Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2024/PN Sag MARTA FRANSISKA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2024/PN Sag
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARTA FRANSISKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Pemohon yang bernama MARTA FRANSISKA, NIK: 6103205703820002, Perempuan, Agama Katholik, Pekerjaan Petani, Kewargaan Negara Indonesia, Alamat di Dusun MG Keladan, RT/RW 001/007, Desa Melobok, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat masih hidup sampai sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
  3. Menyatakan dan memberi izin serta memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sanggau untuk mencatat Pembatalan Kematian Pemohon dalam daftar kematian bagi Warga Negara Indonesia yang sedang berjalan.
  4. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak