Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2024/PN Sag Reza Daniyala Sitorus, S.H. WILLY APRIANSAH Als WIL Bin ISKANDAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2024/O.1.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Daniyala Sitorus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILLY APRIANSAH Als WIL Bin ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa WILLY APRIANSYAH ALS WIL BIN ISKANDAR pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2024, sekira pukul 23.20 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Gang Mekar Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I“ perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 22:30 Wib, terdakwa dihubungi oleh Tomi (Daftar Pencarian Orang) yang saat itu sedang berada di Taman Sekayam, saat itu TOMI berkata kepada terdakwa “ke taman sekayam yok, ada can”. Kemudian terdakwa meyetujui ajakan tersebut. Lalu terdakwa berangkat menuju taman sekayam;------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesampainya di sana, terdakwa melihat TOMI sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan MAMAT (Daftar Pencarian Orang), yang mana saat itu terdakwa juga melihat saksi JAINUL sedang berada di taman sekayam. Kemudian setelah selesai melakukan transaksi jual beli narkotika, TOMI mengajak terdakwa bersama-sama dengan saksi JAINUL pergi kerumah milik saksi JAINUL yang berada di Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau untuk mengadakan pesta minum arak. Lalu sebelum berangkat ke rumah milik saksi JAINUL, TOMI menghampiri terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip kepada terdakwa sambil berkata “WIL PEGANG INI, WIL”. Selanjutnya 1 (satu) plastik berklip yang berisikan narkotika jenis shabu terdakwa terima dan terdakwa simpan di kotak rokok merk Ferro 16 warna hitam milik terdakwa. Lalu terdakwa pergi dengan berboncengan dengan TOMI;--------------------------
  • Bahwa kemudian sekira pukul 23.20 WIB saat dalam perjalanan menuju ke rumah saksi JAINUL, tepatnya saat terdakwa bersama-sama dengan TOMI berada di Gang Mekar Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, saksi RICCO bersama-sama saksi UNTUNG dan team yang merupakan anggota kepolisian berusaha memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa bersama-sama dengan TOMI. Melihat hal tersebut, terdakwa langsung membuang 1 (satu) buah kotak rokok merk Ferro 16 yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip ke tanah, lalu terdakwa bersama-sama TOMI berhasi melarikan diri kearah Perkebunan kelapa sawit yang berada di daerah tersebut;--------------------------------------
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menyerahkan diri ke polsek Kapuas. Lalu saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi tipe 10 C warna hitam milik terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelumnya terdakwa pernah 6 (enam) kali menjualkan narkotika jenis shabu milik Tomi, serta 2 (dua) kali membeli narkotika jenis shabu kepada Tomi;----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa setelah menjualkan shabu milik Tomi mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu milik Tomi secara gratis;-----------------------------------------------

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa WILLY APRIANSYAH ALS WIL BIN ISKANDAR pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2024, sekira pukul 23.20 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Gang Mekar Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari senin tanggal 25 Maret 2024 saksi RICCO bersama-sama dengan saksi UNTUNG yang merupakan anggota kepolisan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan TOMI;---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 23.20 WIB saksi RICCO bersama-sama dengan saksi UNTUNG melihat terdakwa berboncengan dengan TOMI (Daftar Pencarian Orang) di Gang Mekar Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Saat itu saksi RICCO bersama-sama dengan saksi UNTUNG dan team berusaha memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa bersama-sama dengan TOMI. Melihat hal tersebut, terdakwa langsung membuang 1 (satu) buah kotak rokok merk Ferro 16 yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip ke tanah, lalu terdakwa bersama-sama TOMI melarikan diri kearah Perkebunan kelapa sawit yang berada di daerah tersebut;--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menyerahkan diri ke polsek Kapuas. Lalu saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi tipe 10 C warna hitam milik terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelumnya terdakwa pernah 6 (enam) kali menjualkan narkotika jenis shabu milik Tomi, serta 2 (dua) kali membeli narkotika jenis shabu kepada TOMI;---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa setelah menjualkan shabu milik TOMI mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu milik Tomi secara gratis;-----------------------------------------------
  • Bahwa Terhadap 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisikan narkotik jenis shabu telah dilakukan pengujian, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0029/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang ditanda tangani oleh Admiral, S.T.  Selaku Kabid Labfor Polda Kalbar, dengan hasil Positif mengandung Metamfetamin;-----------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 73 / 10871.00/2024, tanggal 27 Maret 2024, yang Dikeluarkan Oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sanggau dan ditandatangani oleh Iwan Perdana  selaku Senior Manager PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sanggau, dengan hasil penimbangan Berat bersih 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisikan narkotika jenis Sabu sebesar, berat netto : 0,09 (nol koma nol sembilan) Gram;---------
  • Bahwa terdakwa WILLY APRIANSYAH ALS WIL BIN ISKANDAR memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;--------------------------------------

----------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya