Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2024/PN Sag Dedy zakasyu rachman, S.H. YA’AGUS MELDANI Als AGUS Bin YA’ZULKARNAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2292/O.1.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dedy zakasyu rachman, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YA’AGUS MELDANI Als AGUS Bin YA’ZULKARNAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa YA’AGUS MELDANI Als AGUS Bin YA’ZULKARNAIN pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Puskesmas Batang Tarang Dusun Melaban Desa Hilir Kec. Balai Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berhak mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -

  • Bermula pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira jam 18.30 Wib terdakwa dihubungi oleh sdra Iwan (DPO) lewat telepon dan berkata “GUS, AWAK DIMANA?” dijawab terdakwa “APA?” lalu dijawab lagi oleh sdr IWAN (DPO) “ADA STOK GAK? KALAU ADA, BAGI SAYA SATU KARUNG” kemudian terdakwa menjawab “GAK ADA, KOSONG, KALAU MAU SINI UANGMU BESOK ATAU LUSA SAYA BERANGKAT KE PONTIANAK” lalu sdr IWAN menjawab “OKE, AKU OTW KERUMAHMU”, tidak lama kemudian sdr Iwan sampai dirumah terdakwa dan memberikan uang  sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa berkata kepada sdr IWAN (DPO) “KALAU SUDAH DATANG NANTI SAYA INFOKAN”.
  • Selanjutnya pada hari selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa menghubungi sdr JUAN (DPO) lewat telepon dan berkata “JUAN, AWAK DIMANA? MOTOR KAU ADAKAH? AKU MAU PINJAM, BESOK AKU KEMBALIKAN” lalu dijawab oleh sdr JUAN (DPO) “OKE, JATAHKU ADA KAN? Kemudian dijawab oleh terdakwa “IYA, KESINILAH, KERUMAH”, selanjutnya sdr JUAN (DPO) pergi kerumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya merek Suzuki satria warna hitam tanpa plat motor, disaat yang bersamaan terdakwa menghubungi sdr LUPI (DPO) lewat telepon dan berkata “BOY, AKU MAU BERANGKAT NIH” dijawab oleh sdr LUPI (DPO) “OKE, SAYA TUNGGU”. Tidak lama kemudian sdr JUAN (DPO) sampai dirumah terdakwa kemudian terdakwa mengajak sdr JUAN (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis shabu milik terdakwa, selanjutnya setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu, terdakwa meminjam sepeda motor merek suzuki satria warna hitam milik sdr JUAN (DPO) untuk pergi ke pontianak.    
  • Kemudian pada hari tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 04.00 wib terdakwa sampai dirumah sdr LUPI (DPO) yang beralamatkan di tanjung raya dua kec. Pontianak Timur Kota madya Pontianak, selanjutnya sdr LUPI (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa , kemudian terdakwa berkata kepada sdr LUPI “BERAPA INI BANG?” lalu diijawab sdr LUPI (DPO) “LIMA KARUNG” dan dijawab oleh terdakwa “IYALAH BANG”, kemudian terdakwa pergi kerumah temannya yang beralamatkan di sungai ambawang Kab. Kubu Raya untuk beristirahat sebentar, setelah sampai dirumah temannya, terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis shabu yang terdakwa dapatkan dari sdr LUPI (DPO)  untuk dikonsumsi bersama temannya. Kemudian setelah terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) helai tissu warna putih dan disimpan ke dalam bungkus rokok Marlboro warna merah-hitam yang kemudian disimpan kedalam saku celana terdakwa selanjutnya terdakwa bergegas pulang ke ngabang, lalu pada saat di perjalanan terdakwa mengecek narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan di saku celananya tidak ada, kemudian terdakwa kembali lagi kearah Kubu raya untuk mencari narkotika jenis shabu yang terjatuh di perjalanan. Selanjutnya setelah terdakwa menemukan narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) helai tissu warna putih yang disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro warna merah-hitam, terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut kedalam saku belakang celana jeans panjang warna hitam merk Macbeth kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan pulang ke Ngabang. Lalu pada saat perjalanan pulang ke ngabang, terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan trans Kalimantan dusun kampung baru desa tebang benua kec. tayan hilir kab. sanggau, kemudian terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian ke puskesmas batang tarang yang beralamatkan di Dusun Melaban Desa Hilir Kec. Balai Kab. Sanggau. Lalu setelah sampai di puskesmas batang tarang, petugas kepolisian mencari identitas terdakwa di dalam tas milik terdakwa, pada saat petugas kepolisian mencari identitas terdakwa, terdapat 1 (satu) buah bungkus rokok merk Marlboro warna merah-hitam tergeletak di lantai ruangan IGD puskesmas batang tarang yang jatuh dari saku belakang celana jeans milik terdakwa. Kemudian petugas kepolisian membuka 1 (satu) buah bungkus rokok merk Marlboro warna merah-hitam tersebut, lalu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibalut menggunakan tissu warna putih. Kemudian terdakwa dan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dibawa ke polres sanggau untuk diproses lebih lanjut.    

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) cabang Sanggau Nomor : 135/10871.00/2024, tanggal 06 Juni 2024, terhadap barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa YA’AGUS MELDANI Als AGUS Bin YA’ZULKARNAIN yang menerangkan bahwa : 1 (satu) paket plastik bening berklip  yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis shabu dengan total berat Netto 4,56 g (empat koma lima enam gram).------------------------

--------Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium oleh bidang laboratorium forensik Polda Kalbar terhadap contoh dalam kantong plastik bening berklip, bersegel utuh, sesuai hasil Laporan Pengujian NO. LAB : 0073/NNF/2024, tanggal 11 Juni 2024, dengan kesimpulan Metamfetamina :Positif (Narkotika Gol I menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).--

--------Bahwa terdakwa YA’AGUS MELDANI Als AGUS Bin YA’ZULKARNAIN tidak ada izin dari pejabat negara atau instansi negara yang berwenang dalam hal membeli, menjual, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisi narkotika jenis Methamfetamin (shabu)  tersebut.-----------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa YA’AGUS MELDANI Als AGUS Bin YA’ZULKARNAIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

----------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------

 

      KEDUA

 

------ Bahwa terdakwa YA’AGUS MELDANI Als AGUS Bin YA’ZULKARNAIN pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Puskesmas Batang Tarang Dusun Melaban Desa Hilir Kec. Balai Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berhak mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 04.00 wib. Anggota kepolisan sektor Batang Tarang yaitu saksi Seprianus Musran dan saksi andreas Apradinata mendapatkan informasi bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan trans Kalimantan dusun kampung baru desa tebang benua kec. tayan hilir kab. sanggau, kemudian saksi Seprianus Musran dan saksi andreas Apradinata bergegas pergi menuju ke lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut. Setelah saksi Seprianus Musran dan saksi andreas Apradinata sampai ke lokasi kecelakaan lalu lintas, saksi Seprianus Musran dan saksi andreas Apradinata langsung membawa terdakwa ke puskesmas batang tarang yang beralamatkan di Dusun Melaban Desa Hilir Kec. Balai Kab. Sanggau. Lalu setelah sampai di puskesmas batang tarang, saksi Seprianus Musran dan saksi andreas Apradinata mencari identitas terdakwa di dalam tas milik terdakwa, pada saat saksi Seprianus Musran dan saksi andreas Apradinata mencari identitas terdakwa, terdapat 1 (satu) buah bungkus rokok merk Marlboro warna merah-hitam tergeletak di lantai ruangan IGD puskesmas batang tarang yang jatuh dari saku belakang celana jeans milik terdakwa. Kemudian saksi Seprianus Musran dan saksi andreas Apradinata membuka 1 (satu) buah bungkus rokok merk Marlboro warna merah-hitam tersebut, lalu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibalut menggunakan tissu warna putih. Kemudian terdakwa dan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dibawa ke polres sanggau untuk diproses lebih lanjut.   

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) cabang Sanggau Nomor : 135/10871.00/2024, tanggal 06 Juni 2024, terhadap barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa YA’AGUS MELDANI Als AGUS Bin YA’ZULKARNAIN yang menerangkan bahwa : 1 (satu) paket plastik bening berklip  yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis shabu dengan total berat Netto 4,56 g (empat koma lima enam gram).------------------------

--------Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium oleh bidang laboratorium forensik Polda Kalbar terhadap contoh dalam kantong plastik bening berklip, bersegel utuh, sesuai hasil Laporan Pengujian NO. LAB : 0073/NNF/2024, tanggal 11 Juni 2024, dengan kesimpulan Metamfetamina :Positif (Narkotika Gol I menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).--

--------Bahwa terdakwa YA’AGUS MELDANI Als AGUS Bin YA’ZULKARNAIN tidak ada izin dari pejabat negara atau instansi negara yang berwenang dalam hal membeli, menjual, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisi narkotika jenis Methamfetamin (shabu)  tersebut.-----------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa YA’AGUS MELDANI Als AGUS Bin YA’ZULKARNAIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya