Dakwaan |
Dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar jam 15.30 WIB di Perkebunan Kelapa Sawit Blok D2 Divisi II Riam Batang PT. ARVENA SEPAKAT Ds. Nanga Suri Kec. Nanga Mahap Kab. Sekadau dengan Pelapor atas nama SDR. LEE SUGIYARTO dan Tersangka atas nama BUDI, berikut kerugian berupa 4 (empat) buah tandan kelapas sawit @ jumlah berat bersih TBS 80 Kg x 2.307.85,- = dengan nilai tafsir sebesar Rp. 184.628,- (seratus delapan puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah);
Merujuk Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP yaitu Kata-kata " dua ratus lima puluh rupiah " dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).Berdasarkan Berita Acara Kerugian yang dikeluarkan oleh pihak PT. ARVENA SEPAKAT-GUNAS yaitu 4 (empat) buah tandan kelapa sawit @ jumlah berat bersih TBS 80 Kg x 2.307.85,- = dengan nilai tafsir sebesar Rp. 184.628,- (seratus delapan puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah), maka terhadap Tersangka atas nama SDR. BUDI sudah memenuhi unsur melakuka Tindak Pidana Pencurian Ringan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 KUHP.
|