Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2023/PN Sag HERKULANUS SUHERMAN ALBERTUS PAULUS als PAULUS anak dari TEEN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.C/2023/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/131/VII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HERKULANUS SUHERMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALBERTUS PAULUS als PAULUS anak dari TEEN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


---------  Pada hari ini Selasa tanggal 11 bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (2023), adalah Saya : ------------

------------------------------------------------------- HERKULANUS SUHERMAN -------------------------------------------------------

Pangkat AIPDA NRP. 83091275, Jabatan selaku Penyidik pada Kantor tersebut diatas, bersama – sama dengan  :

------------------------------------------------------------------ FERRY EFENDI ----------------------------------------------------------------

Pangkat BRIPTU NRP. 95050126, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor yang sama : --------------------


---------  Setelah membaca / memeriksa Berita Acara Pemeriksaan Saksi, keterangan Tersangka, dan surat-surat lain serta barang bukti yang ada, maka dibuatkan Berita Acara Pendapat (Resume) : -----------------------------------

1.    D A S A R

1.    Laporan Polisi Nomor : LP / B / 6 / VII / 2023 / SPKT / Polsek Batang tarang / Polres Sanggau / Polda Kalbar, tanggal 4 Juli 2023;
2.    Surat Perintah Penyidikan : Sp. Sidik /  95   / VII / 2023 / Reskrim, tanggal 4 Juli 2023;

2.    PERKARA

Tindak Pidana “PENCURIAN”, yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 16.34 Wib, di Blok 828 areal plasma IMB PT.APS di Dusun Benua Desa Senyabang Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau yang dilakukan oleh tersanga ALBERTUS PAULUS als PAULUS anak dari TEEN (Alm)

    Melanggar Pasal 364 KUHP Tentang “Pencurian”.

3.    FAKTA – FAKTA
      
a.    Penanganan TKP

1.    Penanganan pertama yang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara adalah mengamankan TKP.
2.    Mencatat identitas Saksi - saksi.
3.    Membuat Sket Kasar TKP dan membuat BAP di TKP.

b.    Pemanggilan
Tidak dilakukan pemanggilan.

           c.    Penangkapan
Tidak di lakukan penangkapan.

d.    Penahanan
        Tidak di lakukan penahanan.

e.    Perpanjangan Penahanan
    Tidak di lakukan perpanjangan penahanan.

f.    Penggeledahan
Tidak dilakukan Penggeledahan.

f.    Penyitaan
 
Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita /  104  / VII / 2023 / Reskrim, tanggal 5 Juli 2023 telah dilakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa :

-    4 (Empat)  tandan buah kelapa sawit.
-    1 (satu) buah alat panen DODOS
 
Berita Acara Penyitaan tanggal 4 Juli 2023.
Berita Acara Penyitaan tanggal 5 Juli 2023.

g.    Keterangan saksi – saksi

1.  Saksi I

N  a  m  a           :     GAYUS ARDITO, Lahir di Benua, 15 September 1968, Agama : Kristen, Jenis Kelamin : Laki-laki, Warga Negara : Indonesia, Pekerjaan : Wira Swasta (Ketua Koperasi IMB PT APS), Alamat Dsn Kubing Ds. Peruan dalam Kec Tayan Hulu Kab Sanggau.

Menerangkan

1)     Saksi Menjelaskan menggerti diperiksa sehubungan dengan terjadinya panen TBS kelapa sawit milik lembaga koperasi plasma IMB PT. APS yang terletak didsn. Benua Ds. Senyabang Kec. Balai Kab. Sanggau;
2)     Saksi Menjelaskan yang melakukan panen buah TBS kelapa sawit milik lembaga koperasi plasma IMB PT. APS yang terletak didsn. Benua Ds. Senyabang Kec. Balai Kab. Sanggau tersebut adalah sdr. ALBERTUS PAULUS;
3)    Saksi Menjelaskan bahwa TBS kelapa sawit yang dipanen oleh sdr. ALBERTUS PAULUS tersebut ada 4 tandan yang mana setiap tandan yang diambil tersebut diperkirakan berat nya 20 Kg;
4)    Saksi menjelaskan bahwa kejadian tersebut adalah pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 16.34 Wib di Blok 828 areal plasma IMB PT. APS yang terletak didsn. Benua Ds. Senyabang Kec. Balai Kab. Sanggau dan saat itu tertangkap tangan oleh saksi bersama Sdr. MATIUS LUKAS, sdr. RUBIYANTO, dan sdr. HENDRA ATENG, yangmana pada saat saksi melakukan survey lokasi yang akan dipanen keesokan harinya dan menemukan sdr. ALBERTUS PAULUS sedang memanen dilokasi tersebut, dan saat di temukan ada 4 tandan yang sudah dipanen;
5)    Saksi adalah Ketua Koperasi IMB PT APS, tugas dan tanggung jawab saksi adalah bertanggung jawab atas amanah anggota petani sebnayak 292 anggota petani yang dirugikan atas kejadian tersebut di Blok 828 areal plasma IMB PT. APS;
6)    Saksi menjelaskan yang melakukan panen TBS Kelapa sawit di Blok 828 areal plasma IMB PT. APS yang terletak didsn. Benua Ds. Senyabang Kec. Balai Kab. Sanggau pada saat itu sdr. ALBERTUS PAULUS sendiri;
7)    Saksi menjelaskan bahwa pada saat itu sdr. ALBERTUS PAULUS melakukan panen dengan menggunakan alat panen Dodos miliknya;
8)    Saksi menjelaskan bahwa Sdr ALBERTUS PAULUS tidak memiliki hak atas kelapa sawit yang di ambil nya di Blok 828 areal plasma IMB PT. APS tersebut, dan sdr. ABERTUS PAULUS juga bukan sebagai anggota Koperasi Plasma;
9)    Saksi menjelaskan Sdr ALBERTUS PAULUS tidak ada ijin untuk melakukan panen di Blok 828 areal plasma IMB PT. APS tersebut;
10)    Saksi menjelaskan bahwa atas kejadian tersebut lembaga koperasi plasma IMB PT. APS  mengalami kerugian sebesar Rp. +  168.000 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang mana pada saat itu harga perkilo sesusai dengan harga indek yang ditetapkan oleh Disbun Kalbar pada saat itu adalah Rp2.100,-/Kilo (dua ribu seratus rupiah);
11)    Saksi menjelaskan bahwa untuk di Blok 828 areal plasma IMB PT. APS yang terletak di dsn. Benua Ds. Senyabang Kec. Balai Kab. Sanggau.sdr. ALBERTUS PAULUS sudah 2 (dua) kali ditemukan melakukan panen dilokasi tersebut :
-    Pertama pada tanggal 15 Agustus 2022 yang dilakukan nya bersama sdr. DILE sebanyak 16 Tandan dan pada saat itu sdr. ALBERTUS PAULUS dan sdr. DILE hanya disanksi membuat Surat pernyataan utnuk mengembalikan buah kelapa sawit yang dipanen dan berjanji tidak mengulangi perbuatan;
-    Kedua adalah pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 16.34 Wib sebanyak 4 (empat) tandan dan yang dilaporkan saat ini;

12)    Saksi menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut upaya yang telah dilakukan oleh lembaga Koperasi IMB PT APS (sdr. Rubianto natalis) mendatangi kediaman sdr. ALBERTUS PAULUS dan meminta nya agar dia datang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut dan akan dilakukan  secara adat setempat, namun kami tidak bertemu dengan sdr. ALBERTUS PAULUS adapun kami menyampaikan pesan melalui isterinya, namun hingga saat sekarang tidak ada tanggapan dari sdr. ALBERTUS PAULUS;

13)     Saksi menjelaskan bahwa sekira tahun 2010/2011 pernah sdr. ALBERTUS PAULUS bekerja di PT APS sebagai menjaga gudang tetapi diberhentikan oleh pihak managemen perusahaan, dan ditahun 2022 sebagai bentuk pembinaan kami pernah merekrut sdr. ALBERTUS PAULUS sebagai Penjaga malam (PJM) untuk aset koperasi dan kebun di Barak G 10 dan dikontrak selama 3 (tiga) bulan, dan sempat berjalam sampai 5 (lima) bulan namun setelah dievaluasi oleh lembagaditemukan kejanggalan dan kendala tehnis selama dia menjalan kan tugas dan tanggung jawabnya, oleh sebab tu dia dikeluarkan oleh lembaga;
14)     Saksi menjelaskan bahwa semua keterangan yang saksi berikan dapat saksi pertanggung jawabkan
2.  Saksi II

N  a  m  a           :     RUBIYANTO NATALIS, Lahir di Nanga Peniung, 20-9-1987, Agama : Kristen, Jenis Kelamin : Laki-laki, Warga Negara : Indonesia, Pekerjaan : Wira Swasta (Benda hara Koperasi IMB PT APS), Alamat Dsn Keneles hulu  Rt/Rw: 011/007 Ds. Senyabang Kec. Balai Kab Sanggau.

Menerangkan

1)    Saksi Menjelaskan menggerti dimintai keterangan sehubungan dengan terjadinya panen TBS kelapa sawit milik lembaga koperasi plasma IMB PT. APS yang terletak didsn. Benua Ds. Senyabang Kec. Balai Kab. Sanggau;
2)    Saksi Menjelaskan yang memanen buah TBS kelapa sawit milik lembaga koperasi plasma IMB PT. APS yang terletak didsn. Benua Ds. Senyabang Kec. Balai Kab. Sanggau tersebut adalah sdr. ALBERTUS PAULUS
3)    Saksi menjelaskan bahwa TBS kelapa sawit yang telah dipanen oleh sdr. ALBERTUS PAULUS tersebut ada 4 tandan;
4)    Saksi menjelaskan bahwa bahwa kejadian tersebut adalah pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 16.34 Wib di Blok 828 areal plasma IMB PT. APS yang terletak didsn. Benua Ds. Senyabang Kec. Balai Kab. Sanggau dan saat itu tertangkap tangan oleh saksi bersama Sdr. MATIUS LUKAS, sdr. GAYUS ARDITO, dan sdr. HENDRA ATENG, yangmana pada saat sedang melakukan survey lokasi yang akan dipanen keesokan harinya dan menemukan sdr. ALBERTUS PAULUS sedang memanen dilokasi tersebut, dan saat di temukan ada 4 tandan yang sudah dipanen;
5)    Saksi adalah Benda hara Koperasi IMB PT APS, tugas dan tanggung jawab saya adalah bertanggung jawab atas keuangan lembaga Kopersai Lembaga plasma IMB PT. APS;
6)    Saksi menjelaskan sdr. ALBERTUS PAULUS memanen TBS Kelapa sawit di Blok 828 areal plasma IMB PT. APS yang terletak didsn. Benua Ds. Senyabang Kec. Balai Kab. Sanggau saat itu sendiri;
7)    Saksi menjelaskan sdr. ALBERTUS PAULUS melakukan panen dengan menggunakan alat panen Dodos miliknya;
8)    Saksi menjelaskan Sdr ALBERTUS PAULUS tidak memiliki hak atas kelapa sawit yang dipanen nya di Blok 828 areal plasma IMB PT. APS tersebut dan sdr. ABERTUS PAULUS juga bukan sebagai kelompok tani di Blok tersebut Plasma;
9)    Saksi menjelaskan Sdr ALBERTUS PAULUS tidak ada meminta ijin kepada pihak Koperasi dan perusahaan untuk melakukan panen di Blok 828 areal plasma IMB PT. APS tersebut;
10)    Saksi menjelaskan sdr. ALBERTUS PAULUS tidak ada melakukan penyerahan lahan ke pihak perusahaan PT APS untuk lahan perkebunan kelapa sawit tersebut, adapun yang menyerahkan lahan adalah isterinya sdri IRAWATI;
11)    Saksi menjelaskan bahwa untuk di Blok 828 areal plasma IMB PT. APS yang terletak di dsn. Benua Ds. Senyabang Kec. Balai Kab. Sanggau.sdr. ALBERTUS PAULUS sudah 2 (dua) kali ditemukan melakukan panen dilokasi tersebut :
-    Pertama pada tanggal 15 Agustus 2022 yang dilakukan nya bersama sdr. DILE sebanyak 16 Tandan dan pada saat itu sdr. ALBERTUS PAULUS dan sdr. DILE hanya disanksi membuat Surat pernyataan utnuk mengembalikan buah kelapa sawit yang dipanen dan berjanji tidak mengulangi perbuatan;
-    Kedua adalah pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 16.34 Wib sebanyak 4 (empat) tandan dan yang dilaporkan saat ini;

12)    Saksi menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut upaya yang telah dilakukan oleh lembaga Koperasi IMB PT APS (sdr. Rubianto natalis) mendatangi kediaman sdr. ALBERTUS PAULUS dan meminta nya agar dia datang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut dan akan dilakukan  secara adat setempat, namun kami tidak bertemu dengan sdr. ALBERTUS PAULUS adapun kami menyampaikan pesan melalui isterinya, namun hingga saat sekarang tidak ada tanggapan dari sdr. ALBERTUS PAULUS;

13)     Saksi menjelaskan bahwa sekira tahun 2010/2011 pernah sdr. ALBERTUS PAULUS bekerja di PT APS sebagai menjaga gudang tetapi diberhentikan oleh pihak managemen perusahaan, dan ditahun 2022 sebagai bentuk pembinaan kami pernah merekrut sdr. ALBERTUS PAULUS sebagai Penjaga malam (PJM) untuk aset koperasi dan kebun di Barak G 10 dan dikontrak selama 3 (tiga) bulan, dan sempat berjalam sampai 5 (lima) bulan namun setelah dievaluasi oleh lembagaditemukan kejanggalan dan kendala tehnis selama dia menjalan kan tugas dan tanggung jawabnya, oleh sebab tu dia dikeluarkan oleh lembaga;
14)    Saksi menjelaskan kenal dengan sdr. ALBERTUS PAULUS dan memiliki hubungan keluarga dia adalah abang sepupu saksi;
15)    Saksi menjelaskan bahwa semua keterangan yang saksi berikan dapat saksi pertanggung jawabkan

2.  Saksi III

N  a  m  a           :     MATHEUS LUKAS, Lahir di Gamang, 14 -2-1974, Agama : Kristen, Jenis Kelamin : Laki-laki, Warga Negara : Indonesia, Pekerjaan : Petani/Pekebun, Alamat Dsn Peruan dalam Rt/Rw: 001/- Ds.Peruan dalam Kec. Tayan hulu Kab Sanggau;

Menerangkan

1)     Saksi Menjelaskan bahwa menggerti dimintai keterangan sehubungan dengan terjadinya panen TBS kelapa sawit milik lembaga koperasi plasma IMB PT. APS yang terletak didsn. Benua Ds. Senyabang Kec. Balai Kab. Sanggau;
2)    Saksi menjelaskan bahwa yang memanen buah TBS kelapa sawit milik lembaga koperasi plasma IMB PT. APS yang terletak didsn. Benua Ds. Senyabang Kec. Balai Kab. Sanggau tersebut adalah sdr. ALBERTUS PAULUS;
3)    Saksi menjelaskan bahwa TBS kelapa sawit yang telah dipanen oleh sdr. ALBERTUS PAULUS tersebut ada 4 tandan;
4)    Saksi menjelaskan bahwa kejadian tersebut adalah pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 16.34 Wib di Blok 828 areal plasma IMB PT. APS yang terletak didsn. Benua Ds. Senyabang Kec. Balai Kab. Sanggau dan saat itu tertangkap tangan oleh sdr. GAYUS ARDITO, sdr. RUBIYANTO NATALIS dan sdr. HENDRA ATENG bahwa sdr. ALBERTUS PAULUS sedang memanen dilokasi tersebut, dan saat itu oleh mereka di temukan ada 4 tandan yang sudah dipanen;
5)    Saksi menjelaskan bahwa pada saat itu saksi bersama sdr. GAYUS ARDITO, sdr. RUBIYANTO NATALIS dan sdr. HENDRA ATENG melakukan kegiatan pengecekan lokasi yang akan dipanen besok, dan saat itu saksi melakukan pengecekan di areal Blok 824 kemudian saksi menelefon sdr. GAYUS ARDITO yangmana saat itu saksi menanyakan posisinya ada dimana, dan dijawab oleh sdr. GAYUS ARDITO bahwa mereka sedang berada di areal blok 828 dan sedang mengamankan sdr. ALBERTUS PAULUS yang sedang melakukan panen diareal tersebut, kemudian saksi pun menuju kelokasi dimaksud tersebut dan benar disana ada sdr. ALBERTUS PAULUS dan 4 (empat) buah tandan kelapa sawit yang sudah dipanen oleh nya;
6)    Saksi adalah pengawas Koperasi IMB PT APS;
7)    Saksi menjelaskan yang melakukan panen TBS Kelapa sawit di Blok 828 areal plasma IMB PT. APS yang terletak didsn. Benua Ds. Senyabang Kec. Balai Kab. Sanggau pada saat itu sdr. ALBERTUS PAULUS sendiri;
8)    Saksi menjelaskan bahwa pada saat itu sdr. ALBERTUS PAULUS melakukan panen dengan menggunakan alat panen Dodos miliknya;
9)    Saksi menjelaskan Sdr ALBERTUS PAULUS tidak memiliki hak atas kelapa sawit yang dipanen nya di Blok 828 areal plasma IMB PT. APS tersebut dan sdr. ABERTUS PAULUS juga bukan sebagai kelompok tani di Blok tersebut Plasma;
10)    Saksi menjelaskan Sdr ALBERTUS PAULUS tidak ada meminta ijin kepada pihak Koperasi dan perusahaan untuk melakukan panen di Blok 828 areal plasma IMB PT. APS tersebut;
11)    Saksi menjelaskan bahwa sekira tahun 2010/2011 pernah sdr. ALBERTUS PAULUS bekerja di PT APS sebagai menjaga gudang tetapi diberhentikan oleh pihak managemen perusahaan, dan ditahun 2022 sebagai bentuk pembinaan kami pernah merekrut sdr. ALBERTUS PAULUS sebagai Penjaga malam (PJM) untuk aset koperasi dan kebun di Barak G 10 dan dikontrak selama 3 (tiga) bulan, dan sempat berjalam sampai 5 (lima) bulan namun setelah dievaluasi oleh lembagaditemukan kejanggalan dan kendala tehnis selama dia menjalan kan tugas dan tanggung jawabnya, oleh sebab tu dia dikeluarkan oleh lembaga;
12)    Saksi kenal dengan sdr. ALBERTUS PAULUS tetapi tidak  memiliki hubungan keluarga;
13)    Saksi menjelaskan bahwa semua keterangan yang saksi berikan dapat saksi pertanggung jawabkan.
   Keterangan Tersangka

      N  a  m  a        :    ALBERTUS PAULUS als PAULUS anak dari TEEN (Alm), Lahir di Benua, 27 April 1979/ 44 Tahun, Agama : Kristen, Jenis Kelamin : Laki-laki, Warga Negara : Indonesia, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat Dsn. Benua Rt/Rw: 001/001 Ds. Senyabang Kec. Balai Kab. Sanggau.

Menerangkan

1)     Tersangka sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
2)     Tersangka bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
3)    Tersangka menjelaskan mengerti di periksa sehubungan adanya tersangka melakukan panen buah kelapa sawit milik kebun plasma IMB PT. APS yangmana saat itu tersangka tertangkap tangan oleh Ketua Koperasi dan beberapa orang rekan nya pada saat sedang panen di areal tersebut;
4)    Tersangka menjelaskan tanpa didampingi penasehat hukum pemeriksaan dpat dilanjutkan dan akan tersangka hadapi sendiri;
5)    Tersangka menjelaskan riwayat singkat  tersangka dilahirkan di Benua, 27 April 1979/ 44 Tahun,  lahir dari pasangan suami isteri   sdr. TEEN , dan ibu bernama ISOT ,tersangka anak kedua  dari tiga bersaudara,pendidikan terakhir tersangka adalah SMP kelas I (tidak tamat) di SMP PGRI Senyabang tersangka tidak melanjutkan sekolah kendala tidak ada biaya,dan tersangka menikah dengan seorang gadis bernama sdri. SABINA ATI dikaruniakan 1 (satu) orang anak perempuan bernama Sdri. OKTAVIA dan tersangka tinggal dikampung benua Ds. Senyabang Kec. Balai Kab. Sanggau, akan tetapi kemudian tersangka bercerai dengan isterinya (sdri. SABINA ATI), kemudian tersangka menikah lagi dengan seorang gadis dikampung Benua bernama Sdri IRAWATI dan kami dikaruniai 2 (dua) orang anak laki-laki bernama Sdr. MEI SIANTURI PAUL (10 Tahun ) sdr. JULIAN PAUL ( 7 Tahun) dan tersangka tinggal di Kampung Dsn. Benua Rt/Rw: 001/001 Ds. Senyabang Kec. Balai Kab. Sanggau, dan sekarang tersangka bekerja sebagai  bertani berladang
6)    Tersangka menjelaskan masih kenal dengan 4 (empat) buah tandan kelapa sawit yang diperlihatkan oleh pemeriksa;
7)    Tersangka menjelaskan masih kenal terhadap Foto Lokasi Blok 828 areal plasma IMB PT. APS yang terletak didsn. Benua Ds. Senyabang Kec. Balai Kab. Sanggau yang diperlihatkan oleh pemeriksa;
8)    Tersangka menjelaskan bahwa tersangka melakukan panen tersebut adalah pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 16.34 Wib di Blok 828 areal plasma IMB PT. APS yang terletak didsn. Benua Ds. Senyabang Kec. Balai Kab. Sanggau;
9)    Tersangka menjelaskan bahwa tersangka melakukan panen tersebut adalah menggunakan alat Dodos untuk menjolok buah kelapa sawit tersebut hingga terlepas dari tangkai nya;
10)    Tersangka menjelaskan Tujuan tersangka panen adalah akan dijual ke pembeli buah yang ada dikampung dan uangnya tersangka gunakan keperluan sehari-hari;
11)    Tersangka menjelaskan melakukan panen terhadap 4 (empat) buah tandan kelapa sawit di di Blok 828 areal plasma IMB PT. APS yang terletak didsn. Benua Ds. Senyabang Kec. Balai Kab. Sanggau tersebut adalah sendiri;
12)    Tersangka menjelaskan mengetahui bahwa pemilik dari 4 (empat) buah tandan kelapa sawit di Blok 828 areal plasma IMB PT. APS tersebut adalah milik Petani plasma;
13)    Tersangka menjelaskan bahwa tersangka tidak ada memiliki hak sepenuhnya atau sebagian atas 4 (empat) buah tandan kelapa sawit yang saudara panen di Blok 828 areal plasma IMB PT. APS yang terletak didsn. Benua Ds. Senyabang Kec. Balai Kab. Sanggau tersebut;
14)    Tersangka menceritakan bahwa pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023 saat itu sekira  jam 13.00 Wib tersangka bekerja dikebun karet milik tersangka, untuk menebas kebun, dan sorenya sekira jam 16.00 Wib selesai bekerja, dan muncul niat tersangka untuk mengambil beberapa buah kelapa sawit di areal plasma tersebut kemudian tersangka melihat ada dodos dipohon sawit milik sdr. Acek  dan saat itu dodos nya tersangka ambil dan tersangka pakai untuk panen, pada saat itu tersanka baru panen dua pohon kelapa sawit, dan sudah ada 4 (empat) tandan yang sudah tersangka panen, tidak lama kemudian tersangka didatangi oleh sdr. GAYUS, sdr. RUBIYANTO, sdr. HENDRA ATENG dan sdr. MATHEUS LUKAS dan saat itu tersangka disapa “Lus kamu kah itu” tersangka jawab “iya” dan saat itu perbuatan tersangka ketahuan, kemudian tersangka di suruh pulang dan dodos milik Sdr. ACEK tersangka kembalikan ditempat semula saya ambil;
15)    Tersangka menjelaskan sdr. Acek tidak ada dan tidak tahu kalau tersangka mengambil dan gunakan dodos miliknya tersebut;
16)    Tesangka menjelaskan tidak ada meminta ijin pada saat melakukan panen di Blok 828 areal plasma IMB PT. APS yang terletak didsn. Benua Ds. Senyabang Kec. Balai Kab. Sanggau tersebut;
17)    Tersangka menjelaskan bahwa seingat tersangka melakukan panen di Blok 828 areal plasma IMB PT. APS adalah :

•    Pertama pada seingat saya pada 2022 yang dilakukan saya bersama sdr. DILE sebanyak 16 Tandan dan pada saat itu saya dan sdr. DILE hanya disanksi membuat Surat pernyataan utnuk mengembalikan buah kelapa sawit yang dipanen dan berjanji tidak mengulangi perbuatan
•    Keduanya adalah pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023 sebanyak 4 (empat) tandan dan yang dilaporkan saat ini

18)    Tersangka menjelaskan kenal dengan saksi-saksi karena tersanka pernah bekerja di Plasma IMB PT.APS tersebut sebagai PJM (penjaga Malam) dan untuk sdr. RUBIYANTO dan sdr. HENDRA ATENG adalah sepupu tersangka dan tinggal satu kampung di kampung benua;
19)    Tersangka menjelaskan pernah berperkara hukum seingat tersangka di tahun 2017, terkait kasus pencurian sawit PT.APS;
20)    Tersangka menjelaskan tersangka memiliki lahan plasma IMB PT. APS di areal Pulau tanuk Dsn. Benua Ds. Senyabang seluas Kurang lebih 2,5 HA;
21)    Tersangka menjelaskan bahwa lahan plasma IMB PT. APS di areal Pulau tanuk Dsn. Benua Ds. Senyabang seluas Kurang lebih 2,5 HA milik tersangka tersebut belum ada komversi/penyerahan lahan dari pihak managemen PT APS;
22)    Tesangka menjelaskan bahwa Selama ini tersangka ada menerima uang pembagian hasil dari pihak Koperasi IMB PT APS tersebut adalah setahun sekali dan setiap tahun nya tersangka menerima kisaran Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
23)    Tersangka mengkui bahwa  benar perbuatan tersangka ada melakukan panen Blok 828 areal plasma IMB PT. APS yang terletak didsn. Benua Ds. Senyabang Kec. Balai Kab. Sanggau sebanyak 4 (empat) tanda buah kelapa sawit tersebut;
H.    Barang Bukti  

Di sita barang bukti berupa :

-    4 (Empat)  tandan buah kelapa sawit;
-    1 (satu) buah alat panen DODOS

I.    PEMBAHASAN
        Berdasarkan fakta - fakta tersebut diatas baik yang berasal dari keterangan Saksi -saksi, keterangan Tersangka maupun barang bukti yang ada maka Penyidik Pembantu berpendapat :
a).   Diduga telah terjadi tindak pidana “Pencurian” terhadap 4 (empat) tandan buah kelapa sawit milik lembaga koperasi plasma IMB PT. APS yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 16.34 Wib, di Blok 828 areal plasma IMB PT.APS di Dusun Benua Desa Senyabang Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggu;
b).        Bahwa tindak pidana pencurian terhadap 4 (empat) tandan buah kelapa sawit tersebut diduga dilakukan oleh tersangka ALBERTUS PAULUS als PAULUS anak dari TEEN (Alm);
c).        Bahwa tersangka ALBERTUS PAULUS als PAULUS anak dari TEEN (Alm) melakukan tindak pidana pencurian terhadap 4 (empat) tandan buah kelapa sawit milik lembaga koperasi plasma IMB PT. APS, di Blok 828 areal plasma IMB PT.APS di Dusun Benua Desa Senyabang Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggu tersebut denan maksud untuk dijual dan dari hasil penjualan tersebut akan digunakan nya untuk kebutuhan sehari-hari;
d).        Bahwa tersangka ALBERTUS PAULUS als PAULUS anak dari TEEN (Alm) dalam melakukan tindak pidana Pencurian terhadap 4 (empat) tandan buah kelapa sawit milik lembaga koperasi plasma IMB PT. APS, di Blok 828 areal plasma IMB PT.APS di Dusun Benua Desa Senyabang Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggu tersebut dilakukan dengan dengan menggunakan alat Dodos untuk menjolok buah kelapa sawit tersebut hingga terlepas dari tangkai nya dan rencana hasil panen tersebut akan dijual kepada pembeli buah yang ada dikampung;
f).     Bahwa tersangka  ALBERTUS PAULUS als PAULUS anak dari TEEN (Alm) dalam melakukan tindak pidana Pencurian terhadap 4 (empat) tandan buah kelapa sawit milik lembaga koperasi plasma IMB PT. APS, di Blok 828 areal plasma IMB PT.APS di Dusun Benua Desa Senyabang Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggu tersebut adalah dilakukannya sendiri;
g).    Bahwa atas terjadinya pencurian terhadap 4 (empat) tandan buah kelapa sawit milik lembaga koperasi plasma IMB PT. APS, di Blok 828 areal plasma IMB PT.APS di Dusun Benua Desa Senyabang Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggu, atas kejadian tersebut,  koperasi plasma IMB PT. APS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. +  168.000 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah).

B.     ANALISA YURIDIS

    Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas baik yang berasal dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Tersangka maupun Barang Bukti yang telah disita maka dapat diduga telah terjadi Tindak Pidana “Pencurian “  Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP;

    Pasal 364 KUHPidana

    “Dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan”.   
        
    Unsur - unsurnya adalah sebagai berikut
-       Barang siapa
        Yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah tersangka  ALBERTUS PAULUS als PAULUS anak dari TEEN (Alm).
-       mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain
    Tersangka  ALBERTUS PAULUS als PAULUS anak dari TEEN (Alm) pada hari Selasa Tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 16.34 Wib kedapatan melakukan panen 4 (empat) tandan buah kelapa sawit milik lembaga koperasi plasma IMB PT. APS, di Blok 828 areal plasma IMB PT.APS di Dusun Benua Desa Senyabang Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggu;
-    dengaan maksud akan memiliki
    Tersangka  ALBERTUS PAULUS als PAULUS anak dari TEEN (Alm) melakukan panen terhadap 4 (empat) tandan buah kelapa sawit milik lembaga koperasi plasma IMB PT. APS, di Blok 828 areal plasma IMB PT.APS di Dusun Benua Desa Senyabang Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggu tersebut dengan maksud untuk dijual dan dari hasil penjualan tersebut akan digunakan nya untuk kebutuhan sehari-hari;
-        dengan melawan hak
Tersangka  ALBERTUS PAULUS als PAULUS anak dari TEEN (Alm) pada saat melakukan panen terhadap 4 (empat) tandan buah kelapa sawit milik lembaga koperasi plasma IMB PT. APS, di Blok 828 areal plasma IMB PT.APS di Dusun Benua Desa Senyabang Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggu tersebut dengan melawan hak yaitu tanpa seijin pemilik dalam hal ini yaitu koperasi plasma IMB PT. APS.        

I.    KESIMPULAN
    
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas telah ada persesuaian antara keterangan saksi-saksi, keterangan pelaku anak dan dihubungakan dengan barang bukti yang ada maka penyidik maupun penyidik pembantu berkesimpulan bahwa terhadap Tersangka  ALBERTUS PAULUS als PAULUS anak dari TEEN (Alm) telah dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana “Pencurian”, Sebagai mana dimaksud Pasal 364 KUHPidana dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka  ALBERTUS PAULUS als PAULUS anak dari TEEN (Alm) sudah layak di sidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau

-----    Demikian Berita Acara Pendapat (Resume) ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan Sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Sanggau pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas.----












 

Pihak Dipublikasikan Ya