Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2024/PN Sag TRIMA LEGIWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2024/PN Sag
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRIMA LEGIWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan orang yang bernama TRIMA LEGIWATI lahir di Cilacap, 09 Maret 1984  sebagaimana yang tercantum dalam Paspor RI No. U 112247 atas nama TRIMA LEGIWATI lahir di Cilacap, 09 Maret 1984  merupakan satu orang yang sama dengan orang yang bernama TRIMA LEGIWATI lahir di Sumatra, 09 Maret 1987 sebagaimana yang tercantum pada KTP NIK:6103114903870003 Kartu Keluarga No. 6103092106130001, Kutipan Akta Kelahiran No. 6103-LT-08052024-0027, dan surat keterangan dari kantor Desa Embala No: 510/009/SK/2024 atas nama TRIMA LEGIWATI lahir di Sumatra, 09 Maret 1987
  3. Menetapkan dan memberikan ijin serta kuasa seperlunya kepada Kantor Imigrasi Klas II TPI Entikong merubah tempat dan tahun lahir yang tercantum dalam Paspor RI No. U 112247  atas Nama   TRIMA LEGIWATI lahir di Cilacap, 09 Maret 1984  yang semula tertulis dan terbaca  TRIMA LEGIWATI lahir di Cilacap, 09 Maret 1984 menjadi tertulis dan terbaca TRIMA LEGIWATI lahir di Sumatra, 09 Maret 1987.
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak