Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
158/Pid.Sus/2024/PN Sag | Indah Yoelanda, S.H. | ATO Als ATO anak dari WEH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 158/Pid.Sus/2024/PN Sag | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1654/O.1.14/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa ATO Als ATO Anak Dari WEH baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama Sdr. LAMBENG (DPO) pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di kebun inti blok Y23 Dusun Nek Raong Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa ATO Als ATO Anak Dari WEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang – undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa ATO Als ATO Anak Dari WEH baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama Sdr. LAMBENG (DPO) pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di kebun inti blok Y23 Dusun Nek Raong Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, tanpa seiizin telah mengambil barang sesuatu berupa buah sawit dengan berat + 1.090 (seribu Sembilan puluh) Kilogram, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik PT. Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL) Timur, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa ATO Als ATO Anak Dari WEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |