Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2024/PN Sag Dedy zakasyu rachman, S.H. JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2114/O.1.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dedy zakasyu rachman, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

              Bahwa Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 03.40 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain di Bulan Mei tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Samping Alfamart Balai 4 Jl. Lintas Kalimantan Poros Utama Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, berupa : 10 (sepuluh) bungkus plastik bertuliskan GUANYINWANG yang berisi kristal putih di duga Narkotika Jenis Shabu, yang mana dari Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak disimpulkan masing – masing sebagai Metamfetamin, berat keseluruhannya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 2 (dua) bungkus bertuliskan  GUANYINWANG dan didalamnya terdapat plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang diberi kode A dan B ditemukan di tangan Terdakwa
  • 1 (satu) unit handphone meerk Oppo Reno 6 beserta kartu yang terdapat didalamnya di dimpan di saku belakang sebelah kanan celana panjang yang waktu itu Terdakwa pakai.

Kemudian ditanyakan kepada Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) keberadaan Narkotika Jenis Shabu yang lainnya, Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) mengatakan masih ada di kebun sawit milik Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm), selanjutnya Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) bersama petugas polisi langsung menuju  ke kebun milik Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm)  di Kebun Sawit Kampung Kuya tepatnya disamping pohon sawit Desa Lubuk Sabuk Kec. Sekayam Kab. Sanggau, kami tiba sekira jam 05.00 Wib, kemudian Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) disuruh petugas polisi untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut, setelah Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) mengambil shabu yang berada di samping pohon sawit, selanjutnya petugas polisi melakukan  penyitaan barang bukti berupa: 1 (satu) buah karung didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas plastik didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus bertuliskan  GUANYINWANG dan didalamnya terdapat plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang diberi kode C, D, E, F, G, H, I, J. Kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar guna proses lebih lanjut.

   Nomor Kode Sampel                  :  LHU.107.K.05.16.24.0378 dan LHU.107.K.05.16.24.0377 

Nama Sediaan Sampel                :  Kristal diduga Shabu

Kemasan                                    :  Kantong Plastik klip transparan Kode K, Kode L

HASIL PENGUJIAN :

  • Pemerian       :    Serbuk berbentuk kristal warna putih
  • Identifikasi    :    Metamfetamin Positif (+)
  • Cara                :      -   Reaksi warna
  • Kromatografi Lapis Tapis
  • Spektrofotometri

KESIMPULAN  :

Hasil pengujian seperti tersebut mengandung Metamfetamina, Narkotika golongan I (sesuai Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubaha Penggolongan Narkotika).

  • Bahwa Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) bukanlah orang yang berhak dan berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I berupa 10 (sepuluh) kantong plastik transparan yang berisi Metamfetamin tersebut.

