Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2024/PN Sag SIPIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2024/PN Sag
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SIPIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUNAWAR RAHIM, S.H., M.H.SIPIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan orang yang bernama Sipin Kanfeng Lahir di Danau Batu, 25-05-1985  sebagaimana yang tercantum dalam Paspor RI No. B 3240536  atas Nama  Sipin Kanfeng Lahir di Danau Batu, 25-05-1985 merupakan satu orang yang sama dengan orang yang bernama Sipin lahir di Danau Batu, 25-05-1985. sebagaimana yang tercantum pada  KTP NIK; 6103206505850007 An Sipin tanggal 07-11-2022, Kartu Keluarga No. 6103203011120016 An. Kanteng tanggal 30-11-2012, Kutipan Akta Kelahiran No. 460/T/2007 An. Sipin lahir  di Danau Batu, 25-05-1985;
  3. Menetapkan dan memberikan ijin serta kuasa seperlunya kepada Kantor Imigrasi Klas II TPI Sanggau  merubah nama yang tercantum dalam Paspor RI No. B 3240536  atas Nama  Sipin Kanfeng Lahir di Danau Batu, 25-05-1985  yang semula tertulis dan terbaca  Sipin Kanfeng Lahir di Danau Batu, 25-05-1985 Menjadi tertulis dan terbaca Sipin lahir di Danau Batu, 25-05-1985;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak