DARI SABINUS yang menerangkan bahwa : 1 (satu) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis shabu dengan total berat Netto 3,73 g (tiga koma tujuh tiga gram).-------------------------------------- ---- Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium oleh Bidang Laboratorium Forensik POLDA KALBAR, terhadap contoh dalam kantong plastik bening berklip, bersegel utuh, sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0034/NNF/2024 tanggal 16 April 2024, dengan kesimpulan Metamfetamin :Positif (Narkotika Gol I menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa terdakwa MIKAEL RICSON ALS JACK ALS ACHAN ANAK DARI SABINUS tidak ada izin dari pejabat negara atau instansi negara yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisi narkotika jenis Metamfetamin (shabu) tersebut.------------------------------- ----- Perbuatan terdakwa MIKAEL RICSON ALS JACK ALS ACHAN ANAK DARI SABINUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |