Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.B/2024/PN Sag REVANGGA PRASTIYO, SH AMIN SUBRATA Als AMIN anak dari BARTOLOMEUS BUTET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 211/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-817/O.1.14.8/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REVANGGA PRASTIYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIN SUBRATA Als AMIN anak dari BARTOLOMEUS BUTET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------------Bahwa Terdakwa AMIN SUBRATA Als AMIN Anak dari BARTOLOMEUS BUTET pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024, Sekira Jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024, atau setidak tidaknya pada tahun 2024, beralamat di Dusun Pala Pasang, Rt 001 / Rw 003, Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. perbuatan terdakwa Amin Subrata Als Amin Anak dari Bartolomeus Butet dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan terdakwa AMIN SUBRATA Als AMIN Anak dari BARTOLOMEUS BUTET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 5  KUHPidana.------------------------------------------------------------------

 

 

-------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------

 

Subsidair

 

------------ Bahwa Terdakwa AMIN SUBRATA Als AMIN Anak dari BARTOLOMEUS BUTET pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024, Sekira Jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024, atau setidak tidaknya pada tahun 2024, beralamat di Dusun Pala Pasang, Rt 001 / Rw 003, Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. perbuatan terdakwa Amin Subrata Als Amin Anak dari Bartolomeus Butet dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 09 Juni 2024 terdakwa melihat kedua orang tua saksi Elpindius Hendri John melintas melewati rumah terdakwa untuk pergi ibadah gereja sehingga situasi sekitar rumah saksi Elpindius Hendri John dalam keadaan sepi.
  • Sekira pukul 08.00 Wib terdakwa berangkat menuju rumah saksi Elpindius Hendri John yang beralamat di Dusun Pala Pasang, Rt 001 / Rw 003, Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau dengan berjalan kaki.
  • Terdakwa langsung menuju belakang rumah dan memanjat dinding WC, kemudian masuk melalui celah-celah atap dan tembok, yang terdapat ruang agak besar yang memungkinkan badan terdakwa masuk. setelah terdakwa berhasil masuk, terdakwa langsung menuju kesebuah lemari plastik, lalu menarik paksa kunci gembok warna emas pada lemari plastik tersebut hingga terlepas dari lemari dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Kemudian terdakwa melihat 1 (satu) buah tas slempang tanpa tali warna hitam dan abu-abu yang didalamnya berisikan sejumlah uang senilai Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan RM 459 (Empat ratus lima puluh sembilan Ringgit Malaysia), serta jam tangan merk ALFA kemudian terdakwa langsung mengambil uang serta jam tersebut. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, terdakwa langsung keluar melalui celah-celah atap dan tembok tempat awal terdakwa masuk.
  • Selanjutnya, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli spare part motor kurang sebesar Rp 765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah), untuk biaya sekolah dan biaya asrama sekolah adik terdakwa sebesar Rp 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah), uang menginap dan uang makan di penginapan mekar sari Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), memperbaiki ponsel sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), minyak motor sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk membeli makan dan rokok selama 1 (satu) minggu sebesar Rp. 2.485.000 (Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah). Untuk jam tangan merk ALFA digunakan untuk pemakaian pribadi terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Elpindius Hendri John mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa AMIN SUBRATA Als AMIN Anak dari BARTOLOMEUS BUTET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya