Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Sah Surat pengakuan Hutang No: B. 50-V/KC/ADK/11/2009 hari Jumat tanggal 12 November 2009 dan Adendum Akta perjanjian kredit No. 19 Hari Selasa, tanggal 14 Agustus 2012;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 414.930.880,- (empat ratus empat belas juta Sembilan ratus tiga puluh ribu delan ratus delapan puluh rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 677 tgl. 26.04.1997 a.n Sri Eka Purwanti dan Nomor : 678 tgl. 26.04.1997 a.n Dayang Enny A. Kadir yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 677 tgl. 26.04.1997 a.n Sri Eka Purwanti dan Nomor : 678 tgl. 26.04.1997 a.n Dayang Enny A. Kadir tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|