Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2024/PN Sag Dedy zakasyu rachman, S.H. YULNANSI. N Als YUL Bin M. NASIR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1503/O.1.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dedy zakasyu rachman, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULNANSI. N Als YUL Bin M. NASIR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa Yulnansi N Als Yul Bin M Nasir pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2024, sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Tanjung Periuk Rt.028 Rw.009 Desa Tanjung Merpati Kec. Kembayan Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

 

  • Bermula pada hari kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 16.00 sdr David Als Dodi datang kerumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Serambai Rt/Rw. 021/008 Desa Tanjung Merpati Kec. Kembayan Kab. Sanggau, kemudian terdakwa bertanya kepada Sdr David Als Dodi “ABANG ADA BAHAN KAH?” lalu sdr David Als Dodi menjawab “ ADALAH MAU KAH?” kemudian terdakwa berkata “AYOLAH JAMIN AKU MAKAI” kemudian sdr David als dodi menjawab “BOLEH”, selanjutnya terdakwa dan sdr David als dodi menuju kamar yang berada di lantai 2 rumah terdakwa, lalu terdakwa dan sdr David Als Dodi mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut secara bersama – sama, kemudian setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dan sdr David Als Dodi istirahat di kamar tersebut.
  • Kemudian keesokan harinya pada hari jum’at tanggal 22 Maret 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di kec. Kembayan Kab. Sanggau, terdakwa meminta jamin/traktir kembali kepada sdr David als dodi untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu, namun pada saat itu sdr David als dodi berkata kepada terdakwa “ SAYA KASIK ABANG 3 (tiga) PAKET YA, KURANG LEBIH SEBANYAK 3(tiga) GRAM DAN AKU KASIK HARGA PER PAKETNYA ITU Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) YA NANTI KALAU BARANGNYA SUDAH LAKU SEMUA BARU ABANG SETOR KE AKU YA” lalu terdakwa menjawab “OKE” selanjutnya sdr David Als Dodi memberikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, kemudian sdr David Als Dodi langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2024  sekira pukul 00.00 Wib, terdakwa pergi kerumah saksi Hamdani Als Dani yang beralamatkan di Dusun Tanjung Periuk Rt/Rw. 028/009 Desa Tanjung Merpati Kec. Kembayan Kab. Sanggau, kemudian setelah terdakwa sampai dirumah saksi Hamdani Als Dani, saksi Hamdani Als Dani bertanya kepada terdakwa “bang bahan masih ada kah?” lalu terdakwa Yulnansi N Als Yul menjawab “ada” selanjutnya saksi bilang kepada terdakwa “ bagi lagi ya 1 gram” kemudian diajawab lagi oleh terdakwa “oke,harganya masih 1 (satu) juta ya”, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram dari dalam dompetnya dan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Hamdani Als Dani. Selanjutnya terdakwa masuk ke kamar saksi Hamdani Als Dani untuk beristirahat / tidur. Kemudian sekira pukul 02.30 WIB pada saat terdakwa tidur, tiba-tiba terdakwa  dibangunkan oleh petugas kepolisian dari polsek kembayan, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar saksi Hamdani Als Dani, kemudian dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip yang berisikan narkotika jenis shabu, uang tunai sebanyak Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang terdapat di dalam dompet warna cokelat merek lois berikut ktp milik terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo tipe CPH 1931 warna putih berikut simcard milik terdakwa.
  • Bahwa dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) cabang Sanggau Nomor : 69 / 10871.00/2024, tanggal 25 Maret 2024, terhadap barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Yulnansi N Als Yul Bin M Nasir yang menerangkan bahwa : 2 (dua) paket plastik bening berklip  yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis shabu dengan total berat Netto 1,76 g (satu koma tujuh enam gram).----

--------Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium forensik pada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bidang laboratorium forensik di Pontianak terhadap contoh dalam kantong plastik bening berklip, bersegel utuh, sesuai hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0025/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024, dengan kesimpulan Metamfetamina :Positif (Narkotika Gol I menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).-------------------

--------Bahwa terdakwa Yulnansi N Als Yul Bin M Nasir tidak ada izin dari pejabat negara atau instansi negara yang berwenang dalam hal membeli, menjual, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip yang berisi narkotika jenis Methamfetamin (shabu)  tersebut.-

 

--------Perbuatan Terdakwa Yulnansi N Als Yul Bin M Nasir sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------

 

      KEDUA

 

------ Bahwa terdakwa Yulnansi N Als Yul Bin M Nasir pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2024, sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Tanjung Periuk Rt.028 Rw.009 Desa Tanjung Merpati Kec. Kembayan Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

 

  • Bermula pada hari kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 16.00 sdr David Als Dodi datang kerumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Serambai Rt/Rw. 021/008 Desa Tanjung Merpati Kec. Kembayan Kab. Sanggau, kemudian terdakwa bertanya kepada Sdr David Als Dodi “ABANG ADA BAHAN KAH?” lalu sdr David Als Dodi menjawab “ ADALAH MAU KAH?” kemudian terdakwa berkata “AYOLAH JAMIN AKU MAKAI” kemudian sdr David als dodi menjawab “BOLEH”, selanjutnya terdakwa dan sdr David als dodi menuju kamar yang berada di lantai 2 rumah terdakwa, lalu terdakwa dan sdr David Als Dodi mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut secara bersama – sama, kemudian setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dan sdr David Als Dodi istirahat di kamar tersebut.
  • Kemudian keesokan harinya pada hari jum’at tanggal 22 Maret 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di kec. Kembayan Kab. Sanggau, terdakwa meminta jamin/traktir kembali kepada sdr David als dodi untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu, namun pada saat itu sdr David als dodi berkata kepada terdakwa “ SAYA KASIK ABANG 3 (tiga) PAKET YA, KURANG LEBIH SEBANYAK 3(tiga) GRAM DAN AKU KASIK HARGA PER PAKETNYA ITU Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) YA NANTI KALAU BARANGNYA SUDAH LAKU SEMUA BARU ABANG SETOR KE AKU YA” lalu terdakwa menjawab “OKE” selanjutnya sdr David Als Dodi memberikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, kemudian sdr David Als Dodi langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2024  sekira pukul 00.00 Wib, terdakwa pergi kerumah saksi Hamdani Als Dani yang beralamatkan di Dusun Tanjung Periuk Rt/Rw. 028/009 Desa Tanjung Merpati Kec. Kembayan Kab. Sanggau, kemudian setelah terdakwa sampai dirumah saksi Hamdani Als Dani, saksi Hamdani Als Dani bertanya kepada terdakwa “bang bahan masih ada kah?” lalu terdakwa Yulnansi N Als Yul menjawab “ada” selanjutnya saksi bilang kepada terdakwa “ bagi lagi ya 1 gram” kemudian diajawab lagi oleh terdakwa “oke,harganya masih 1 (satu) juta ya”, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram dari dalam dompetnya dan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Hamdani Als Dani. Selanjutnya terdakwa masuk ke kamar saksi Hamdani Als Dani untuk beristirahat / tidur. Kemudian sekira pukul 02.30 WIB pada saat terdakwa tidur, tiba-tiba terdakwa  dibangunkan oleh petugas kepolisian dari polsek kembayan, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar saksi Hamdani Als Dani, kemudian dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip yang berisikan narkotika jenis shabu, uang tunai sebanyak Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang terdapat di dalam dompet warna cokelat merek lois berikut ktp milik terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo tipe CPH 1931 warna putih berikut simcard milik terdakwa.
  • Bahwa dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) cabang Sanggau Nomor : 69 / 10871.00/2024, tanggal 25 Maret 2024, terhadap barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Yulnansi N Als Yul Bin M Nasir yang menerangkan bahwa : 2 (dua) paket plastik bening berklip  yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis shabu dengan total berat Netto 1,76 g (satu koma tujuh enam gram).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium forensik pada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bidang laboratorium forensik di Pontianak terhadap contoh dalam kantong plastik bening berklip, bersegel utuh, sesuai hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0025/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024, dengan kesimpulan Metamfetamina :Positif (Narkotika Gol I menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).-----------------

--------Bahwa terdakwa Yulnansi N Als Yul Bin M Nasir tidak ada izin dari pejabat negara atau instansi negara yang berwenang dalam hal membeli, menjual, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip yang berisi narkotika jenis Methamfetamin (shabu)  tersebut.-----

 

--------Perbuatan Terdakwa Yulnansi N Als Yul Bin M Nasir sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya