Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2024/PN Sag Indah Yoelanda, S.H. JUNI ISWANDI Als JUNI Bin ILYAS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1652/O.1.14/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indah Yoelanda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNI ISWANDI Als JUNI Bin ILYAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa JUNI ISWANDI Als JUNI Bin ILYAS bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO) pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di depan Polsek Sekayam Jalan Lintas Sekayam, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadili, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana di maksud dalam pasal 69 (yaitu : orang perseorangan dilarang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 07.01 Wib Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO)  menghubungi terdakwa melalui whatsapp yang mengatakan nanti hari senin malam agar menjemput 2 (dua) orang dari siantan untuk dibawa ke Entikong. Selanjutnya pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 pagi dan siang hari Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO) menghubungi terdakwa kembali melalui whatsapp tetapi tidak terdakwa angkat, kemudian sekira pukul 13.20 WIB menghubungi Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO) melalui whatsapp, kemudian Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO) mengatakan "ada tambahan 1 (satu) orang nanti jemput orangnya di rumah saya baru jemput 2 (dua) orang di siantan, orangnya sampai di bandara Pontianak jam 7 malam" kemudian terdakwa mengatakan "iya pak haji";----------------
  • Bahwa pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dan membawa istri terdakwa yaitu Saksi MAKYAH dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Innove warna silver metalik dengan nomor polisi KB 1043 UL milik terdakwa menuju ke rumah Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO) di Komplek Korpri Sungai raya dalam Pontianak untuk menjemput 1 (satu) orang penumpang yaitu Saksi MUHAMMAD SUHAILI. Kemudian sekira pukul 22.30 WIB terdakwa sampai di rumah Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO) dan dihalaman rumah Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO) sudah ada Saksi MUHAMMAD SUHAILI yang sudah menunggu terdakwa tetapi pada saat itu terdakwa tidak bertemu dengan Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO), setelah menjemput Saksi MUHAMMAD SUHAILI terdakwa langsung melanjutkan perjalanan menuju Siantan untuk menjemput 2 (dua) orang penumpang yaitu Saksi ABDUL MANNAN Als MANNAN Bin DULATEP dan Saksi RASITI Als SITI Binti DULATEP, diperjalanan terdakwa menghubungi Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO) untuk meminta nomor handphone penumpang tersebut, kemudian Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO) pun mengirimkan nomor handphone Saksi ABDUL MANNAN Als MANNAN Bin DULATEP. Selanjutnya terdakwa menghubungi nomor handphone Saksi ABDUL MANNAN Als MANNAN Bin DULATEP dan menanyakan alamat penjemputan, kemudian Saksi ABDUL MANNAN Als MANNAN Bin DULATEP mengirimkan lokasi tempat penjemputan. Setelah sampai di Siantan, Saksi ABDUL MANNAN Als MANNAN Bin DULATEP dan Saksi RASITI Als SITI Binti DULATEP masuk ke dalam mobil dan terdakwa pun langsung berangkat menuju ke Entikong Kabupaten Sanggau;-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB, mobil yang terdakwa kendarai diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Polsek Sekayam yang sedang melakukan razia, selanjutnya petugas Kepolisian Polsek Sekayam yaitu Saksi NOVIAN NUGROHO dan Saksi REIHAN NAFIS RIZQULLAH melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang ada didalam mobil tersebut dan pada saat itu diketahui bahwa penumpang tersebut akan bekerja ke Negara Malaysia. Selanjutnya petugas kepolisian Polsek Sekayam yaitu Saksi NOVIAN NUGROHO dan Saksi REIHAN NAFIS RIZQULLAH menanyakan kepada semua penumpang terkait dokumen persyaratan Pekerja Migran Indonesia, ternyata Saksi MUHAMMAD SUHAILI, Saksi ABDUL MANNAN Als MANNAN Bin DULATEP dan Saksi RASITI Als SITI Binti DULATEP tidak memiliki dokumen tersebut tetapi hanya Saksi RASITI Als SITI Binti DULATEP yang memiliki pasport kemudian petugas Kepolisian Polsek Sekayam menanyakan siapa yang mengajak ke Malaysia kemudian Saksi MUHAMMAD SUHAILI, Saksi ABDUL MANNAN Als MANNAN Bin DULATEP dan Saksi RASITI Als SITI Binti DULATEP menyebutkan Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO) yang mengajak mereka untuk bekerja ke Malaysia dan yang mengantar mereka adalah terdakwa atas suruhan Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO). Setelah itu  petugas kepolisian Polsek Sekayam membawa terdakwa bersama Saksi MAKYAH, Saksi MUHAMMAD SUHAILI, Saksi ABDUL MANNAN Als MANNAN Bin DULATEP dan Saksi RASITI Als SITI Binti DULATEP dan barang bukti ke Polres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut;------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan adalah tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia.-----

------ Perbuatan Terdakwa JUNI ISWANDI Als JUNI Bin ILYAS sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa JUNI ISWANDI Als JUNI Bin ILYAS bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO) pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di depan Polsek Sekayam Jalan Lintas Sekayam, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadili, yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 07.01 Wib Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO)  menghubungi terdakwa melalui whatsapp yang mengatakan nanti hari senin malam agar menjemput 2 (dua) orang dari siantan untuk dibawa ke Entikong. Selanjutnya pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 pagi dan siang hari Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO) menghubungi terdakwa kembali melalui whatsapp tetapi tidak terdakwa angkat, kemudian sekira pukul 13.20 WIB menghubungi Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO) melalui whatsapp, kemudian Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO) mengatakan "ada tambahan 1 (satu) orang nanti jemput orangnya di rumah saya baru jemput 2 (dua) orang di siantan, orangnya sampai di bandara Pontianak jam 7 malam" kemudian terdakwa mengatakan "iya pak haji";----------------
  • Bahwa pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dan membawa istri terdakwa yaitu Saksi MAKYAH dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Innove warna silver metalik dengan nomor polisi KB 1043 UL milik terdakwa menuju ke rumah Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO) di Komplek Korpri Sungai raya dalam Pontianak untuk menjemput 1 (satu) orang penumpang yaitu Saksi MUHAMMAD SUHAILI. Kemudian sekira pukul 22.30 WIB terdakwa sampai di rumah Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO) dan dihalaman rumah Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO) sudah ada Saksi MUHAMMAD SUHAILI yang sudah menunggu terdakwa tetapi pada saat itu terdakwa tidak bertemu dengan Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO), setelah menjemput Saksi MUHAMMAD SUHAILI terdakwa langsung melanjutkan perjalanan menuju Siantan untuk menjemput 2 (dua) orang penumpang yaitu Saksi ABDUL MANNAN Als MANNAN Bin DULATEP dan Saksi RASITI Als SITI Binti DULATEP, diperjalanan terdakwa menghubungi Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO) untuk meminta nomor handphone penumpang tersebut, kemudian Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO) pun mengirimkan nomor handphone Saksi ABDUL MANNAN Als MANNAN Bin DULATEP. Selanjutnya terdakwa menghubungi nomor handphone Saksi ABDUL MANNAN Als MANNAN Bin DULATEP dan menanyakan alamat penjemputan, kemudian Saksi ABDUL MANNAN Als MANNAN Bin DULATEP mengirimkan lokasi tempat penjemputan. Setelah sampai di Siantan, Saksi ABDUL MANNAN Als MANNAN Bin DULATEP dan Saksi RASITI Als SITI Binti DULATEP masuk ke dalam mobil dan terdakwa pun langsung berangkat menuju ke Entikong Kabupaten Sanggau;-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB, mobil yang terdakwa kendarai diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Polsek Sekayam yang sedang melakukan razia, selanjutnya petugas Kepolisian Polsek Sekayam yaitu Saksi NOVIAN NUGROHO dan Saksi REIHAN NAFIS RIZQULLAH melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang ada didalam mobil tersebut dan pada saat itu diketahui bahwa penumpang tersebut akan bekerja ke Negara Malaysia. Selanjutnya petugas kepolisian Polsek Sekayam yaitu Saksi NOVIAN NUGROHO dan Saksi REIHAN NAFIS RIZQULLAH menanyakan kepada semua penumpang terkait dokumen persyaratan Pekerja Migran Indonesia, ternyata Saksi MUHAMMAD SUHAILI, Saksi ABDUL MANNAN Als MANNAN Bin DULATEP dan Saksi RASITI Als SITI Binti DULATEP tidak memiliki dokumen tersebut tetapi hanya Saksi RASITI Als SITI Binti DULATEP yang memiliki pasport kemudian petugas Kepolisian Polsek Sekayam menanyakan siapa yang mengajak ke Malaysia kemudian Saksi MUHAMMAD SUHAILI, Saksi ABDUL MANNAN Als MANNAN Bin DULATEP dan Saksi RASITI Als SITI Binti DULATEP menyebutkan Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO) yang mengajak mereka untuk bekerja ke Malaysia dan yang mengantar mereka adalah terdakwa atas suruhan Sdr. HAJI ZAINI AKBAR (DPO). Setelah itu  petugas kepolisian Polsek Sekayam membawa terdakwa bersama Saksi MAKYAH, Saksi MUHAMMAD SUHAILI, Saksi ABDUL MANNAN Als MANNAN Bin DULATEP dan Saksi RASITI Als SITI Binti DULATEP dan barang bukti ke Polres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut;------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan adalah tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia.-----

 

------ Perbuatan Terdakwa JUNI ISWANDI Als JUNI Bin ILYAS sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya