Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2023/PN Sag ARDIAN TRISNO, S.H. BAYU PRADANA BIN RIFAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2023/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/34/III/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARDIAN TRISNO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU PRADANA BIN RIFAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan Tindak Pidana “ Penganiayaan Ringan ” yang terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 Sekira pukul 12.30 Wib yang terjadi di jalan puncak kapuas penyeladi atas Kec. Kapuas Kab. Sanggau;

tersangka BAYU PRADANA sudah menyimpan rasa sakit hati kepada INDRA RAMANDA persoalan sebelumnya pernah satu tempat kerja dikantor XL, pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 Sekira pukul 10.00 Wib BAYU PRADANA berangkat dari sanggau menuju jalan raya semuntai untuk mengantar barang jualan,

sekira siang hari pada saat tersangka akan kembali menuju sanggau sekira pukul 12.30 Wib, dalam perjalanan BAYU PRADANA melihat korban INDRA RAMANDA lewat berboncengan sepeda motor bersama saksi MUHAMAD FATUROHMAN, korban sempat menyelip sepeda motor yang digunakan tersangka, kemudian tersangka dengan sepeda motor mendekati sepeda motor yang dikendarai korban dan menyuruh berhenti, tepatnya di jalan puncak kapuas penyeladi atas Kec. Kapuas Kab. Sanggau,

berdasarkan keterangan saksi pada saat tersangka mendekati sepeda motor sambil mengatakan
“MEMANG INI LAH HARI KALIAN, MINGGIR LOK-MINGGIR LOK”, INDRA menjawab “ADA APA, KALAU MAU NGOBROL DIDEPAN ADA WARUNG, NGOBROL DIDEPAN JA”, tersangka langsung menghadang motor yang dikendarai korban dan saksi sambil mengatakan “MINGGIR LOK-MINGGIR LOK”;

Korban memberhentikan motor dan langsung turun dari motor, BAYU juga berhenti dan turun dari motor sambil membuka helm, korban dan tersangka berdiri saling berhadapan, tersangka mengatakan “KAU NGOMONG APA SAMA TOKO DISANGGAU” dijawab INDRA “NGOMONG APAAN” dan BAYU menjawab “AKU ASLI SANGGAU, KAU ADA NGOMONG APA DISANGGAU” dan INDRA menjawab ‘NGOMONG APA”;

BAYU langsung memukul menggunakan tangan kanan kearah bagian kepala, namun ditangkis INDRA dan mengenai bagian dahi/kening, BAYU mengatakan “KAU ADA NGOMONG APA” dan INDRA mundur mendekati jalan raya, dan BAYU memukul kembali kearah wajah mengenai hidung dan kaca mata INDRA terjatuh, saksi melihat hidung INDRA mengeluarkan darah, saksi mencoba melerai dengan posisi berada ditengah-tengah sambil mendorong keduanya mengatakan “UDAH-UDAH” dan BAYU menjawab “KAU NDAK USAH IKUT CAMPUR”, saksi melihat BAYU kembali memukul kearah wajah ketiga kalinya, namun dapat ditangkis oleh INDRA;

Selanjutnya BAYU berjalan kearah motor sambil mengenakan helm, naik keatas motor sambil mengatakan “TUNGGU JA KITAK”, kemudian INDRA dan MUHAMAD
FAUTROHMAN langsung pergi untuk melapor ke Polres Sanggau.
Melanggar Pasal    :    Pasal 352 KUHPidana.
Berdasarkan alat bukti yang didapat telah ada persesuaian antara keterangan saksi-saksi, Petunjuk, alat bukti surat berupa Visum Et Repertum, serta keterangan tersangka, maka penyidik berkesimpulan bahwa terhadap Tersangka BAYU PRADANA BIN RIFAI dapat dipersangkakan dan di Tuntut dengan perkara Dugaan tindak pidana “ Penganiayaan Ringan “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya