Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penetapan Nomor : 04/G/2011/PTUN-PTK., dari Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak., tanggal 03 September 2013 adalah sah dan berkekuatan hukum.
3. Menyatakan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 04/Pbt/BPN.61/2014., tanggal 17 November 2014 Tentang Pencabutan dan Pembatalan :
Sertifikat Hak Milik Nomor 1842/Desa Sungai Ringin an. Yenti Susana,
Sertifikat Hak Milik Nomor 2445/Desa Sungai Ringin an. Kong Chiu Jun,
Sertifikat Hak Milik Nomor 2446/Desa Sunagi Ringin an. Tju Moy
Sertifikat Hak Milik Nomor 2447/Desa sungai Ringin an. Yenti Susana
Sertifikat Hak Milik Nomor 2448/Desa Sungai Ringin an. Yenti Susana
Sertifikat hak Milik Nomor 1904/Desa Sungai Ringin an. Rudi Hartono
4.
5.
6.
terletak di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Sudah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, adalah sah dan berkekuatan hukum.
4. Menyatakan Penetapan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) tanggal 12 Oktober 2010, Nomor : SP2HP/69/X/ 2010/Reskrim, dari TERMOHON II adalah tidak sah.
5. Memerintahkan TERMOHON II untuk membuka Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) tanggal 12 Oktober 2010, Nomor : SP2HP/69/X/ 2010/Reskrim untuk dibuka dan dilanjutkan dalam proses penyidikan pidana.
6. Menyatakan Penetapan TERSANGKA kepada PEMOHON oleh TERMOHON I berdasarkan Surat Nomor : B/148a/XII/ 2019/Dit Reskrimum, tanggal 2 Desember 2019 dari TERMOHON I adalah tidak sah.
7. Memerintahkan SURAT TANDA TERIMA PENGADUAN Nomor : STTP/37/V/2019/ Kalbar/SPKT Res Skd., tanggal 22 Mei 2019 untuk dilanjutkan dalam proses penyidikan pidana.
8. Memerintahkan TERMOHON I dan TERMOHON II untuk patuh mentaati isi putusan ini.
9. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
|