Perbuatan Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

KEDUA

              Bahwa Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 03.40 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain di Bulan Mei tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Samping Alfamart Balai 4 Jl. Lintas Kalimantan Poros Utama Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, berupa : 10 (sepuluh) bungkus plastik bertuliskan GUANYINWANG yang berisi kristal putih di duga Narkotika Jenis Shabu, yang mana dari Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak disimpulkan masing – masing sebagai Metamfetamin, berat keseluruhannya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) di hubungi oleh temannya bernama ERWIN yang meminta Terdakwa untuk menjempunya di Kampung Mongkas Malaysia jalan Lintas Indonesia-Malaysia (ditepi hutan) dan menyuruh Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) untuk membawa Narkotika Jenis Shabu dari Malaysia menuju Indonesia. Setelah di hubungi oleh Sdr. ERWIN, sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) turun dari rumah dengan berjalan kaki menuju Malaysia dengan rute Dusun Segumon melewati Jl. Kebun Sawit kemudian sampai di perbatasan Indonesia- Malaysia. Sekira Pukul 13.00 waktu Malaysia Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) sampai di kampung Mongkas Malaysia lalu Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) melihat sebuah rumah kosong di tepi jalan dan Sdr. ERWIN ada di depan rumah tersebut sedang menuggu Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) sambil membawa karung kemudian Sdr. ERWIN memperlihatkan isi karung tersebut yang mana di dalamnya terdapat 1 (satu) buah tas plastik dan didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus bertuliskan GUANYINWANG berisi Narkotika Jenis Shabu, saat itu Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm)  dan Sdr. ERWIN sepakat untuk menyimpan Narkotika Jenis Shabu tersebut di Belakang Rumah Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) kemudian Sdr ERWIN mengatakan Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) akan memdapatkan upah sejumlah Rp. 75.000.000,-  (tujuh puluh lima juta rupiah) uangnya akan di terima setelah barang sampai di rumah Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm).
  • Bahwa Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) bersama Sdr. Erwin kemudian pergi dengan berjalan kaki menuju rumah Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) yang berada di indonesia, Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) dan Sdr. Erwin membawa Narkotika Jenis Shabu secara bergantian dengan cara dipikul, sesampainya dirumah Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) yang berada di Kampung Kuya Desa Lubuk Sabuk Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Narkotika Jenis Shabu tersebut kemudian di simpan di belakang rumah Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) dengan cara 1 (satu) buah karung yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas plastik didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus  bertuliskan GUANYINWANG berisi Narkotika Jenis Shabu di letakkan di tanah lalu tutupi dengan rumput Ilalang setelah menyimpan Narkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) bersama Sdr. Erwin kembali kerumah Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm). Saat berad di rumah Sdr. Erwin menelfon seseorang setelah menelfon Sdr. Erwin mengatakan kepada Terdakwa “ Bos tidak mau membayar upah sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut, upah tersebut bos bayar kalau Narkotika Jenis Shabu sampai di Pontianak, nanti kalau ada pembeli kita jual saja, karena bos tidak berani bayar uapah tersebut,”. Lalu Terdakwa mengatakan “iya” Selanjutnya Sdr. Erwin pulang ke Malaysia.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 5 Mei 2014 sekira pukul 07.00 Wib saat Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) berada di rumah terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) di Dusun Segumon Rt 001/ Rw 000 Desa Lubuk Sabuk Sdr. Erwin menelfon dan mengatakan untuk memindahkan Narkotika Jenis Sabu tersebut ke tempat lain karena terlalu dekat dengan rumah, Selanjutnya Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) langsung berangkat menuju belakang rumah JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) yang beralamat Kampung Kuya Desa Lubuk Sabuk Kec.Sekayam Kab. Sanggau, saat sampai dibelakang rumah Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut dan memikulnya dengan berjalan kaki menuju Kebun Sawit yang beralamat di Kampung Kuya tepatnya Desa Lubuk Sabuk Kec. Sekayam Kab. Sanggau kemudian Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm)  meletakkan 1 (satu) buah karung yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas plastik didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus bertuliskan  GUANYINWANG berisi Narkotika Jenis Shabu tersebut disamping pohon sawit lalu ditutupi dengan daun-daun setelah itu Terdakwa pulang.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira jam 11.00 Wib Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) di hubungi oleh Saksi Ifan Kristiawanyangn ingin memesan Narkotika Jenis Shabu kepada Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) sepakat dengan harga Rp 200.000.000,- per Kg, saat itu Saksi Ifan Kristiawan memesan Narkotika Jenis Shabu sebanyak 2 Kg, dan Saksi Ifan Kristiawan minta diantar besok sekira jam 04.00 Wib di Alfamart Balai 4 Jl. Lintas Kalimantan Poros Utara Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau. Pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekira jam 01.00 Wib Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) pergi berjalan kaki untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut di kebun Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) di kampung Kuya, setelah sampai Terdakwa  JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) mengambil 2 BungkusNarkotika Jenis Shabu kemudian masukkannya kedalam kantong plastik hitam sedangkan yang 8 bungkus tetap dalam tas pastik didalam karung dan Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) simpan disamping pohon sawit kemudian Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm)  tutup lagi dengan daun. Setelah itu Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm)  membawa 2 Bungkus Narkotika Jenis Shabu tersebut dengan cara menenteng ditangan kiri Terdakwa, sekira jam 03.40 Wib Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) sudah sampai di Alfamart Balai 4 Jl. Lintas Kalimantan Poros Utara Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau, kemudian Narkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) simpan disamping kanan alfamart diatas rumput, tidak lama kemudian Saksi Ifan Kristiawan menemui Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm)  dan menanyakan mana barangnya (shabunya), kemudian Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) menunjuk kearah rumput (samping kanan alfamart), kemudian Saksi Ifan Kristiawan menyuruh Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) untuk mengambil shabu tersebut, setelah Terdakwa  JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) mengambil Narkotika selanjutnya Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm)  langsung dilakukan penanakapan dan penggeledahan ditemukan bukti berupa :
  • 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 2 (dua) bungkus bertuliskan  GUANYINWANG dan didalamnya terdapat plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang diberi kode A dan B ditemukan di tangan Terdakwa
  • 1 (satu) unit handphone meerk Oppo Reno 6 beserta kartu yang terdapat didalamnya di dimpan di saku belakang sebelah kanan celana panjang yang waktu itu Terdakwa pakai.

Kemudian ditanyakan kepada Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) keberadaan Narkotika Jenis Shabu yang lainnya, Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) mengatakan masih ada di kebun sawit milik Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm), selanjutnya Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) bersama petugas polisi langsung menuju  ke kebun milik Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm)  di Kebun Sawit Kampung Kuya tepatnya disamping pohon sawit Desa Lubuk Sabuk Kec. Sekayam Kab. Sanggau, kami tiba sekira jam 05.00 Wib, kemudian Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) disuruh petugas polisi untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut, setelah Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) mengambil shabu yang berada di samping pohon sawit, selanjutnya petugas polisi melakukan  penyitaan barang bukti berupa: 1 (satu) buah karung didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas plastik didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus bertuliskan  GUANYINWANG dan didalamnya terdapat plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang diberi kode C, D, E, F, G, H, I, J. Kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa dari hasil penimbangan terhadap barang bukti berupa 10 bungkus berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, yang dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 96/BAP/MLPTK/V/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang diterbitkan oleh UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, didapatkan berat Netto 10 (sepuluh) bungkus kantong plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Shabu kode A,B,C,D,E,F,G,H,I dan J adalah 10035,8 gram.
  • Bahwa menurut Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0378 dan LHU.107.K.05.16.24.0377  :

   Nomor Kode Sampel                  :  LHU.107.K.05.16.24.0378 dan LHU.107.K.05.16.24.0377 

Nama Sediaan Sampel                :  Kristal diduga Shabu

Kemasan                                    :  Kantong Plastik klip transparan Kode K, Kode L

HASIL PENGUJIAN :

  • Pemerian       :    Serbuk berbentuk kristal warna putih
  • Identifikasi    :    Metamfetamin Positif (+)
  • Cara                :      -   Reaksi warna
  • Kromatografi Lapis Tapis
  • Spektrofotometri

KESIMPULAN  :

Hasil pengujian seperti tersebut mengandung Metamfetamina, Narkotika golongan I (sesuai Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubaha Penggolongan Narkotika).

  • Bahwa Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) telah menyimpan atau menguasai 10 (sepuluh) kantong plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu, sejak hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 hingga hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 atau sebelum tertangkap membawa Narkotika Jenis Shabu.
  • Bahwa Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) bukanlah orang yang berhak dan berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 10 (sepuluh) kantong plastik transparan yang berisi Metamfetamin tersebut.  

Perbuatan Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

       Atau

KETIGA

              Bahwa Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 03.40 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain di Bulan Mei tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Samping Alfamart Balai 4 Jl. Lintas Kalimantan Poros Utama Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum  membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, berupa : 10 (sepuluh) bungkus plastik bertuliskan GUANYINWANG yang berisi kristal putih di duga Narkotika Jenis Shabu, yang mana dari Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak disimpulkan masing-masing sebagai Metamfetamin, berat keseluruhannya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) di hubungi oleh temannya bernama ERWIN yang meminta Terdakwa untuk menjempunya di Kampung Mongkas Malaysia jalan Lintas Indonesia-Malaysia (ditepi hutan) dan menyuruh Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) untuk membawa Narkotika Jenis Shabu dari Malaysia menuju Indonesia. Setelah di hubungi oleh Sdr. ERWIN, sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) turun dari rumah dengan berjalan kaki menuju Malaysia dengan rute Dusun Segumon melewati Jl. Kebun Sawit kemudian sampai di perbatasan Indonesia- Malaysia. Sekira Pukul 13.00 waktu Malaysia Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) sampai di kampung Mongkas Malaysia lalu Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) melihat sebuah rumah kosong di tepi jalan dan Sdr. ERWIN ada di depan rumah tersebut sedang menuggu Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) sambil membawa karung kemudian Sdr. ERWIN memperlihatkan isi karung tersebut yang mana di dalamnya terdapat 1 (satu) buah tas plastik dan didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus bertuliskan GUANYINWANG berisi Narkotika Jenis Shabu, saat itu Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm)  dan Sdr. ERWIN sepakat untuk menyimpan Narkotika Jenis Shabu tersebut di Belakang Rumah Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) kemudian Sdr ERWIN mengatakan Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) akan memdapatkan upah sejumlah Rp. 75.000.000,-  (tujuh puluh lima juta rupiah) uangnya akan di terima setelah barang sampai di rumah Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm).
  • Bahwa Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) bersama Sdr. Erwin kemudian pergi dengan berjalan kaki menuju rumah Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) yang berada di indonesia, Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) dan Sdr. Erwin membawa Narkotika Jenis Shabu secara bergantian dengan cara dipikul, sesampainya dirumah Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) yang berada di Kampung Kuya Desa Lubuk Sabuk Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Narkotika Jenis Shabu tersebut kemudian di simpan di belakang rumah Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) dengan cara 1 (satu) buah karung yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas plastik didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus  bertuliskan GUANYINWANG berisi Narkotika Jenis Shabu di letakkan di tanah lalu tutupi dengan rumput Ilalang setelah menyimpan Narkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) bersama Sdr. Erwin kembali kerumah Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm). Saat berad di rumah Sdr. Erwin menelfon seseorang setelah menelfon Sdr. Erwin mengatakan kepada Terdakwa “ Bos tidak mau membayar upah sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut, upah tersebut bos bayar kalau Narkotika Jenis Shabu sampai di Pontianak, nanti kalau ada pembeli kita jual saja, karena bos tidak berani bayar uapah tersebut,”. Lalu Terdakwa mengatakan “iya” Selanjutnya Sdr. Erwin pulang ke Malaysia.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 5 Mei 2014 sekira pukul 07.00 Wib saat Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) berada di rumah terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) di Dusun Segumon Rt 001/ Rw 000 Desa Lubuk Sabuk Sdr. Erwin menelfon dan mengatakan untuk memindahkan Narkotika Jenis Sabu tersebut ke tempat lain karena terlalu dekat dengan rumah, Selanjutnya Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) langsung berangkat menuju belakang rumah JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) yang beralamat Kampung Kuya Desa Lubuk Sabuk Kec.Sekayam Kab. Sanggau, saat sampai dibelakang rumah Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut dan memikulnya dengan berjalan kaki menuju Kebun Sawit yang beralamat di Kampung Kuya tepatnya Desa Lubuk Sabuk Kec. Sekayam Kab. Sanggau kemudian Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm)  meletakkan 1 (satu) buah karung yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas plastik didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus bertuliskan  GUANYINWANG berisi Narkotika Jenis Shabu tersebut disamping pohon sawit lalu ditutupi dengan daun-daun setelah itu Terdakwa pulang.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira jam 11.00 Wib Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) di hubungi oleh Saksi Ifan Kristiawanyangn ingin memesan Narkotika Jenis Shabu kepada Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) sepakat dengan harga Rp 200.000.000,- per Kg, saat itu Saksi Ifan Kristiawan memesan Narkotika Jenis Shabu sebanyak 2 Kg, dan Saksi Ifan Kristiawan minta diantar besok sekira jam 04.00 Wib di Alfamart Balai 4 Jl. Lintas Kalimantan Poros Utara Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau. Pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekira jam 01.00 Wib Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) pergi berjalan kaki untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut di kebun Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) di kampung Kuya, setelah sampai Terdakwa  JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) mengambil 2 BungkusNarkotika Jenis Shabu kemudian masukkannya kedalam kantong plastik hitam sedangkan yang 8 bungkus tetap dalam tas pastik didalam karung dan Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) simpan disamping pohon sawit kemudian Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm)  tutup lagi dengan daun. Setelah itu Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm)  membawa 2 Bungkus Narkotika Jenis Shabu tersebut dengan cara menenteng ditangan kiri Terdakwa, sekira jam 03.40 Wib Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) sudah sampai di Alfamart Balai 4 Jl. Lintas Kalimantan Poros Utara Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau, kemudian Narkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) simpan disamping kanan alfamart diatas rumput, tidak lama kemudian Saksi Ifan Kristiawan menemui Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm)  dan menanyakan mana barangnya (shabunya), kemudian Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) menunjuk kearah rumput (samping kanan alfamart), kemudian Saksi Ifan Kristiawan menyuruh Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) untuk mengambil shabu tersebut, setelah Terdakwa  JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) mengambil Narkotika selanjutnya Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm)  langsung dilakukan penanakapan dan penggeledahan ditemukan bukti berupa :
  • 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 2 (dua) bungkus bertuliskan  GUANYINWANG dan didalamnya terdapat plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang diberi kode A dan B ditemukan di tangan Terdakwa
  • 1 (satu) unit handphone meerk Oppo Reno 6 beserta kartu yang terdapat didalamnya di dimpan di saku belakang sebelah kanan celana panjang yang waktu itu Terdakwa pakai.

Kemudian ditanyakan kepada Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) keberadaan Narkotika Jenis Shabu yang lainnya, Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) mengatakan masih ada di kebun sawit milik Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm), selanjutnya Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) bersama petugas polisi langsung menuju  ke kebun milik Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm)  di Kebun Sawit Kampung Kuya tepatnya disamping pohon sawit Desa Lubuk Sabuk Kec. Sekayam Kab. Sanggau, kami tiba sekira jam 05.00 Wib, kemudian Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) disuruh petugas polisi untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut, setelah Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) mengambil shabu yang berada di samping pohon sawit, selanjutnya petugas polisi melakukan  penyitaan barang bukti berupa: 1 (satu) buah karung didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas plastik didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus bertuliskan  GUANYINWANG dan didalamnya terdapat plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang diberi kode C, D, E, F, G, H, I, J. Kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa dari hasil penimbangan terhadap barang bukti berupa 10 bungkus berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, yang dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 96/BAP/MLPTK/V/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang diterbitkan oleh UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, didapatkan berat Netto 10 (sepuluh) bungkus kantong plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Shabu kode A,B,C,D,E,F,G,H,I dan J adalah 10035,8 gram.
  • Bahwa menurut Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0378 dan LHU.107.K.05.16.24.0377  :

   Nomor Kode Sampel                  :  LHU.107.K.05.16.24.0378 dan LHU.107.K.05.16.24.0377 

Nama Sediaan Sampel                :  Kristal diduga Shabu

Kemasan                                    :  Kantong Plastik klip transparan Kode K, Kode L

HASIL PENGUJIAN :

  • Pemerian       :    Serbuk berbentuk kristal warna putih
  • Identifikasi    :    Metamfetamin Positif (+)
  • Cara                :      -   Reaksi warna
  • Kromatografi Lapis Tapis
  • Spektrofotometri

KESIMPULAN  :

Hasil pengujian seperti tersebut mengandung Metamfetamina, Narkotika golongan I (sesuai Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubaha Penggolongan Narkotika).

  • Bahwa Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm) bukanlah orang yang berhak dan berwenang untuk membawa, mengirim,mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I berupa 10 (sepuluh) kantong plastik transparan yang berisi Metamfetamin tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa JONGSIN Anak Dari BILIS (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya