Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/LH/2024/PN Sag REVANGGA PRASTIYO, SH ARISTO JURIKA Als JURIKA Anak Dari SINGKIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 88/Pid.B/LH/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-365/O.1.14.8/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REVANGGA PRASTIYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARISTO JURIKA Als JURIKA Anak Dari SINGKIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ARISTO JURIKA Alias JURIKA Anak Dari SINGKIL, pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Dusun Sungai Pinang, Rt 001/ Rw 000 Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 18.45 WIB bertempat di dirumah Terdakwa di Dusun Sungai Pinang Rt 001/ RW 000, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, saksi ALESIA Alias MAMAK CIKA yang merupakan istri dari Terdakwa yang sedang memasak di dapur dan Terdakwa yang sedang membakar hasil tambang berupa emas dengan menggunakan alat Jos/Pembakar di belakang rumahnya
  • Sekira pukul 19.00 WIB rumah terdakwa di datangi saksi ABDUL SALIM bersama saksi NANANG DWI RACHMADI, kemudian kedua saksi melihat saksi ALESIA Alias MAMAK CIKA berjalan ke arah belakang rumah dengan membawa tas jinjing warna kuning yang bertuliskan FOXJAZZ.
  • Selanjutnya saksi ABDUL SALIM dan saksi NANANG DWI RACHMADI memanggil saksi ALESIA Alias MAMAK CIKA dan menjelaskan bahwa mereka dari pihak kepolisian, tidak lama kemudian Terdakwa datang dari arah belakang rumah dan saksi ABDUL SALIM meminta Terdakwa untuk duduk di ruang tamu untuk membuka tas jinjing warna kuning yang bertuliskan FOXJAZZ tersebut yang di saksikan oleh saksi BAYU Alias BAY dan saksi FAJAR TRI SETIA WIBOWO yang merupakan Kepala Wilayah Dusun Sungai Pinang
  • Bahwa setelah buka dan dikeluarkan isi dari tas jinjing warna kuning bertuliskan FOXJAZZ dan di lakukan pengecekan di belakang rumah milik Terdakwa di temukan barang-barang berupa:
  • 9,81 (sembilan koma delapan satu) gram emas dengan bentuk serpihan dan bijih;
  • 5 (lima) potongan kertas rokok warna merah;
  • 1 (satu) buah wadah yang terbuat dari plastik;
  • 1 (satu) buah tas jinjing warna kuning yang bertuliskan FOXJAZZ;
  • 1 (satu) buah dompet warna pink;
  • 1 (satu) unit timbangan digital merek GHL warna hitam;
  • 1 (satu) unit kalkulator merek ROYALLY warna hitam;
  • 1 (satu) set alat jos/pembakar;
  • 1 (satu) set tungku pembakaran;
  • 41 (empat puluh satu) buah mangkok warna coklat yang terbuat dari tanah liat;
  • 1 (satu) kantong yang berisikan bubuk pijar warna putih;
  • 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y27 warna biru dengan Kartu Sim No. 082150980321, IMEI 1 No. 867093068159992 dan IMEI 2 No. 867093068159984;
  • Uang tunai sebesar Rp. 13.157.000, (tiga belas juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian :
  • 76 (tujuh puluh enam) lembar uang pecahan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah);
  • 110 (seratus sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah);
  • 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);
  • 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);
  • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000, (seribu rupiah).

 

  • Yang di akui Terdakwa bahwa barang tersebut adalah miliknya
  • Bahwa Terdakwa melakukan penampungan hasil tambang berupa emas dari saksi BAYU Alias BAY, Saksi SUSI SEKAR SARI Alias SARI yang kemudian terhadap emas tersebut akan Terdakwa olah dan murnikan dan kemudian Terdakwa jual kembali dengan harga yang lebih mahal
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan pengolahan pertama-tama emas dimasukan kedalam wadah seperti mangkuk yang terbuat dari tanah liat yang telah Terdakwa taburi bubuk pijar, selanjutnya wadah dimasukan kedalam wadah kaleng yang telah di belah, kemudian emas dibakar dengan menggunakan alat pembakar yang di sebut alat jos hingga emas tersebut meleleh dan terpisah dari kotorannya. Adapun cara menggunakan alat jos tersebut adalah dengan mengisi bahan bakar minyak pertalite kemudian ujung alat jos dicucul dengan api, setelah itu alat jos diinjak injak untuk memompa agar api lebih besar dan kuat setelah emas terpisah dari kotoran selanjutnya ditaburi kembali dengan bubuk pijar kembali hingga emas tampak mengkilat
  • Bahwa Terdakwa telah 2 (dua) bulan menjalankan kegiatan tersebut dan Terdakwa tidak memiliki izin berupa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya