Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Sag Esther Melinia Sondang, S.H. ALBERTUS PAULUS Als PAULUS Anak dari TEEN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-967/O.1.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Esther Melinia Sondang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALBERTUS PAULUS Als PAULUS Anak dari TEEN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa ALBERTUS  PAULUS Alias PAULUS Anak Dari Teen (Alm) pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Blok 826 dan Blok 824 Lahan Koperasi Plasma Ingin Maju Bersama (“IMB”) PT Agro Palindo Sakti (“APS”) yang beralamat di Dusun Benua Desa Senyabang Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit motor Merk HONDA GRAND warna hitam dengan Nosin: NFGAE1255217, Noka: MH1NFGA16WK255179 dan melakukan panen buah kelapa sawit di Lahan Koperasi Plasma IMB PT APS yang beralamat di Dusun Benua Desa Senyabang Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Setelah selesai, Terdakwa melihat tumpukan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh karyawan Koperasi Plasma IMB PT APS berada di semak-semak kebun pada Blok 826 dan Blok 824 Lahan Koperasi Plasma IMB PT APS. Kemudian, Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit tersebut dan mengumpulkannya dengan buah kelapa sawit yang telah Terdakwa panen sebelumnya hingga berjumlah 33 (tiga puluh tiga) tandan buah kelapa sawit. Setelah selesai, Terdakwa menyimpan dan menumpuknya di samping Pondok Kebun Kelapa Sawit milik Saksi ACEK, lalu pulang ke rumah. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa berangkat ke tempat Terdakwa menyimpan buah kelapa sawit tersebut. Sesampainya di sana, Terdakwa bertemu dengan Saksi GAYUS ARDITO, Saksi RUBIYANTO NATALIS, dan Saksi HENDRA yang tengah melakukan pencarian terhadap hasil panen buah kelapa sawit milik Koperasi Plasma IMB PT APS yang hilang, lalu Terdakwa mengaku kepada para saksi bahwa tumpukan buah yang ada di samping Pondok Kebun Kelapa Sawit milik Saksi ACEK tersebut sebagian ia panen sendiri dan sebagian diperoleh Tersangka dari semak-semak Lahan Koperasi Plasma IMB PT APS. Selanjutnya, sekira pukul 13.00 WIB, pihak dari Koperasi Plasma IMB PT APS datang ke lokasi dan membawa 33 (tiga puluh tiga) tandan buah kelapa sawit tersebut untuk diamankan; ------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 33 (tiga puluh tiga) tandan buah kelapa sawit tersebut adalah untuk dijual dan uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pihak Koperasi Plasma IMB PT APS; ---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Putra Indotropical Desa Sungai Keli tanggal 16 Oktober 2023, berat netto dari 33 (tiga puluh tiga) tandan buah kelapa sawit tersebut adalah 780 (tujuh ratus delapan puluh) kilogram, sedangkan berdasarkan Rekapitulasi Indeks “K’, Harga CPO, Harga Inti Sawit, Dan Harga TBS Di Kalimantan Barat yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat pada Periode IV Oktober 2023, harga untuk tandan buah kelapa sawit berumur tanam 10 (sepuluh) hingga 20 (dua puluh) tahun ialah sebesar Rp. 2.295.32,- (dua ribu dua ratus sembilan puluh lima tiga puluh dua rupiah) per kilogram. Oleh karena itu, akibat dari perbuatan Terdakwa, Koperasi Plasma IMB PT APS mengalami kerugian sebesar Rp. 1.790.349,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah). ------

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -------

 

ATAU

 

KEDUA

 

 

--------- Bahwa ia Terdakwa ALBERTUS  PAULUS Alias PAULUS Anak Dari Teen (Alm) pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Blok 826 dan Blok 824 Lahan Koperasi Plasma Ingin Maju Bersama (“IMB”) PT Agro Palindo Sakti (“APS”) yang beralamat di Dusun Benua Desa Senyabang Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Dan/Atau Memungut Hasil Perkebunan”. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit motor Merk HONDA GRAND warna hitam dengan Nosin: NFGAE1255217, Noka: MH1NFGA16WK255179 dan melakukan panen buah kelapa sawit di Lahan Koperasi Plasma IMB PT APS yang beralamat di Dusun Benua Desa Senyabang Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Setelah selesai, Terdakwa melihat tumpukan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh karyawan Koperasi Plasma IMB PT APS berada di semak-semak kebun pada Blok 826 dan Blok 824 Lahan Koperasi Plasma IMB PT APS. Kemudian, Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit tersebut dan mengumpulkannya dengan buah kelapa sawit yang telah Terdakwa panen sebelumnya hingga berjumlah 33 (tiga puluh tiga) tandan buah kelapa sawit. Setelah selesai, Terdakwa menyimpan dan menumpuknya di samping Pondok Kebun Kelapa Sawit milik Saksi ACEK, lalu pulang ke rumah. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa berangkat ke tempat Terdakwa menyimpan buah kelapa sawit tersebut. Sesampainya di sana, Terdakwa bertemu dengan Saksi GAYUS ARDITO, Saksi RUBIYANTO NATALIS, dan Saksi HENDRA yang tengah melakukan pencarian terhadap hasil panen buah kelapa sawit milik Koperasi Plasma IMB PT APS yang hilang, lalu Terdakwa mengaku kepada para saksi bahwa tumpukan buah yang ada di samping Pondok Kebun Kelapa Sawit milik Saksi ACEK tersebut sebagian ia panen sendiri dan sebagian diperoleh Tersangka dari semak-semak Lahan Koperasi Plasma IMB PT APS. Selanjutnya, sekira pukul 13.00 WIB, pihak dari Koperasi Plasma IMB PT APS datang ke lokasi dan membawa 33 (tiga puluh tiga) tandan buah kelapa sawit tersebut untuk diamankan; ------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pihak Koperasi Plasma IMB PT APS; ---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Koperasi Plasma IMB PT APS merupakan koperasi yang bergerak di bidang perkebunan buah kelapa sawit sebagaimana Nomor Induk Berusaha 1296000700259 yang diterbitkan tanggal 5 Juli 2021 dan telah memiliki Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan tanggal 5 Juli 2021 serta Izin Lokasi pada Dusun Benua Desa Senyabang Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat dengan luas lahan 175 (seratus tujuh puluh lima) hektare dan koordinat geografis 0.2122689,110.1596322 yang diterbitkan tanggal 5 Juli 2021; ---------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Putra Indotropical Desa Sungai Keli tanggal 16 Oktober 2023, berat netto dari 33 (tiga puluh tiga) tandan buah kelapa sawit tersebut adalah 780 (tujuh ratus delapan puluh) kilogram, sedangkan berdasarkan Rekapitulasi Indeks “K’, Harga CPO, Harga Inti Sawit, Dan Harga TBS Di Kalimantan Barat yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat pada Periode IV Oktober 2023, harga untuk tandan buah kelapa sawit berumur tanam 10 (sepuluh) hingga 20 (dua puluh) tahun ialah sebesar Rp. 2.295.32,- (dua ribu dua ratus sembilan puluh lima tiga puluh dua rupiah) per kilogram. Oleh karena itu, akibat dari perbuatan Terdakwa, Koperasi Plasma IMB PT APS mengalami kerugian sebesar Rp. 1.790.349,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah). ------

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya