Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Sag Freddi Wiryawan, S.H. MUHAMMAD YUNUS alias YUNUS bin MUHAMMAD NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-309/O.1.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Freddi Wiryawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUNUS alias YUNUS bin MUHAMMAD NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUNUS Alias YUNUS Bin MUHAMMAD NUR pada hari Selasa tanggal 06 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Pencucian TOTOK, Jalan Merdeka Selatan, Dusun Rawak Hulu, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY dan saksi HANIF RAHMAWAN yang merupakan anggota satresnarkoba mendapatkan informasi dari BHABINKAMTIBMAS Desa Rawak Hilir yaitu saksi MUHAMMAD HALIM bahwa ada seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika di daerah Desa Rawak Hilir. Kemudian anggota satresnarkoba melakukan penelusuran terhadap informasi yang didapat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib tepatnya di Pencucian TOTOK, Jalan Merdeka Selatan, Dusun Rawak Hulu, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, anggota satresnarkoba mengamankan Terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh saksi-saksi terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kocek jaket Terdakwa sebanyak 3 (tiga paket) serta barang bukti lainnya berupa :
  • 1 (satu) buah jaket levis warna biru;
  • 1 (satu) buah botol berukuran kecil warna hitam;
  • 1 (satu) buah potongan tissue warna putih;
  • 2 (dua) lembar potongan kertas timah rokok;
  • 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong;
  • 1 (satu) buah korek api merk HI-COOK warna merah;
  • 1 (satu ) buah alat hisap sabu (bong);
  • 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam;
  • 8 (delapan) buah potongan sedotan warna putih;
  • 1 (satu) lembar tissue warna putih;
  • 3 (tiga) buah jarum;
  • 1 (satu) batang tusuk gigi warna cokelat;
  • 3 buah tabung kaca;
  • 1 (satu) lembar STNK motor atas nama JUMADI;
  • 1 (satu) lembar potongan kertas warna putih;
  • 1 (satu) buah plastic warna silver;
  • 1 (satu) buah kotak plastic warna hitam putih;
  • 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna Hitam dengan nomor Imei 1 : 868905044875277 / Imei 2 : 868905044875269;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA V-IXION warna merah maron dengan nomor rangka : MH33C1004BK61815 dan Nomor Mesin : 3CI-622963.
  • Kemudian setelah itu anggota satresnarkoba menanyakan kepada Terdakwa mengenai gantungan kunci yang ditemukan oleh saksi MASTURI dan saat itu Terdakwa mengakui bahwa gantungan kunci yang ditemukan tersebut merupakan miliknya yang terjatuh yang sedang dicari oleh Terdakwa karna dalam gantungan kunci tersebut terdapat 3 (tiga) buah plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada saat penunjukan barang bukti berupa 6 (enam) buah plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal putih berupa narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang diperoleh dari membeli seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram dari saudara IWAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 dengan cara menghubungi saudara IWAN (DPO) menggunakan telpon. Kemudian setelah Terdakwa menghubungi saudara IWAN (DPO), lalu saudara IWAN (DPO) mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut dan diterima oleh Terdakwa pada Hari Sabtu sore, tanggal 04 November 2023. Terhadap narkotika jenis shabu yang dibeli oleh Terdakwa dari saudara IWAN (DPO) tersebut, Terdakwa terakhir kali mengkonsumsi pada Hari Senin tanggal 06 november 2023 sekira pukul 12.00 WIB di Kuari Batu yang terletak di Kecamatan Nanga Taman dan Terhadap dari sisa konsumsi tersebut hendak dijual oleh terdakwa untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 445/21/XII/BAP/RSUD/2023 tanggal 07 November  2023 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan  oleh Apt. Jaka Jujawan S.Farm selaku Apoteker RSUD Sekadau bahwa 6 (enam) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang di beri koda A,B,C,D,E, dan F, dengan rincian berat sebagai berikut:
  • 1 ( satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan Kristal putih yang diduga  narkotika jenis sabu dengan kode A dengan berat netto 1,012 (satu koma nol satu dua) gram ;
  • 1 ( satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan Kristal putih yang diduga  narkotika jenis sabu dengan kode B dengan berat netto 0,403 (nol koma empat nol tiga) gram;
  • 1 ( satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan Kristal putih yang diduga  narkotika jenis sabu dengan kode C dengan berat netto 0,117 (nol koma satu satu tujuh) gram;
  • 1 ( satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan Kristal putih yang diduga  narkotika jenis sabu dengan kode D dengan berat netto 0,031 (nol koma nol tiga satu) gram;
  • 1 ( satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan Kristal putih yang diduga  narkotika jenis sabu dengan kode E dengan berat netto 0,055 (nol koma nol lima lima) gram;
  • 1 ( satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan Kristal putih yang diduga  narkotika jenis sabu dengan kode F dengan berat netto 0,045 (nol koma nol empat lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak yang ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Florin Wiwin,S.Si,Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga dengan hasil sebagai berikut:
  • Dengan Nomor Kode A1 Sampel  : LP - 23.107.11.16.05.0946.K tanggal 09 November 2023 yang mana terhadap sampel barang bukti tersebut mengandung positif (±) Metamfetamin yang termasuk Narkotika golongan 1 (satu) menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Dengan Nomor Kode B1 Sampel  : LP - 23.107.11.16.05.0947.K tanggal 09 November 2023 yang mana terhadap sampel barang bukti tersebut mengandung positif (±) Metamfetamin yang termasuk Narkotika golongan 1 (satu) menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Dengan Nomor Kode C1 Sampel  : LP - 23.107.11.16.05.0948.K tanggal 09 November 2023 yang mana terhadap sampel barang bukti tersebut mengandung positif (±) Metamfetamin yang termasuk Narkotika golongan 1 (satu) menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Dengan Nomor Kode D1 Sampel  : LP - 23.107.11.16.05.0949.K tanggal 09 November 2023 yang mana terhadap sampel barang bukti tersebut mengandung positif (±) Metamfetamin yang termasuk Narkotika golongan 1 (satu) menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Dengan Nomor Kode E1 Sampel  : LP - 23.107.11.16.05.0950.K tanggal 09 November 2023 yang mana terhadap sampel barang bukti tersebut mengandung positif (±) Metamfetamin yang termasuk Narkotika golongan 1 (satu) menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Dengan Nomor Kode F1 Sampel  : LP - 23.107.11.16.05.0951.K tanggal 09 November 2023 yang mana terhadap sampel barang bukti tersebut mengandung positif (±) Metamfetamin yang termasuk Narkotika golongan 1 (satu) menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dengan  total berat Netto : 1,663 (satu koma enam enam tiga) gram karena tindakannya adalah bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Terdakwa tidak terkait dengan industri farmasi, pedagang besar farmasi atau sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah yang memiliki kapasitas untuk menyalurkan narkotika serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUNUS Alias YUNUS Bin MUHAMMAD NUR pada hari Selasa tanggal 06 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Pencucian TOTOK, Jalan Merdeka Selatan, Dusun Rawak Hulu, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman . Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY dan saksi HANIF RAHMAWAN yang merupakan anggota satresnarkoba mendapatkan informasi dari BHABINKAMTIBMAS Desa Rawak Hilir yaitu saksi MUHAMMAD HALIM bahwa ada seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika di daerah Desa Rawak Hilir. Kemudian anggota satresnarkoba melakukan penelusuran terhadap informasi yang didapat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib tepatnya di Pencucian TOTOK, Jalan Merdeka Selatan, Dusun Rawak Hulu, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, anggota satresnarkoba mengamankan Terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh saksi-saksi terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kocek jaket Terdakwa sebanyak 3 (tiga paket) serta barang bukti lainnya berupa :
  • 1 (satu) buah jaket levis warna biru;
  • 1 (satu) buah botol berukuran kecil warna hitam;
  • 1 (satu) buah potongan tissue warna putih;
  • 2 (dua) lembar potongan kertas timah rokok;
  • 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong;
  • 1 (satu) buah korek api merk HI-COOK warna merah;
  • 1 (satu ) buah alat hisap sabu (bong);
  • 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam;
  • 8 (delapan) buah potongan sedotan warna putih;
  • 1 (satu) lembar tissue warna putih;
  • 3 (tiga) buah jarum;
  • 1 (satu) batang tusuk gigi warna cokelat;
  • 3 buah tabung kaca;
  • 1 (satu) lembar STNK motor atas nama JUMADI;
  • 1 (satu) lembar potongan kertas warna putih;
  • 1 (satu) buah plastic warna silver;
  • 1 (satu) buah kotak plastic warna hitam putih;
  • 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna Hitam dengan nomor Imei 1 : 868905044875277 / Imei 2 : 868905044875269;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA V-IXION warna merah maron dengan nomor rangka : MH33C1004BK61815 dan Nomor Mesin : 3CI-622963.
  • Kemudian setelah itu anggota satresnarkoba menanyakan kepada Terdakwa mengenai gantungan kunci yang ditemukan oleh saksi MASTURI dan saat itu Terdakwa mengakui bahwa gantungan kunci yang ditemukan tersebut merupakan miliknya yang terjatuh yang sedang dicari oleh Terdakwa karna dalam gantungan kunci tersebut terdapat 3 (tiga) buah plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu. Bahwa pada saat penunjukan barang bukti berupa 6 (enam) buah plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal putih berupa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diakui oleh Terdakwa atas kepemilikannya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 445/21/XII/BAP/RSUD/2023 tanggal 07 November  2023 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan  oleh Apt. Jaka Jujawan S.Farm selaku Apoteker RSUD Sekadau bahwa 6 (enam) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang di beri koda A,B,C,D,E, dan F, dengan rincian berat sebagai berikut:
  • 1 ( satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan Kristal putih yang diduga  narkotika jenis sabu dengan kode A dengan berat netto 1,012 (satu koma nol satu dua) gram ;
  • 1 ( satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan Kristal putih yang diduga  narkotika jenis sabu dengan kode B dengan berat netto 0,403 (nol koma empat nol tiga) gram;
  • 1 ( satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan Kristal putih yang diduga  narkotika jenis sabu dengan kode C dengan berat netto 0,117 (nol koma satu satu tujuh) gram;
  • 1 ( satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan Kristal putih yang diduga  narkotika jenis sabu dengan kode D dengan berat netto 0,031 (nol koma nol tiga satu) gram;
  • 1 ( satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan Kristal putih yang diduga  narkotika jenis sabu dengan kode E dengan berat netto 0,055 (nol koma nol lima lima) gram;
  • 1 ( satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan Kristal putih yang diduga  narkotika jenis sabu dengan kode F dengan berat netto 0,045 (nol koma nol empat lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak yang ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Florin Wiwin,S.Si,Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga dengan hasil sebagai berikut:
  • Dengan Nomor Kode A1 Sampel  : LP - 23.107.11.16.05.0946.K tanggal 09 November 2023 yang mana terhadap sampel barang bukti tersebut mengandung positif (±) Metamfetamin yang termasuk Narkotika golongan 1 (satu) menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Dengan Nomor Kode B1 Sampel  : LP - 23.107.11.16.05.0947.K tanggal 09 November 2023 yang mana terhadap sampel barang bukti tersebut mengandung positif (±) Metamfetamin yang termasuk Narkotika golongan 1 (satu) menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Dengan Nomor Kode C1 Sampel  : LP - 23.107.11.16.05.0948.K tanggal 09 November 2023 yang mana terhadap sampel barang bukti tersebut mengandung positif (±) Metamfetamin yang termasuk Narkotika golongan 1 (satu) menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Dengan Nomor Kode D1 Sampel  : LP - 23.107.11.16.05.0949.K tanggal 09 November 2023 yang mana terhadap sampel barang bukti tersebut mengandung positif (±) Metamfetamin yang termasuk Narkotika golongan 1 (satu) menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Dengan Nomor Kode E1 Sampel  : LP - 23.107.11.16.05.0950.K tanggal 09 November 2023 yang mana terhadap sampel barang bukti tersebut mengandung positif (±) Metamfetamin yang termasuk Narkotika golongan 1 (satu) menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Dengan Nomor Kode F1 Sampel  : LP - 23.107.11.16.05.0951.K tanggal 09 November 2023 yang mana terhadap sampel barang bukti tersebut mengandung positif (±) Metamfetamin yang termasuk Narkotika golongan 1 (satu) menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa berupa 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dengan  total berat Netto : 1,663 (satu koma enam enam tiga) gram tersebut karena tindakannya adalah bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Terdakwa tidak terkait dengan industri farmasi, pedagang besar farmasi atau sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah yang memiliki kapasitas untuk menyalurkan narkotika serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya