Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Sag Cika Silvia Puspa Christina, S.H. TITUS anak RAHEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-310/O.1.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Cika Silvia Puspa Christina, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TITUS anak RAHEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa TITUS anak RAHEL, pada pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira Pukul 20:00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di SP 2 Maboh Permai Desa Maboh Permai Kec Belitang Kab Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 19:00 Wib ketika Terdakwa baru selesai memuat buah kelapa sawit milik sdra Buk YUL, Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di kampung Mengeris Desa Maboh Permai Kec. Belitang Kab. Sekadau dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SUPRA FIT warna Hitam dengan No Rangka : MH1HB41125K028352 dan No. Mesin : HB41E1025630 milik Terdakwa. Lalu  di tengah perjalanan tepatnya di SP 2 Maboh Permai Desa Maboh Permai Kec. Belitang Kab. Sekadau, Terdakwa ada melihat 1 (satu) buah rumah milik saksi SEMOY lalu Terdakwa memantau situasi disekitar selama lebih kurang 5 (lima) menit, melihat keadaan sepi dan aman kemudian Terdakwa berjalan ke samping rumah saksi SEMOY yang tidak terkunci kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit mesin air merk Panasonic didepan rumahnya, selanjutnya Terdakwa mengambil mesin air tersebut dengan cara mematahkan paralonnya, setelah itu Terdakwa mengambil 1  (satu) set kompor gas merk Rinnai yang berada di teras depan rumah, lalu kedua barang tersebut Terdakwa bawa ke motor Terdakwa, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah saksi SEMOY melaui pintu belakang dan mengambil 1 (satu) unit Speaker merk GMC warna hitam yang berada didapur, 1 (satu) buah kasur dan 3 (tiga) buah guling di dalam kamar yang berada didekat dapurnya, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit genset merk Atomic Power yang berada di dekat dapur, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah panci merk STRAWBERRY warna silver dan 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg yang berada didapur.
  • Bahwa selanjutnya barang-barang tersebut Terdakwa bawa ke teras belakang rumah saksi SEMOY secara satu persatu lalu dibawa menggunakan motor milik Terdakwa untuk selanjutnya dibawa kerumah Terdakwa yang berada di kampung Mengeris Desa Maboh Permai Kec. Belitang Kab. Sekadau.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 3 Februari sekitar pukul 14.00 WIB saksi SEMOY dan anak laki-lakinya datang kerumah Terdakwa kemudian saksi SEMOY mengecek barang-barang di dalam rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit mesin air merk Panasonic, 1 (satu) buah panci merk STRAWBERRY warna silver dan 1 (satu) unit genset merk Atomic Power, kemudian saksi SEMOY memastikan barang-barang tersebut adalah benar miliknya lalu saksi SEMOY masuk kembali kedalam rumah dan menanyakan barang lain miliknya, kemudian Terdakwa kumpulkan barang-barang yang telah di ambil untuk didata. Atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa dan diamankan ke Polsek Belitang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin air merk Panasonic, 1 (satu) buah panci merk STRAWBERRY warna silver , 1 (satu) set kompor gas merk Rinnai, 1 (satu) unit genset merk Atomic Power, 1 (satu) unit Speaker merk GMC warna hitam, 1 (satu) buah panci merk STRAWBERRY warna silver, 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg, 1 (satu) buah kasur dan 3 (tiga) buah guling dengan maksud untuk Terdakwa miliki sendiri.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil dan menguasai 1 (satu) unit mesin air merk Panasonic, 1 (satu) buah panci merk STRAWBERRY warna silver , 1 (satu) set kompor gas merk Rinnai, 1 (satu) unit genset merk Atomic Power, 1 (satu) unit Speaker merk GMC warna hitam, 1 (satu) buah panci merk STRAWBERRY warna silver, 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg, 1 (satu) buah kasur dan 3 (tiga) buah guling dan atas kejadian tersebut saksi SEMOY mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa TITUS anak RAHEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa TITUS anak RAHEL, pada pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira Pukul 20:00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di SP 2 Maboh Permai Desa Maboh Permai Kec Belitang Kab Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 19:00 Wib ketika Terdakwa baru selesai memuat buah kelapa sawit milik sdra Buk YUL, Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di kampung Mengeris Desa Maboh Permai Kec. Belitang Kab. Sekadau dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SUPRA FIT warna Hitam dengan No Rangka : MH1HB41125K028352 dan No. Mesin : HB41E1025630 milik Terdakwa. Lalu  di tengah perjalanan tepatnya di SP 2 Maboh Permai Desa Maboh Permai Kec. Belitang Kab. Sekadau, Terdakwa ada melihat 1 (satu) buah rumah milik saksi SEMOY lalu Terdakwa memantau situasi disekitar selama lebih kurang 5 (lima) menit, melihat keadaan sepi dan aman kemudian Terdakwa berjalan ke samping rumah saksi SEMOY yang tidak terkunci kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit mesin air merk Panasonic didepan rumahnya, selanjutnya Terdakwa mengambil mesin air tersebut dengan cara mematahkan paralonnya, setelah itu Terdakwa mengambil 1  (satu) set kompor gas merk Rinnai yang berada di teras depan rumah, lalu kedua barang tersebut Terdakwa bawa ke motor Terdakwa, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah saksi SEMOY melaui pintu belakang dan mengambil 1 (satu) unit Speaker merk GMC warna hitam yang berada didapur, 1 (satu) buah kasur dan 3 (tiga) buah guling di dalam kamar yang berada didekat dapurnya, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit genset merk Atomic Power yang berada di dekat dapur, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah panci merk STRAWBERRY warna silver dan 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg yang berada didapur.
  • Bahwa selanjutnya barang-barang tersebut Terdakwa bawa ke teras belakang rumah saksi SEMOY secara satu persatu lalu dibawa menggunakan motor milik Terdakwa untuk selanjutnya dibawa kerumah Terdakwa yang berada di kampung Mengeris Desa Maboh Permai Kec. Belitang Kab. Sekadau.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 3 Februari sekitar pukul 14.00 WIB saksi SEMOY dan anak laki-lakinya datang kerumah Terdakwa kemudian saksi SEMOY mengecek barang-barang di dalam rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit mesin air merk Panasonic, 1 (satu) buah panci merk STRAWBERRY warna silver dan 1 (satu) unit genset merk Atomic Power, kemudian saksi SEMOY memastikan barang-barang tersebut adalah benar miliknya lalu saksi SEMOY masuk kembali kedalam rumah dan menanyakan barang lain miliknya, kemudian Terdakwa kumpulkan barang-barang yang telah di ambil untuk didata. Atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa dan diamankan ke Polsek Belitang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin air merk Panasonic, 1 (satu) buah panci merk STRAWBERRY warna silver , 1 (satu) set kompor gas merk Rinnai, 1 (satu) unit genset merk Atomic Power, 1 (satu) unit Speaker merk GMC warna hitam, 1 (satu) buah panci merk STRAWBERRY warna silver, 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg, 1 (satu) buah kasur dan 3 (tiga) buah guling dengan maksud untuk Terdakwa miliki sendiri.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil dan menguasai 1 (satu) unit mesin air merk Panasonic, 1 (satu) buah panci merk STRAWBERRY warna silver , 1 (satu) set kompor gas merk Rinnai, 1 (satu) unit genset merk Atomic Power, 1 (satu) unit Speaker merk GMC warna hitam, 1 (satu) buah panci merk STRAWBERRY warna silver, 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg, 1 (satu) buah kasur dan 3 (tiga) buah guling dan atas kejadian tersebut saksi SEMOY mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa TITUS anak RAHEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya