Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Sag MIFA AL FAHMI, S.H., M.H. AHYAP alias AYAP anak dari PAULUS SENGONG (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-576/O.1.14.8/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MIFA AL FAHMI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHYAP alias AYAP anak dari PAULUS SENGONG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa AHYAP (ALS) AYAP Anak Dari (ALM) PAULUS SENGONG, Saksi MARTIN (ALS) BOCON Anak Dari JOKO, dan saksi MUHAMAD RAHADI (ALS) NENG BIN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 22:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di Dusun Jemongkok Desa Kuala Dua Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk mengadili, Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 18:00 Wib anggota Sat Reskrim Polres Sanggau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian jenis Kolokkolok di Kecamatan Kembayan, kemudian menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut Saksi ABDUL SALAM bersama saksi GATRA AJI SWARGA melakukan penyelidikan ke Dusun Jemongko Desa Kuala Dua Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, kemudian Saksi ABDUL SALAM bersama saksi GATRA AJI SWARGA menemukan keramaian melihat ada kegiatan perjudian jenis kolokkolok sebanyak 11 (sebelas) lapak judi jenis kolokkolok, Kemudian sekira pukul 22:30 Wib Saksi ABDUL SALAM bersama saksi GATRA AJI SWARGA melakukan penangkapan terhadap terdakwa AHYAP (ALS) AYAP Anak Dari (ALM) PAULUS SENGONG, Saksi MARTIN (ALS) BOCON Anak Dari JOKO, dan saksi MUHAMAD RAHADI (ALS) NENG BIN ABAS beserta barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah batok/hap warna merah;
  2. 2 (dua) buah lapak bergambar bunga. Tempayan, bulan, kepiting, ikan dan udang;
  3. 6 (enam) buah dadu berbentuk kotak bergambar bunga, Tempayan, bulan, kepiting, ikan dan udang;
  4. 1 (satu) buah tas ransel berwarna coklat;
  5. Uang sejumlah Rp.179.000,- (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian Sbb :
  • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.5.000.- (lima ribu rupiah)
  • 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
  • 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.1.000.- (seribu rupiah)
  • Bahwa cara perjudian kolokkolok yang terdakwa AHYAP (ALS) AYAP Anak Dari (ALM) PAULUS SENGONG, Saksi MARTIN (ALS) BOCON Anak Dari JOKO, dan saksi MUHAMAD RAHADI (ALS) NENG BIN ABAS mainkan adalah Pertamatama terdakwa menyiapkan lapak , buah kolok, ember untuk menyimpan bola kolok, uang sebagai modal, setelah itu lapak yang bergambar Udang, kepiting, bunga,  tempayan ,bulan dan ikan  di hampar di tempat yang sudah disiapkan, kemudian ember sebagai batok di siapkan yang telah diisi tiga buah dadu kolok yang masingmasing bergambar Udang, kepiting, bunga,  tempayan ,bulan dan ikan  serta uang di siapkan di tempat duduk penggoncang, kemudian penggoncang yaitu saksi MARTIN (ALS) BOCON Anak Dari JOKO duduk untuk menggoncang bola kolok yang ada dalam ember / batok, kemudian saksi MUHAMAD RAHADI (ALS) NENG BIN ABAS juga duduk sebelah kiri penggoncang, dan kemudian batok atau ember kolok tersebut digoncang oleh saksi MARTIN (ALS) BOCON Anak Dari JOKO dan diletakan, kemudian para pemasang memasang gambar yang ada dilapak (Udang, kepiting, bunga,  tempayan ,bulan dan ikan) kemudian setelah pemasang selesai , maka saksi MARTIN (ALS) BOCON Anak Dari JOKO membuka batok atau ember kolok dan ada tiga gambar yang muncul, apabila ada pasangan pemasang sama dengan yang ada dalam ember maka di bayar, apabila tidak sama maka pasangannya di makan atau di tarik oleh saksi MUHAMAD RAHADI (ALS) NENG BIN ABAS selaku ceker, dan yang kena saksi MUHAMAD RAHADI (ALS) NENG BIN ABAS bayar;
  • Bahwa pasangan para pemasang ada berapa jenis kalau pasang kupan di atas satu gambar dan gambar tersebut keluar satu maka di bayar sama dengan pasangannya, kalau gambar yang di pasang keluar dua gambar maka di kali dua bayaran ke pemasang, dan apabila gambar tersebut keluar tiga maka pasangan yang di bayar di kali tiga dari jumlah pasangan;
  • Bahwa perjudian jenis kolokkolok tersebut tanpa ada izin.

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam atas perbuatan tindak pidana Perjudian dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya