Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2024/PN Sag Dedy zakasyu rachman, S.H. NOVIAN ALIAS ALONG ALIAS WAK BIN BUJANG HAJIBI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1506/O.1.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dedy zakasyu rachman, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVIAN ALIAS ALONG ALIAS WAK BIN BUJANG HAJIBI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa NOVIAN Als ALONG Als WAK BIN BUJANG HAJIBI (Alm)  pada hari jum’at tanggal 22 Bulan  Maret Tahun 2024, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di halaman masjid Al-Muhajirin Jalan raya kembayan dusun cinta beringin desa sebongkuh Kec. Kembayan Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bermula pada hari jum’at tanggal 22 Bulan  Maret Tahun 2024, sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berjalan kaki menuju masjid Al-Muhajirin Jalan raya kembayan dusun cinta beringin desa sebongkuh Kec. Kembayan Kab. Sanggau dari rumah keponakannya untuk melalukan ibadah sholat ashar, kemudian pada saat terdakwa sampai di halaman masjid Al- Muhajirin, terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraaan sepeda motor merek N-Max warna abu-abu dengan nomor polisi KB 5639 U yang parkir dihalaman masjid tersebut, lalu terdakwa berjalan mendekati sepeda motor tersebut dan berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontaknya menggunakan sebuah obeng pipih yang disimpan di saku celana sebelah kanan terdakwa yang telah terdakwa siapkan dari rumah, kemudian terdakwa memutar obeng pipih tersebut ke kanan agar sepeda motor tersebut dapat dihidupkan,selanjutnya setelah sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan oleh terdakwa, terdakwan langsung mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa seizin dari saksi Abdul Kadir. S.
  • Selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa bawa kerumah saksi Mulyadi Als Mul (dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) yang beralamatkan di balai karangan III kec. Sekayam Kab Sanggau, kemudian terdakwa menyuruh saksi Mulyadi Als Mul untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk N-Max warna abu-abu dengan nomor polisi KB 5639 U tersebut. Lalu terdakwa berkata kepada saksi Mulyadi Als Mul “MUL KAU TAWARKAN MOTOR INI”kemudian saksi Mulyadi Als Mul menjawab “BERAPA HARGANYA?” lalu terdakwa menjawab “LIMA JUTA”, kemudian saksi Mulyadi Als Mul bertanya kepada terdakwa “ADA STNK TIDAK” lalu dijawab oleh terdakwa “ADA”, kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) buah STNK motor Vega milik terdakwa, lalu saksi Mulyadi Als Mul langsung melakukan pengecekan terhadap nomor mesin sepeda motor merek N-max warna abu-abu tersebut untuk mencocokkan dengan STNK yang diberikan oleh terdakwa. Setelah saksi Mulyadi Als Mul melakukan pengecekan, saksii Mulyadi Als Mul menemukan perbedaan antara nomor mesin yang ada di STNK dengan nomor mesin di sepeda motor merk N-Max warna abu-abu tersebut, kemudian saksi Mulyadi Als Mul bertanya kepada terdakwa “IAN KOK BEDA INI NOMOR MESIN DI STNK” lalu terdakwa menjawab “INI MOTOR CURIAN, SUDAH LANGSUNG BERANGKAT”, selanjutnya saksi Mulyadi Als Mul langsung bergegas pergi meninggalkan terdakwa untuk menjualkan sepeda motor tersebut.
  • Kemudian setelah satu jam terdakwa menunggu, saksi Mulyadi Als Mul kembali menemui terdakwa dengan membawa uang sebanyak Rp.5.000.000 (lima jut rupiah) yang merupakan hasil penjualan sepeda motor Merk N-Max warna abu-abu dengan nomor polisi KB 5639 U, kemudian dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Mulyadi Als Mul, selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya yang beralamatkan di Dusun Rintau Rt./Rw. 000/000 Kel/desa bungkang kec. sekayam kab. sanggau.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Abdul Kadir. S mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 27.500.000 (dua puluh tujuh juta lima rtaus ribu rupiah).

                                                                                                                              

-------- Perbuatan Terdakwa NOVIAN Als ALONG Als WAK BIN BUJANG HAJIBI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHP.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya