Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2024/PN Sag Destria Elviana, S.H. RULLYAMAN alias RULY anak RACHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 210/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-842/O.1.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Destria Elviana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RULLYAMAN alias RULY anak RACHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------Bahwa Terdakwa RULLYAMAN Alias RULY Anak RACHMAN baik bertindak sendiri atau bersama-sama dengan saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR Alias DIKI Bin RUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Irian Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum baik dengan memakai nama palsu atau martabat yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar Pukul 10.00 WIB telah terjadi kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan sepeda motor Honda Scoopy warna Hijau dengan nomor Polisi KB 6292 VY, Noka : MH1JM0418PK645502 dan Nosin: JM04E1645500 milik saksi Meliyanti mengalami kerusakan. Kemudian Saksi Meliyanti menghubungi saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR Alias DIKI Bin RUDIN mengabarkan bahwa sepeda motor milik saksi mengalami kerusakan. Dan apakah bisa di klaim asuransinya. Kemudian sekitar Pukul 17.30 WIB saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR Alias DIKI Bin RUDIN menghubungi Terdakwa via Whatsapp dengan mengirimkan Foto dan Video kendaraan yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hijau dengan nomor Polisi KB 6292 VY, Noka : MH1JM0418PK645502 dan Nosin: JM04E1645500 milik saksi MELIYANTI tersebut. Kemudian saksi DICKI menanyakan kepada terdakwaKira-Kira jika diperbaiki laku dijual ndak dan laku berapa kemudian dijawab terdakwananti lok ku tanya apakah ada yang mau belinya.  Selanjutnya terdakwa langsung menghubungi saksi DEKY via Whatsapp dengan mengirimkan chat dan Foto kendaraan milik saksi MELIYANTI tersebut. Kemudian saksi DEKY menanyakan kepada terdakwa “apakah motornya aman dan surat-suratnya lengkap?”, lalu dijawab terdakwa “surat lengkap, motor cuma ada STNK jak, BPKB nya hilang dirumah dan motor udah lunas beli cash” kemudian dijawab saksi DEKY “bawa aja ke Sintang kalo emang aman dan nego ditempat aja, aku cek motor dulu”. Selanjutnya sekitar Pukul 19.00 WIB terdakwa ada menghubungi saksi DICKI dengan mengatakan ada yang mau sekitar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sampai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dijawab saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR ALIAS DIKI BIN RUDIN “ndak apa, kalau gitu besok saya perbaiki lok ke bengkel”. Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR Alias DIKI Bin RUDIN datang ke rumah saksi Meliyanti menemui saksi Meliyanti dan saksi Susanti. Pada saat itu saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR Alias DIKI Bin RUDIN mengatakan bahwa sepeda motor tersebut saksi bawa lalu akan diganti dengan sepeda motor yang baru dalam waktu segera. Kemudian saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR Alias DIKI Bin RUDIN membawa sepeda motor milik saksi Meliyanti dan membawanya ke bengkel untuk diperbaiki. Sekitar pukul 12.00 WIB saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR Alias DIKI Bin RUDIN menghubungi terdakwa dengan mengatakan “motornya sudah jadi”. Kemudin saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR ALIAS DIKI BIN RUDIN menjemput terdakwa di kost tempat tinggal terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR Alias DIKI Bin RUDIN pergi ke bengkel untuk mengambil  sepeda motor tersebut ke bengkel dimana motor tersebut telah selesai diperbaiki. Selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa membawa motor tersebut sendirian ke Kab. Sintang dan bertemu dengan saksi DEKY sekitar Pukul 15.00 WIB di depan Alfamart dekat Tugu Jam Jalan Pintas Melawi Kab. Sintang. Kemudian saksi DEKY bertanya kepada terdakwa “apakah motor ini aman?” dan dijawab terdakwa “aman ini motor tangan pertama” setelah itu saksi DEKY membayar sepeda motor tersebut sebesar Rp.8.200.000 (delapan juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR Alias DIKI Bin RUDIN melalui setor tunai Agen Brilink yang berada tidak jauh dari tempat terdakwa dan saksi DEKY bertemu. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa mengirimkan bukti Transfer dari BRILINK sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR Alias DIKI Bin RUDIN;
  • Bahwa saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR ALIAS DIKI BIN RUDIN memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa secara cash pada saat terdakwa tiba dari Kab. Sintang dengan tujuan upah terdakwa berdasarkan kesepakatan antara terdakwa dan saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR ALIAS DIKI BIN RUDIN, bahwa saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR Alias DIKI Bin RUDIN mengatakan kepada terdakwa “nanti aku taunya Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), nanti aku kasih kau Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)” karena telah membantu saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR ALIAS DIKI BIN RUDIN menjual kendaraan tersebut;
  • Bahwa hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa mendapatkan uang dan terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) unit Handphone Realme C2 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 866066040286290 dan IMEI 2 : 866066040286282;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SUSANTI SUHARTINI Alias SUSAN Anak M. SALEH masih melakukan pembayaran beban angsuran kendaraan yang dibawa oleh terdakwa yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hijau dengan nomor Polisi KB 6292 VY, Noka : MH1JM0418PK645502 dan Nosin: JM04E1645500 sehingga atas kejadian tersebut saksi SUSANTI SUHARTINI Alias SUSAN Anak M. SALEH mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).

 

--------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa RULLYAMAN Alias RULY Anak RACHMAN baik bertindak sendiri atau bersama-sama dengan saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR Alias DIKI Bin RUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu diatas, telah “dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain  yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar Pukul 10.00 WIB telah terjadi kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan sepeda motor Honda Scoopy warna Hijau dengan nomor Polisi KB 6292 VY, Noka : MH1JM0418PK645502 dan Nosin: JM04E1645500 milik saksi Meliyanti mengalami kerusakan. Kemudian Saksi Meliyanti menghubungi saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR Alias DIKI Bin RUDIN mengabarkan bahwa sepeda motor milik saksi mengalami kerusakan. Dan apakah bisa di klaim asuransinya. Kemudian sekitar Pukul 17.30 WIB saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR Alias DIKI Bin RUDIN menghubungi Terdakwa via Whatsapp dengan mengirimkan Foto dan Video kendaraan yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hijau dengan nomor Polisi KB 6292 VY, Noka : MH1JM0418PK645502 dan Nosin: JM04E1645500 milik saksi MELIYANTI tersebut. Kemudian saksi DICKI menanyakan kepada terdakwaKira-Kira jika diperbaiki laku dijual ndak dan laku berapa kemudian dijawab terdakwananti lok ku tanya apakah ada yang mau belinya.  Selanjutnya terdakwa langsung menghubungi saksi DEKY via Whatsapp dengan mengirimkan chat dan Foto kendaraan milik saksi MELIYANTI tersebut. Kemudian saksi DEKY menanyakan kepada terdakwa “apakah motornya aman dan surat-suratnya lengkap?”, lalu dijawab terdakwa “surat lengkap, motor cuma ada STNK jak, BPKB nya hilang dirumah dan motor udah lunas beli cash” kemudian dijawab saksi DEKY “bawa aja ke Sintang kalo emang aman dan nego ditempat aja, aku cek motor dulu”. Selanjutnya sekitar Pukul 19.00 WIB terdakwa ada menghubungi saksi DICKI dengan mengatakan ada yang mau sekitar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sampai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dijawab saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR ALIAS DIKI BIN RUDIN “ndak apa, kalau gitu besok saya perbaiki lok ke bengkel”. Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR Alias DIKI Bin RUDIN datang ke rumah saksi Meliyanti menemui saksi Meliyanti dan saksi Susanti. Pada saat itu saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR Alias DIKI Bin RUDIN mengatakan bahwa sepeda motor tersebut saksi bawa lalu akan diganti dengan sepeda motor yang baru dalam waktu segera. Kemudian saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR Alias DIKI Bin RUDIN membawa sepeda motor milik saksi Meliyanti dan membawanya ke bengkel untuk diperbaiki. Sekitar pukul 12.00 WIB saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR Alias DIKI Bin RUDIN menghubungi terdakwa dengan mengatakan “motornya sudah jadi”. Kemudin saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR ALIAS DIKI BIN RUDIN menjemput terdakwa di kost tempat tinggal terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR Alias DIKI Bin RUDIN pergi ke bengkel untuk mengambil  sepeda motor tersebut ke bengkel dimana motor tersebut telah selesai diperbaiki. Selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa membawa motor tersebut sendirian ke Kab. Sintang dan bertemu dengan saksi DEKY sekitar Pukul 15.00 WIB di depan Alfamart dekat Tugu Jam Jalan Pintas Melawi Kab. Sintang. Kemudian saksi DEKY bertanya kepada terdakwa “apakah motor ini aman?” dan dijawab terdakwa “aman ini motor tangan pertama” setelah itu saksi DEKY membayar sepeda motor tersebut sebesar Rp.8.200.000 (delapan juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR Alias DIKI Bin RUDIN melalui setor tunai Agen Brilink yang berada tidak jauh dari tempat terdakwa dan saksi DEKY bertemu. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa mengirimkan bukti Transfer dari BRILINK sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR Alias DIKI Bin RUDIN;
  • Bahwa saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR ALIAS DIKI BIN RUDIN memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa secara cash pada saat terdakwa tiba dari Kab. Sintang dengan tujuan upah terdakwa berdasarkan kesepakatan antara terdakwa dan saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR ALIAS DIKI BIN RUDIN, bahwa saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR Alias DIKI Bin RUDIN mengatakan kepada terdakwa “nanti aku taunya Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), nanti aku kasih kau Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)” karena telah membantu saksi DICKI AHMAD ZUPIKAR ALIAS DIKI BIN RUDIN menjual kendaraan tersebut;
  • Bahwa hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa mendapatkan uang dan terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) unit Handphone Realme C2 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 866066040286290 dan IMEI 2 : 866066040286282;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SUSANTI SUHARTINI Alias SUSAN Anak M. SALEH masih melakukan pembayaran beban angsuran kendaraan yang dibawa oleh terdakwa yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hijau dengan nomor Polisi KB 6292 VY, Noka : MH1JM0418PK645502 dan Nosin: JM04E1645500 sehingga atas kejadian tersebut saksi SUSANTI SUHARTINI Alias SUSAN Anak M. SALEH mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).

 

--------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  Jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya