Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2024/PN Sag Robin Pratama, S.H. EBIT PRATAMA Als EBIT Anak Dari ENTANG SESEPIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1501/O.1.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Robin Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EBIT PRATAMA Als EBIT Anak Dari ENTANG SESEPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa EBIT PRATAMA Alias EBIT Anak dari ENTANG SESEPIAN pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pintu Sepuluh RT/RW 002/003 Desa Melobok Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB, Sdr. SAIFIN (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pintu Sepuluh RT/RW 002/003 Desa Melobok Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, kemudian Terdakwa membawa Sdr. SAIFIN (DPO) ke belakang rumah untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Terdakwa melakukan pembelian narkotika jenis shabu dengan memberikan uang sebesar Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SAIFIN (DPO), kemudian Terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak 5 g (lima gram) dari Sdr. SAIFIN (DPO). Lalu, Sdr. SAIFIN (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa tersebut dan Terdakwa langsung menuju ke dalam kamar untuk menimbang dan memecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket. Selanjutnya, Terdakwa kembali melakukan 

  • transaksi jual beli narkotika jenis shabu di belakang rumah Terdakwa yang mana Terdakwa telah menjual dan menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak lebih dari 1 (satu) kali; -----------------------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa dihubungi oleh Saksi DOMINIKUS KUNDENG melalui WhatsApp dengan maksud membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa menunggu kedatangan Saksi DOMINIKUS KUNDENG di teras rumah Terdakwa tersebut. Namun, anggota dari Kepolisian Resor Sanggau, yakni Saksi IRWAN SUFRIYADI dan Saksi HERU WIBOWO, mendatangi rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi SUPARDI dan Saksi DENNI. Kemudian, ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip dengan berat netto 1,55 g (satu koma lima lima gram), 1 (satu) buah kotak plastik warna putih-bening, 1 (satu) unit timbangan elektronik merek Camry warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektronik merek Digipounds warna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar dan pecahan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar, 1 (satu) unit alat komunikasi handphone merek Infinix note 10 pro warna abu - abu berikut simcard 082251030581 dan 081345137277, dan 1 (satu) unit alat komunikasi handphone merek Infinix note 30 pro warna pelangi berikut simcard 082154431912. Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari setiap paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa jual, yang mana barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar dan pecahan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar merupakan sisa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu; ---------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 67/10871.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh IWAN PERDANA selaku Senior Manager PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sanggau beserta Daftar Hasil Penimbangan yang ditandatangani oleh TUR AGUS PURWANTO selaku Yang Melakukan Penimbangan, terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan dan diperoleh berat netto sebesar 1,55 gram serta penyisihan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu untuk pengujian BPOM dengan berat netto sebesar 0,07 gram; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0653 gram diberi dan nomor barang bukti 0015/2024/NF, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor 0015/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina, dengan keterangan bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB : 0019 / NNF / 2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh HELMIADY, S.Si, M.Si dan ADAM WIDJAYA, S.T. selaku Pemeriksa; -------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat negara atau instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I; ------------------------------------------------------------------------------------ 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------- 

ATAU

 

KEDUA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa EBIT PRATAMA Alias EBIT Anak dari ENTANG SESEPIAN pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pintu Sepuluh RT/RW 002/003 Desa Melobok Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa dihubungi oleh Saksi DOMINIKUS KUNDENG melalui WhatsApp dengan maksud membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa menunggu kedatangan Saksi DOMINIKUS KUNDENG di teras rumah Terdakwa tersebut. Namun, anggota dari Kepolisian Resor Sanggau, yakni Saksi IRWAN SUFRIYADI dan Saksi HERU WIBOWO, mendatangi rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi SUPARDI dan Saksi DENNI. Kemudian, ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip dengan berat netto 1,55 g (satu koma lima lima gram), 1 (satu) buah kotak plastik warna putih-bening, 1 (satu) unit timbangan elektronik merek Camry warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektronik merek Digipounds warna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar dan pecahan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar, 1 (satu) unit alat komunikasi handphone merek Infinix note 10 pro warna abu - abu berikut simcard 082251030581 dan 081345137277, dan 1 (satu) unit alat komunikasi handphone merek Infinix note 30 pro warna pelangi berikut simcard 082154431912. Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 67/10871.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh IWAN PERDANA selaku Senior Manager PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sanggau beserta Daftar Hasil Penimbangan yang ditandatangani oleh TUR AGUS PURWANTO selaku Yang Melakukan Penimbangan, terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan dan diperoleh berat netto sebesar 1,55 gram serta penyisihan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu untuk pengujian BPOM dengan berat netto sebesar 0,07 gram; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0653 gram diberi dan nomor barang bukti 0015/2024/NF, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor 0015/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina, dengan keterangan bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB : 0019 / NNF / 2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh HELMIADY, S.Si, M.Si dan ADAM WIDJAYA, S.T. selaku Pemeriksa; -------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat negara atau instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; ----------------------------- 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya