Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Sag Bella Septi Lestari 1.MERI AJID Als AJID Bin SAHRON (Alm)
2.RASIP Anak dari KELABO (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1339/O.1.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Bella Septi Lestari
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MERI AJID Als AJID Bin SAHRON (Alm)[Penahanan]
2RASIP Anak dari KELABO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa I MERI AJID Alias AJID Bin SAHRON (Alm), baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II RASIP Anak Dari KELABO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di kebun Plasma 1B Blok 13 PT. SJAL (Sumatera Jaya Agro Lestari) Timur Dusun Pelanjau Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika Terdakwa II mengajak Terdakwa I, Sdr. JAKA (DPO) dan Sdr. YOGA (DPO) untuk mengambil buah sawit milik PT. SJAL (Sumatera Jaya Agro Lestari) Timur yang berada di Dusun Pelajau Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau. Setelah menyetujui ajakan tersebut, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. JAKA dan Sdr. YOGA sepakat untuk berkumpul di pondok milik Terdakwa II sambil mempersiapkan alat egrek dan tojok yang akan digunakan untuk mengambil buah sawit. Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Sdr. JAKA dan Sdr. YOGA pergi menuju lokasi kebun PT. SJAL Timur dengan berjalan kaki sambil membawa alat panen yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Sesampainya di lokasi kebun, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengambil buah sawit milik PT. SJAL Timur dengan cara menarik buah sawit yang berada di atas pohon menggunakan alat egrek hingga buah sawit jatuh ke tanah, kemudian Sdr. JAKA dan Sdr. YOGA mengambil buah sawit yang sudah jatuh tersebut dan menumpuknya di tepi jalan. Setelah selesai mengambil buah sawit milik PT. SJAL Timur, selanjutnya Terdakwa I pulang ke rumah untuk mengambil 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis pick-up merek Daihatsu Grand Max warna hitam miliknya yang akan digunakan untuk mengangkut buah sawit yang telah berhasil diambil sebelumnya. Sedangkan Terdakwa II, Sdr. JAKA dan Sdr. YOGA menunggu di lokasi kebun kebun sawit. Setelah mengambil kendaraan milik Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. JAKA dan Sdr. YOGA langsung memuat buah sawit kedalam mobil pick-up dengan menggunakan alat tojok secara bergantian. Setelah selesai memuat buah sawit, Terdakwa I dan Sdr. YOGA kemudian masuk ke dalam mobil dan membawa pergi buah sawit milik PT. SJAL, sedangkan Sdr. JAKA berjalan kaki sambil memastikan keadaan sekitar aman dan Terdakwa II pergi ke pondok miliknya. Tidak lama kemudian, ketidak dalam perjalanan Terdakwa I, Sdr. YOGA dan Sdr. JAKA bertemu dengan petugas dari PT. SJAL namun Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. JAKA berhasil melarikan diri, sedangkan Sdr. YOGA dan barang bukti berhasil diamankan oleh petugas PT. SJAL Timur.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 92 (Sembilan puluh dua) tandan buah sawit dengan berat 1.320 (seribu tiga ratus dua puluh) kg, dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak PT. SJAL (Sumatera Jaya Agro Lestari) Timur selaku pemilik sah dari buah sawit tersebut hingga mengakibatkan PT. SJAL (Sumatera Jaya Agro Lestari) Timur kerugian materiil sebesar Rp.2.806.438 (dua juta delapan ratus puluh satu ribu rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa I MERI AJID Alias AJID Bin SAHRON (Alm) dan Terdakwa II RASIP Anak Dari KELABO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

          A T A U

 

      KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa I MERI AJID Alias AJID Bin SAHRON (Alm), baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II RASIP Anak Dari KELABO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di kebun Plasma 1B Blok 13 PT. SJAL (Sumatera Jaya Agro Lestari) Timur Dusun Pelanjau Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, telah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika Terdakwa II mengajak Terdakwa I, Sdr. JAKA (DPO) dan Sdr. YOGA (DPO) untuk mengambil buah sawit milik PT. SJAL (Sumatera Jaya Agro Lestari) Timur yang berada di Dusun Pelajau Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau. Setelah menyetujui ajakan tersebut, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. JAKA dan Sdr. YOGA sepakat untuk berkumpul di pondok milik Terdakwa II sambil mempersiapkan alat egrek dan tojok yang akan digunakan untuk mengambil buah sawit. Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Sdr. JAKA dan Sdr. YOGA pergi menuju lokasi kebun PT. SJAL Timur dengan berjalan kaki sambil membawa alat panen yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Sesampainya di lokasi kebun, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengambil buah sawit milik PT. SJAL Timur dengan cara menarik buah sawit yang berada di atas pohon menggunakan alat egrek hingga buah sawit jatuh ke tanah, kemudian Sdr. JAKA dan Sdr. YOGA mengambil buah sawit yang sudah jatuh tersebut dan menumpuknya di tepi jalan. Setelah selesai mengambil buah sawit milik PT. SJAL Timur, selanjutnya Terdakwa I pulang ke rumah untuk mengambil 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis pick-up merek Daihatsu Grand Max warna hitam miliknya yang akan digunakan untuk mengangkut buah sawit yang telah berhasil diambil sebelumnya. Sedangkan Terdakwa II, Sdr. JAKA dan Sdr. YOGA menunggu di lokasi kebun kebun sawit. Setelah mengambil kendaraan milik Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. JAKA dan Sdr. YOGA langsung memuat buah sawit kedalam mobil pick-up dengan menggunakan alat tojok secara bergantian. Setelah selesai memuat buah sawit, Terdakwa I dan Sdr. YOGA kemudian masuk ke dalam mobil dan membawa pergi buah sawit milik PT. SJAL, sedangkan Sdr. JAKA berjalan kaki sambil memastikan keadaan sekitar aman dan Terdakwa II pergi ke pondok miliknya. Tidak lama kemudian, ketidak dalam perjalanan Terdakwa I, Sdr. YOGA dan Sdr. JAKA bertemu dengan petugas dari PT. SJAL namun Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. JAKA berhasil melarikan diri, sedangkan Sdr. YOGA dan barang bukti berhasil diamankan oleh petugas PT. SJAL Timur.
  •    Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 92 (Sembilan puluh dua) tandan buah sawit dengan berat 1.320 (seribu tiga ratus dua puluh) kg, dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak PT. SJAL (Sumatera Jaya Agro Lestari) Timur selaku pemilik sah dari buah sawit tersebut hingga mengakibatkan PT. SJAL (Sumatera Jaya Agro Lestari) Timur kerugian materiil sebesar Rp.2.806.438 (dua juta delapan ratus puluh satu ribu rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa I MERI AJID Alias AJID Bin SAHRON (Alm) dan Terdakwa II RASIP Anak Dari KELABO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014  tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP       

Pihak Dipublikasikan Ya