Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus-LH/2024/PN Sag Robin Pratama, S.H. BANAU Als BAPAK JIA Anak Dari IRA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 157/Pid.Sus-LH/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1656/O.1.14/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Robin Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BANAU Als BAPAK JIA Anak Dari IRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa BANAU Als BAPAK JIA Anak Dari IRA pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Dusun Sungai Pinang Rt/Rw 002/000 Desa Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau (rumah terdakwa) atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, telah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana Pasal 35,  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula saat terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai penambang illegal dan mempekerjakan saksi JELAPIK, Saksi JELIAM, Saksi SAPINUS DURER, Saksi TAWAN dan Saksi SIBAL yang mana terdakwa merupakan pemodal atas penambangan yang dilakukannya di Dusun Sungai Pinang Ds. Malenggang Kec. Sekayam kab. Sanggau.
  • Adapun alat yang digunakan untuk melakukan penambangan adalah :
  1. 1(satu) set mesin dompeng merk TIANLI;
  2. 1 (satu) set mesin pump merek NS 100;
  3. Selang;
  4. Paralon;
  5. Pipa spiral;
  6. Alat dulang;
  7. Karpet;
  8. Potongan drum.

 

  • Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut, terdakwa bersama dengan para saksi yang   merupakan karyawannya melakukan dengan cara pertama – tama 1 (satu) set mesin dompeng dan mesin pump yang telah terpasang selang, paralon dan pipa spiral tersebut dihidupkan, adapun 1 (satu) set pump berfungsi sebagai penghantar air dan 1 (satu) unit mesin dompeng sebagai penyedot pasir yang kemudian diarahkan ke KIAN yang berisikan karpet, setelah pasir tersebut menempel di karpet, selanjutnya karpet tersebut dihempaskan ke potongan drum, kemudian pasir yang terkumpul di potongan drum tersebut didulang dengan menggunakan alat dulang;
  • Bahwa terdakwa telah melakukan penambangan di Dsn. Sungai Pinang Ds. Malenggang kec. Sekayam Kab. Sanggau sudah ± 1 (satu) tahun;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 saksi Abdul Salam dan Saksi Nanang Rachmadi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegaitan penampungan hasil tambang berupa emas yang dilakukan oleh Terdakwa. BANAU Als BAPAK JIA Anak Dari IRA di rumahnya yang berada di Dusun Sungai Pinang, Rt. 002/Rw. 000, Ds. Malenggang Kec. Sekayam Kab. Sanggau, selanjutnya sekira jam 18.15 Wib saksi Abdul Salam dan Saksi Nanang Rachmadi dn team Kepolisian dari Polres Sanggau mendatangi rumah Terdakwa. BANAU Als BAPAK JIA Anak Dari IRA  tersebut, yang mana pada saat itu para saksi melihat Terdakwa. BANAU Als BAPAK JIA Anak Dari IRA sedang bersama dengan keluarganya, kemudian kami menjelaskan kepada Terdakwa. BANAU Als BAPAK JIA Anak Dari IRA bahwa kami merupakan pihak Kepolisian yang mana berdasarkan informasi dari masyarakat, terhadap rumah Terdakwa BANAU Als BAPAK JIA Anak Dari IRA merupakan tempat penampungan hasil tambang berupa emas ilegal dan  setelah itu Terdakwa. BANAU Als BAPAK JIA Anak Dari IRA membenarkan atau mengakui perbuatannya dalam hal penampungan hasil tambang berupa emas ilegal dan setelah itu Terdakwa BANAU Als BAPAK JIA Anak Dari IRA menunjukkan dimana dirinya menyimpan hasil tambang berupa emas yang ditampungnya beserta perlengkapan lainnya yang digunakan untuk melakukan perbuatannya tersebut yang mana pada saat itu juga disaksikan oleh saksi HENDRO HUTABARAT selaku Pendeta diwilayah Dsn. Sungai Pinang dan tidak lama kemudian juga datang saksi BIJE selaku kepala adat Dsn. Sungai Pinang yang juga ikut menyaksikan. Lalu setelah itu Terdakwa. BANAU Als BAPAK JIA Anak Dari IRA dibawa ke Polres Sanggau beserta barang berupa emas dan perlengkapan serta peralatan lainnya guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa. BANAU ALS BAPAK JIA ANAK DARI IRA mengakui bahwa barang – barang yang telah diamankan tersebut adalah miliknya dan mengaku perbuatannya yang menampung, memanfaatkan, mengolah dan memurnikan hasil tambang berupa emas yang dibelinya dari para pendulang (warga sekitar) yang datang ke rumahnya dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per gramnya apabila emas tersebut belum diolah (di lakukan pembakaran / jos), namun apabila emas tersebut sudah dilakukan pembakaran/jos, maka harga beli emas tersebut sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) per gramnya dan terhadap harga tersebut tidak tetap;
  • Bahwa cara terdakwa melakukan pengolahan dari emas tersebut yaitu pertama – tama emas dimasukkan kedalam wadah seperti mangkuk yang terbuat dari tanah liat yang telah dirinya taburi bubuk pijar, wadah tersebut di letakkan diatas tungku pembakaran yang terbuat dari kaleng yang berisikan tanah, kemudian emas dibakar dengan menggunakan alat pembakar yang dirinya sebut alat jos (alat jos dirangkai ke tabung gas LPG 3 Kg dihubungkan dengan tabung oksigen menggunakan selang, dari tabung oksigen tersebut juga terdapat selang yang terhubung ke kepala jos/alat pembakar). Pembakaran emas tersebut dilakukan hingga emas meleleh dengan tujuan agar terpisah dari kotorannya. Setelah emas tersebut meleleh dan terpisah dari kotorannya, selanjutnya emas tersebut direndam di dalam air agar dingin, setelah dingin emas tersebut pun dirinya simpan/kumpulkan, setelah itu terhadap emas yang sudah diolah tersebut dijual kembali kepada orang yang biasa dirinya panggil bos (Terdakwa. BANAU Als BAPAK JIA Anak Dari IRA tidak tahu namanya) yang berada di Pasar Tengah Pontianak;
  • Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, dilakukannya diwilayah yang bukan khusus diperuntukan untuk usaha pertambangan, selain itu para terdakwa juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh Bupati / walikota sebagai perjabat yang berwenang untuk memberikan izin.

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU R.I Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. -----------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa BANAU Als BAPAK JIA Anak Dari IRA pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Dusun Sungai Pinang Rt/Rw 002/000 Desa Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau (rumah terdakwa) atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin,  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 saksi Abdul Salam dan Saksi Nanang Rachmadi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegaitan penampungan hasil tambang berupa emas yang dilakukan oleh Terdakwa BANAU Als BAPAK JIA Anak Dari IRA di rumahnya yang berada di Dusun Sungai Pinang, Rt. 002/Rw. 000, Ds. Malenggang Kec. Sekayam Kab. Sanggau, selanjutnya sekira jam 18.15 Wib saksi Abdul Salam dan Saksi Nanang Rachmadi dn team Kepolisian dari Polres Sanggau mendatangi rumah Terdakwa BANAU Als BAPAK JIA Anak Dari IRA  tersebut, yang mana pada saat itu para saksi melihat Terdakwa BANAU Als BAPAK JIA Anak Dari IRA sedang bersama dengan keluarganya, kemudian kami menjelaskan kepada Terdakwa. BANAU Als BAPAK JIA Anak Dari IRA bahwa kami merupakan pihak Kepolisian yang mana berdasarkan informasi dari masyarakat, terhadap rumah Terdakwa BANAU Als BAPAK JIA Anak Dari IRA merupakan tempat penampungan hasil tambang berupa emas ilegal dan  setelah itu Terdakwa BANAU Als BAPAK JIA Anak Dari IRA membenarkan atau mengakui perbuatannya dalam hal penampungan hasil tambang berupa emas ilegal dan setelah itu Terdakwa BANAU Als BAPAK JIA Anak Dari IRA menunjukkan dimana dirinya menyimpan hasil tambang berupa emas yang ditampungnya beserta perlengkapan lainnya yang digunakan untuk melakukan perbuatannya tersebut yang mana pada saat itu juga disaksikan oleh saksi HENDRO HUTABARAT selaku Pendeta diwilayah Dsn. Sungai Pinang dan tidak lama kemudian juga datang saksi BIJE selaku kepala adat Dsn. Sungai Pinang yang juga ikut menyaksikan. Lalu setelah itu Terdakwa BANAU Als BAPAK JIA Anak Dari IRA dibawa ke Polres Sanggau beserta barang berupa emas dan perlengkapan serta peralatan lainnya guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa BANAU ALS BAPAK JIA ANAK DARI IRA mengakui bahwa barang – barang yang telah diamankan tersebut adalah miliknya dan mengaku perbuatannya yang menampung, memanfaatkan, mengolah dan memurnikan hasil tambang berupa emas yang dibelinya dari para pendulang (warga sekitar) yang datang ke rumahnya dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per gramnya apabila emas tersebut belum diolah (di lakukan pembakaran / jos), namun apabila emas tersebut sudah dilakukan pembakaran/jos, maka harga beli emas tersebut sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) per gramnya dan terhadap harga tersebut tidak tetap;
  • Bahwa cara terdakwa melakukan pengolahan dari emas tersebut yaitu pertama – tama emas dimasukkan kedalam wadah seperti mangkuk yang terbuat dari tanah liat yang telah dirinya taburi bubuk pijar, wadah tersebut di letakkan diatas tungku pembakaran yang terbuat dari kaleng yang berisikan tanah, kemudian emas dibakar dengan menggunakan alat pembakar yang dirinya sebut alat jos (alat jos dirangkai ke tabung gas LPG 3 Kg dihubungkan dengan tabung oksigen menggunakan selang, dari tabung oksigen tersebut juga terdapat selang yang terhubung ke kepala jos/alat pembakar). Pembakaran emas tersebut dilakukan hingga emas meleleh dengan tujuan agar terpisah dari kotorannya. Setelah emas tersebut meleleh dan terpisah dari kotorannya, selanjutnya emas tersebut direndam di dalam air agar dingin, setelah dingin emas tersebut pun dirinya simpan/kumpulkan, setelah itu terhadap emas yang sudah diolah tersebut dijual kembali kepada orang yang biasa dirinya panggil bos (Terdakwa. BANAU Als BAPAK JIA Anak Dari IRA tidak tahu namanya) yang berada di Pasar Tengah Pontianak;
  • Bahwa terakhir kali Terdakwa menjual emas yang telah Terdakwa kumpulkan dari hasil Terdakwa menambang dan membeli dari penambang lain/pendulang kepada orang lain di pasar tengah pontianak adalah pada hari rabu tanggal 1 mei 2024 sebanyak 16,95 (enam belas koma sembilan lima) gram dengan harga Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya, dan uuang hasil penjualan emas tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli bahan – bahan sembako yang Terdakwa jual di warung milik Terdakwa;
  • Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, dilakukannya diwilayah yang bukan khusus diperuntukan untuk usaha pertambangan, selain itu para terdakwa juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh Bupati / walikota sebagai perjabat yang berwenang untuk memberikan izin.

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU R.I Nomor  3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya