Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2024/PN Sag Utari Handayani, S.H.,M.H. Mikael Ricson Als Jack Als Achan anak dari Sabinus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1505/O.1.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Utari Handayani, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mikael Ricson Als Jack Als Achan anak dari Sabinus[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa MIKAEL RICSON ALS JACK ALS ACHAN ANAK DARI SABINUS pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di depan rumah terdakwa di Dusun Tani Jaya Rt.006/Rw.002 Desa Pusat Damai Kec. Parindu Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berhak mengadili perkara tersebut Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Senin tanggal 8 April 2024 sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa menghubungi FIRMANSYAH (SPPO) lewat telepon “ Bang, belanja “ dijawab FIRMANSYAH (SPPO) “ transfer saja duitnya, nanti abang kirimkan “ terdakwa jawab “ iya bang, nanti aku kirim resi, kalau bisa sore ini abang kirim“ dijawab FIRMANSYAH (SPPO) “ iya “, selanjutnya terdakwa transfer (kirim) uang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) ke rekening FIRMANSYAH (SPPO) melalui aplikasi Livin Mandiri milik terdakwa, selanjutnya bukti pengiriman uang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tersebut terdakwa kirim ke WhatsApp FIRMANSYAH (SPPO). Selanjutnya sekitar pukul  16.00 WIB terdakwa menghubungi FIRMANSYAH (SPPO) lewat telepon “ Bang, sudah dibelanjakah ? “ dijawab FIRMANSYAH (SPPO) “ belum “. sekitar pukul  18.00 WIB terdakwa ada menghubungi FIRMANSYAH (SPPO) lewat telepon “ Bang, sudah belanjakah ? jangan lama-lama, kami mau berangkat ke Sintang ngantar pupuk “ dijawab FIRMANSYAH (SPPO)“ ini mau berangkat belanja “. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB FIRMANSYAH (SPPO) ada menghubungi terdakwa lewat videocall “ cs, abang masukkan kedalam kotak ini ya “ sambil FIRMANSYAH (SPPO) menunjukan 1 (satu) buah kotak Pixma 745 Black S warna putih kepada terdakwa dan terdakwa jawab “ iya bang “. sekitar pukul 20.58 WIB FIRMANSYAH (SPPO) menghubungi terdakwa lewat telepon “ cs, ini nomor telepon sopir Taxinya “ terdakwa jawab “ iya bang “, sekitar pukul 22.40 WIB terdakwa ada menghubungi sopir taxi lewat telepon “ sudah sampai dimana ? “ dijawab sopir taxi “ saya baru keluar dari Kota Pontianak, nanti kalau sudah di Sosok saya telepon “ terdakwa jawab “ iya bang “ selanjutnya terdakwa istirahat dirumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB ada sopir taxi menghubungi terdakwa lewat telepon “ Bang, saya sudah ada di tahu Sumedang Bodok “ terdakwa jawab “ Abang antar dirumah saya di BTN Repo-Repo, saya nunggu didepan rumah    “ dijawab sopir taxi “ iya “ setelah bertemu terdakwa sopir taxi menyerahkan paket berupa 1 (satu) buah kotak Pixma 745 Black S warna putih.
  • Bahwa tidak lama kemudian datang saksi INDRA RUDI HARTO dan saksi HERU WIBOWO serta anggota Polres Sanggau lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dengan di saksikan oleh saksi HENDRIKUS EDYEL, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam bertuliskan LCD Display yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam plastik bening berklip yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak Pixma 745 Black S warna putih bertuliskan alamat penerima barang dengan nomor kontak 085881654109 ditemukan oleh petugas kepolisian digenggaman tangan kanan terdakwa, selanjutnya 1 (satu) unit handphone merek Vivo tipe V23 5G warna hitam-gold berikut simcard 085881654109 ditemukan oleh petugas kepolisian digenggaman tangan kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa mengakui semua barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut.

 

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh UPC PT. Pegadaian (Persero) cabang Sanggau Nomor : 78 / 10871.00/2024, tanggal 9 April 2024, terhadap barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa MIKAEL RICSON ALS JACK ALS ACHAN ANAK DARI SABINUS yang menerangkan bahwa : 1 (satu) paket plastik bening berklip  yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis shabu dengan total berat Netto 3,73 g (tiga koma tujuh tiga gram).--------------------------------------

---- Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium oleh Bidang Laboratorium Forensik POLDA KALBAR , terhadap contoh dalam kantong plastik bening berklip, bersegel utuh, sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0034/NNF/2024 tanggal 16 April 2024, dengan kesimpulan Metamfetamin :Positif (Narkotika Gol I menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa terdakwa MIKAEL RICSON ALS JACK ALS ACHAN ANAK DARI SABINUS tidak ada izin dari pejabat negara atau instansi negara yang berwenang dalam hal membeli, menjual, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisi narkotika jenis Metamfetamin (shabu)  tersebut.-------------------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa MIKAEL RICSON ALS JACK ALS ACHAN ANAK DARI SABINUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

 

KEDUA

 

------ Bahwa terdakwa MIKAEL RICSON ALS JACK ALS ACHAN ANAK DARI SABINUS pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di depan rumah terdakwa di Dusun Tani Jaya Rt.006/Rw.002 Desa Pusat Damai Kec. Parindu Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berhak mengadili perkara tersebut Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Senin tanggal 8 April 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, terdakwa menghubungi FIRMANSYAH (SPPO) lewat telepon untuk di kirimkan Narkotika jenis shabu, selanjutnya FIRMANSYAH (SPPO) mengirimkan narkotika jenis shabu tersebut pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB melalui  taxi, setelah terdakwa bertemu sopir taxi dan menerima paket berupa 1 (satu) buah kotak Pixma 745 Black S warna putih, tidak lama kemudian datang saksi INDRA RUDI HARTO dan saksi HERU WIBOWO serta anggota Polres Sanggau lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dengan di saksikan oleh saksi HENDRIKUS EDYEL, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam bertuliskan LCD Display yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam plastik bening berklip yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak Pixma 745 Black S warna putih bertuliskan alamat penerima barang dengan nomor kontak 085881654109 ditemukan oleh petugas kepolisian digenggaman tangan kanan terdakwa, selanjutnya 1 (satu) unit handphone merek Vivo tipe V23 5G warna hitam-gold berikut simcard 085881654109 ditemukan oleh petugas kepolisian digenggaman tangan kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa mengakui semua barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut------------------------

 

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh UPC PT. Pegadaian (Persero) cabang Sanggau Nomor : 78 / 10871.00/2024, tanggal 9 April 2024, terhadap barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa MIKAEL RICSON ALS JACK ALS ACHAN ANAK DARI SABINUS yang menerangkan bahwa : 1 (satu) paket plastik bening berklip  yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis shabu dengan total berat Netto 3,73 g (tiga koma tujuh tiga gram).--------------------------------------

---- Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium oleh Bidang Laboratorium Forensik POLDA KALBAR, terhadap contoh dalam kantong plastik bening berklip, bersegel utuh, sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0034/NNF/2024 tanggal 16 April 2024, dengan kesimpulan Metamfetamin :Positif (Narkotika Gol I menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa terdakwa MIKAEL RICSON ALS JACK ALS ACHAN ANAK DARI SABINUS tidak ada izin dari pejabat negara atau instansi negara yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisi narkotika jenis Metamfetamin (shabu)  tersebut.-------------------------------

----- Perbuatan terdakwa MIKAEL RICSON ALS JACK ALS ACHAN ANAK DARI SABINUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya