Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2024/PN Sag SUN FONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2024/PN Sag
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUN FONG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan  Pemohon seluruhnya.
2.    Menetapkan bahwa orang yang bernama WISMI Lahir di Batang Tarang, 26 Maret 1967 dan nama LIU SUN FONG lahir di Batang Tarang, 26 Maret 1967 merupakan satu orang yang sama yakni Pemohon itu sendiri dan nama yang benar adalah SUN FONG Lahir di Batang Tarang 26 Maret 1968.
3.    Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon yang semula bernama WISMI Lahir di Batang Tarang 26 Maret 1967 sesuai dengan Surat  Pernyataan Ganti Nama berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Kabupaten Sanggau Nomor: P/885 tanggal 30 Maret tahun 1900 Enam Puluh Delapan yang dikeluarkan oleh Camat/Pegawai Pencatata Sipil Kecamatan Tayan Hilir pada tanggal 06 Mei 1992, yang merupakan perubahan dari nama Liu Sun Fong pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 477/10/CS/PN/1992, menjadi SUN FONG, Lahir di Batang Tarang 26 Maret 1968 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk NIK : 6103126604680001, Kartu Keluarga, Nomor 6103122102200001, Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama Tia Monika Nomor 61/1999, Ijazah anak pemohon atas Shindi Carista Nomor: DN-13/M-SMA/13/0395858 dan Surat Keterangan Beda Nama Nomor 140/78/Lim/VII/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Hilir pada tanggal 19 Juli 2024, dilakukan Perubahan menjadi nama SUN FONG, Lahir Batang Tarang 26 Maret 1968.
4.    Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah atau mengganti Nama  Pemohon pada Kutipan Akta Pemohon sesuai dengan Surat  Pernyataan Ganti Nama berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Kabupaten Sanggau Nomor: P/885 tanggal 30 Maret tahun 1900 Enam Puluh Delapan yang dikeluarkan oleh Camat/Pegawai Pencatata Sipil Kecamatan Tayan Hilir pada tanggal 06 Mei 1992 yang merupakan perubahan dari Akta Kelahiran Nomor 477/10/CS/PN/1992 yang semula bernama WISMI lahir di Batang Tarang, 26 Maret 1967  menjadi SUN FONG, lahir di Batang Tarang, 26 Maret 1968.
5.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan Penetapan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau untuk diterbitkan Akta Perubahan tersebut dan dicatatkan dalam Register yang diperuntukan untuk itu.
6.    Membebankan kepada Pemohon untuk membayar Biaya Perkara ini
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak