Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pemohon pada akta kelahiran Pemohon No.477/150/T/02 dari Eligia Herty Sutiaty menjadi Herti Sutiyati;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sanggau setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon kalau akta kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, Akta Nikah, Akta Kelahiran Anak dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Sanggau;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|